iklan

Materi Ekonomi Kelas Xi Apbn,Apbd,Dan Pajak



APBN & APBD (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip)


APBN & APBD (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip)| Secara umum, Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun. Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya planning pendapatan dan belanja tempat dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan tiba yang disusun secara sistematis dengan mekanisme dan bentuk tertentu. 
Pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
Berdasarkan dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 yang berbunyi bahwa "Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yang lalu. 
Adapun langkah-langkah yang mengenai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu sebagai berikut... 
a. Perencanaan 
b. Pengesahaan RAPBN oleh DPR 
c. Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
d. Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR. 

Tujuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
Tujuan APBN yaitu sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yang dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian. 

Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
a. Fungsi Alokasi
  • Sebagai alat dalam mengetahui alokasi yang dibutuhkan untuk masing-masing sektor pembangunan 
  • Sebaga alat untuk mengatasi sasaran dan prioritas pembangunan yang kemudian dilaksanakan pemerintah
b. Fungsi Stabilitasi
  • Sebagai panduan keteraturan pendapatan dan belanja negara
  • Sebagai alat untuk menjaga stabilitas perekonomian negara 
  • Sebagai alat untuk mencegah dalam terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi 
c. Fungsi Regulasi
  • Sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
  • Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
d. Fungsi Distribusi
  • Semua penerimaan-penerimaan negara didistribusikan ke pos-pos pengeluaran yang telah direncanakan
  • Sebagai alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak terpusat di salah satu sektor saja
Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
a. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan yaitu sebagai berikut...
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran 
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara 
  • Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
b. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran negara
  • Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan 
  • Terarah, terkendali sesuai dari planning program/kegiatan 
  • Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemampuan/potensi nasional
Azas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
Penyusunan aktivitas pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut...
Cara Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. planning yang diajukan ke DPR, selanjutnya dewan perwakilan rakyat membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian memakai APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap planning maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 
Berdasarkan dari UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, dalam pasal 2 menyebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah."

Menurut pembagian tempat tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya dalam satu bulan sehabis ditetapkan APBN.

Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 
Tujuan APBD yaitu untuk mengatur pembelanjaan tempat dari pendatan tempat yang telah direncanakan.

Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 
  • Fungsi Otoritsasi, APBD menjadi dasar bagi Pemerintah tempat dalam melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Perencanaan, APBD sebagai pedomandalam pemerintah tempat merencanakan kegiatan di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Pengawasaan, sebagai pedoman untuk menilai dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah tempat sesuai dengan ketentuan 
  • Fungsi Alokasi, sebagai pembagian yang diarahkan dengan tujuan mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 
  • Fungsi Distribusi, berarti sebagai pendistribusian yang memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 
Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah) 
Unsur-unsur APBD yaitu sebagai berikut...
a. Rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan
b. Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c. Disusun dengan sistematis:
  • anggaran pendapatan dan anggaran belanja
  • anggaran belanja terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan
d. Prosedur dalam penyusunan tertentu dalam proses mekanisme dan mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut...
  • penyusunan pra konsep oleh eksekutif
  • penyampaian ke DPRD 
  • pembahasan di DPRD 
  • penepatan anggaran
Dasar Hukum Keuangan Daerah dan APBD 
  • UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemda (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
  • UU. No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • PP No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Kekuangan Daerah 
Baca Juga: 
Home » Pengetahuan Umum » Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pengertian Pajak
Pajak yaitu iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma aturan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Pengertian Retribusi
Retribusi yaitu pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memakai akomodasi yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan mendapatkan balas jasanya secara pribadi berupa akomodasi negara yang digunakannya. 

Persamaan Pajak dan Retribusi
  1. Pajak dan retribusi sama-sama berbentuk pungutan.
  2. Keduanya mempunyai sifat sanggup dipaksakan.
  3. Tujuan pajak dan retribusi sama yaitu demi kesejahteraan.

Perbedaan Pajak dan Retribusi
  1. Pajak berasal dari dasar aturan undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah.
  2. Balas jasa pada pajak bersifat tidak pribadi sedangkan pada retribusi bersifat pribadi dan kasatmata kepada individu tersebut.
  3. Pungutan pajak berlaku untuk umum menyerupai penghasilan, kekayaan, keuntungan perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang memakai jasa pemerintah.
  4. Pajak bersifat sanggup dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi sanggup dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat hemat yang hanya berlaku kepada orang-orang yang memakai jasa pemerintah.
  5. Lembaga pemungut pajak yaitu pemerintah sentra maupun tempat (negara), sedangkan forum pemungut retribusi hanya pemerintah daerah.
  6. Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang memakai jasa pemerintah.
Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak
Posted by Mas Adjie in Materi KLS XI
Pada kesempatan yang baik ini, kita akan kembali mencar ilmu mata pelajaran ekonomi, kita akan mencar ilmu seputar pajak, mulai dari pengertian pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak dan jenis-jenis pajak. Adapun uraian menganai hal itu sanggup kita lihat menyerupai dibawah ini.
.
PENGERTIAN PAJAK
Apakah pengertian pajak? Apakah pemerintah juga memungut iuran dari masyarakat selain pajak? Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Berikut ini ada beberapa pengertian perihal pajak.
  1. Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., yaitu sebagai berikut : “pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada menerima jasa timbal (kontra prestasi) yang pribadi sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya dipakai untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”.
  2. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani yaitu sebagai berikut : “pajak yaitu iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak menerima prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunanya yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
  3. Menurut Ray M. Sommer yaitu sebagai berikut : “pajak yaitu pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah sanggup melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial”.
  4. Remsky K. Judisseno adalah sebagai berikut: “Pajak yaitu suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan kiprah aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai banyak sekali keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
  5. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 perihal Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yaitu “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak menerima timbal balik secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
.
CIRI-CIRI PAJAK
Adapun ciri-ciri pajak yaitu sebagai berikut :
  1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
  3. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melaksanakan pungutan resmi yang berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memakai akomodasi yang disediakan negara. Pungutan perihal retribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 perihal Pajak Daerah dan Retribusi.
.
FUNGSI PAJAK
Secara umum pajak mempunyai empat peranan / fungsi dalam pembangunan, yaitu :
1.    Sebagai Sumber pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan mempunyai dana yang cukup untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan.
2.    Sebagai Alat pemerataan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah sanggup melaksanakan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.
3.    Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah sanggup mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor dan impor.
4.    Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian
Dengan pajak, pemerintah sanggup mendorong pertumbuhan industri gres dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri – industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga sanggup menjaga stabilitas ekonomi.
.
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak sanggup dilakukan :
  1. Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
  2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
  3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang gres berdiri dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas perjuangan dan menyerap tenaga kerja.
.
JENIS-JENIS PAJAK
1.    Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, ada dua macam pajak, yaitu :
a.    Pajak Langsung
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB).
b.    Pajak Tidak Langsung
Misalnya : Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai,  Bea Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
2.    Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi :
a.    Pajak Negara
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Bea Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
b.    Pajak Daerah
Misalnya : Retribusi Parkir, Pajak tontonan, pajak Reklame, Retribusi Terminal.
3.    Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi :
a.    Pajak Objektif
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh).
b.    Pajak Subjektif
Misalnya : Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak Penjualan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak penjualan Barang Mewah (PPn-BM).


Sumber http://andrisubiyantoro.blogspot.com

0 Response to "Materi Ekonomi Kelas Xi Apbn,Apbd,Dan Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel