iklan

✔ Perdagangan Internasional, Globalisasi Dan Perlindungan (2)

  1. Yang menjadi “polisi” globalisasi ketika ini yakni WTO,  Siapa yang berperan mayoritas di WTO? Bagaimana proses terbentuknya WTO?  semenjak kapan Indonesia menjadi anggota WTO?

World Trade Organization (WTO) yakni satu-satunya organisasi internasional global berurusan dengan hukum perdagangan antar bangsa.  Pada pada dasarnya yakni perjanjian WTO, dinegosiasikan dan ditandatangani oleh sebagian besar negara perdagangan dunia dan diratifikasi dalam dewan legislatif mereka.  Tujuannya yakni untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir, dan importir melaksanakan bisnis mereka. WTO diatur oleh konferensi tingkat menteri, pertemuan setiap dua tahun, sebuah konsili umum, yang  mengimplementasikan keputusan kebijakan konferensi dan bertanggung jawab untuk sehari-hari administrasi, dan seorang administrator jenderal yaitu Pascal Lamy yakni kelima Direktur Jenderal WTO.  Janji-Nya mulai berlaku pada tanggal 1 September 2005 untuk jangka empat tahun.  Pada bulan April 2009 anggota WTO diangkat kembali Mr Lamy untuk jangka empat tahun kedua, dimulai pada tanggal 1 September 2009., yang ditunjuk oleh konferensi menteri.  Markas WTO yakni di Pusat William Rappard , Jenewa , Swis. Sejarah WTO yakni perdagangan melalui pembuatan hukum untuk dominasi dunia AS.

Secara besar, sanggup dibagi menjadi tiga generasi :
1.      Penerapan sistem perdagangan bebas sehabis Perang Dunia Kedua
(GATT dan IMF, Bank Dunia didirikan oleh pimpinan-AS) Untuk negara-negara berkembang dan menyediakan pembukaan pasar perubahan dalam sistem.
2.      Target dari jantung industri usang Pax Amerikana
Runtuhnya liberalisasi perdagangan, produk pertanian dan jasa, memperluas ke Amerika Serikat yakni lapangan yang relatif kuat.
3.      Dikelola dengan sistem perdagangan bebas (diprakarsai oleh pimpinan perundingan dalam mendukung penguatan daya saing internasional dari US).
Hapus kendala non-tarif di bidang pertanian untuk memulai perundingan untuk mendirikan sebuah sistem internasional hak kekayaan intelektual menjamin kegiatan bebas di bidang perdagangan dan perusahaan multinasional untuk membuat aturan-layanan.

2.            Apakah maksud dibentuknya perjanjian dagang khusus menyerupai AFTA, NAFTA, ASEAN? Apakah manfaatnya? Apakah bertentangan dengan globalisasi?

§  ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu daerah bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi daerah regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta membuat pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
Manfaat :
§  Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
§  Biaya produksi yang semakin rendah dan niscaya bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan materi baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
§  Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
§  Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.

Tujuan dari AFTA
-          menjadikan daerah ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN mempunyai daya saing berpengaruh di pasar global.
-          menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
-          meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
§  NAFTA merupakan suatu area perdagangan bebas di Amerika Utara yang beranggotakan negara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Kesepakatan pembentukannya ditandatangani pada tahun 1992 dan berlaku efektif tanggal 1 Januari 1994. Cikal bakal NAFTA yakni perjanjian bilateral perdagangan bebas antara Amerika Serikat dan Kanada yang disebut Canada-America Free trade Area (CFTA) yang kemudian ditambah dengan Meksiko dan membentuk deretan blok perdagangan gres yang disebut North America Free Trade Area (NAFTA). Perjanjian CFTA sendiri masih belum dicabut, artinya jikalau penerapan NAFTA gagal maka Amerika Serikat dan Kanada tetap terikat dalam CFTA. Pasal-pasal dalam CFTA dan NAFTA relatif sama kecuali beberapa suplemen sehubungan dengan masuknya Meksiko.

