Uji Kompetensi Untuk Pastikan Profesionalisme Guru
“Oleh alasannya yakni itu guru sebagai profesi itu harus profesional dan memenuhi seluruh persyaratan dan harus di-certified,” ungkapnya pada Selasa (14/2) malam, di Gedung A Kemdikbud. Menteri Nuh menjelaskan, ada empat ranah yang akan , yaitu kompetensi pedagogi, kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesi. Karena itulah, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut.
Uji kompetensi juga dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke dalam PLPG, apakah sudah memenuhi persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Jika penerima sudah memenuhi standar minimal dan menerima sertifikasi, berarti ia dianggap sudah profesional secara administratif.
“Jadi bagi kawan-kawan yang menolak alasannya yakni tidak termasuk dalam yang diatur itu, berarti mereka terjebak dalam hal procedural administrative,” kata Menteri Nuh menanggapi jawaban kontra terhadap uji kompetensi guru. Secara substansi, uji kompetensi ditujukan untuk meningkatkan kualitas guru.
Kemdikbud juga sudah menyiapkan anggaran untuk pemberian profesi guru, yang anggarannya terus meningkat setiap tahun. Pada 2010, pemberian profesi guru mencapai Rp14 triliun. Kemudian pada 2011 mencapai Rp29 triliun. Berarti dalam setahun terdapat ada komplemen anggaran Rp15 triliun. “Tahun 2012 ada Rp33 triliun, 2013 diperkirakan nanti ada Rp47 triliun. Berarti ada Rp14 triliun tambahannya,” ucap Menteri Nuh.
Jika setiap tahun penambahan anggaran untuk sertifikasi guru mencapai minimal Rp14 triliun rupiah, maka diperkirakan pada 2014, anggarannya mencapai Rp41 triliun. Dari perspektif anggaran, kementerian harus bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran yang dikeluarkan, sehingga uji kompetensi harus sanggup berjalan dengan baik dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Sumber : kemendiknas
0 Response to "Uji Kompetensi Untuk Pastikan Profesionalisme Guru"
Posting Komentar