Tujuan NAFTA
Tujuan utama NAFTA yakni untuk mengatur hak-hak dan kewajiban serta kepentingan kepentingan negara-negara anggotanya dalam bidang :
a.       Perdagangan
Dalam bidang perdagangan pengaturannya memuat ketentuan wacana peniadaan kendala tarif dan non tarif. Tarif akan diturunkan secara perlahan, tergantung jenis dan tingkat kepentingan terhadap produk. Hambatan non tarif menyerupai user fees, izin impor (import License) dan kuota akan segera di hapus dengan beberapa pengecualian, kuota masih dikenakan terhadap bidang energi, pertanian, otomotif dan tekstil.
b.      Keimigrasian
Di bidang keimigrasian, NAFTA menunjukkan fasilitas bagi pengusaha yang akan melaksanakan kegiatan bisnisnya, NAFTA mengizinkan adanya visa sementara kepada pengusaha dan barang-barang untuk tujuan tertentu (temporary entry for bussines person & goods), bentuk insentif yang diberikan untuk mempermudah investasi dengan membebaskan orang, barang, peralatan promosi menyerupai televisi alat peraga, barang-barang dengan tujuan pameran serta barang modal dibebaskan masuk secara temporer.
c.       Finansial
Dalam bidang finansial, hak-hak yang diatur yakni hak untuk transfer mata uang dalam investasi dan perdagangan, pembebasan penggunaan mata uang ketiga negara berdasarkan nilai pasar pada ketika hari transaksi. “Such transfer must be possible in freely usable currency at the market rate of exchange prevailing in spot transaction on transfer date”. Ketentuan dalam bidang finansial ini juga mengatur wacana larangan transfer yang berkitan dengan kepailitan.
d.      Investasi
NAFTA mengatur wacana Investasi, yang berdasarkan definisi umum berarti pembelian aset untuk meningkatkan nilai suatu produk, yang mencakup tanah, bangunan, barang modal dan materi baku serta materi penolong untuk kegiatan produksi, Investasi dalam pengertian NAFTA bukan merupakan investasi portofolio. Definisi Investasi dalam NAFTA ditasirkan secara luas dalam Anex III. Definisi investasi mencakup juga Stock, Bond, Loans, Income, Profit, Interest, Real Estate, Tangible or intangible business Property, turnkey, concession licensing and franchising contract Dalam bidang investasi NAFTA memberlakukan ketentuan “equal treatment”, persamaan perlakuan terhadap investor di masing-masing negara anggota. Investor yang menanamkan investasi di Kanada akan menerima perlakuan yang sama di negara Amerika Serikat dan Meksiko, begitu juga sebaliknya, investor dari Amerika Serikat dan Meksiko akan diperlakukan sama di Kanada. ketentuan ini berbunyi “US, Canada and Mexico.
ASEAN
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of South East Asian Nations-ASEAN) merupakan organisasi kerjasama regional yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan ditandai penandatanganan Deklarasi ASEAN atau Deklarasi Bangkok oleh 5 (lima) wakil Negara Asia Tenggara,yaitu oleh Perdana Menteri Malaysia dan Para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Philipina, Singapura dan Thailand.
Anggota ASEAN terdiri dari Filipina, IndonesiaMalaysia, Singapura , Thailand,Brunei Darussalam,  Vietnam,  Laos,  Myanmar,  Kamboja.
Maksud dan tujuan didirikannya ASEAN yakni untuk menyatukan negara-negara anggota melalui perjuangan bersama dalam memajukan kerjasama ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara dengan target antara lain:

Untuk memajukan perekonomian, pengembangan sosial dan budaya melalui kegiatan kerjasama. Untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas politik serta ekonomi terhadap persaingan negara-negara besar (adidaya) Untuk memelihara kerjasama yang dekat melalui lembaga untuk penyelesaian perbedaan-perbedaan.

APAKAH PERJANJIAN TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN GLOBALISASI ?
Defenisi globalisasi yakni  sebuah istilah yang mempunyai kekerabatan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar insan di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit
Perjanjian khusus menyerupai AFTA,NAFTA,dan ASEAN tidak bertentangan dengan dengan globalisasi.Perjanjian tersebut merupakan salah satu bentuk kerjasama antar beberapa negara di bidang perdagangan.

Menurut beberapa andal manfaat perdagangan internasional yakni sebagai berikut :
a. Memperoleh barang yang tidak sanggup diproduksi di negeri sendiri.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara bisa memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
b. Memperoleh laba dari spesialisasi. Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri yakni untuk memperoleh laba yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara sanggup memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
c. Memperluas pasar dan menambah keuntungan. Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal alasannya yakni mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang menjadikan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha sanggup menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
d. Transfer teknologi modern. Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.



Sumber http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.com

0 Response to "✔ Perdagangan Internasional, Globalisasi Dan Perlindungan (2)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel