✔ Standardisasi Di Pertanian (2)
v Pendekatan HACCP
Ada tiga pendekatan penting dalam pengawasan mutu pangan :
- Food Safety / Keamanan Pangan. Aspek-aspek dalam proses produksi yang sanggup menjadikan timbulnya penyakit atau bahkan kematian. Masalah ini umumnya dihubungkan dengan persoalan biologi, kimia dan fisika.
- Wholesomeness / Kebersihan : karakteristik-karakteristik produk atau proses dalam kaitannya dengan kontaminasi produk atau kemudahan sanitasi dan hygiene.
- Economic Fraud / Pemalsuan : tindakan-tindakan yang illegal atau penyelewengan yang sanggup merugikan pembeli. Tindakan ini meliputi diantaranya pemalsuan species (bahan baku), penggunaan materi embel-embel yang berlebihan, berat tidak sesuai dengan label, overglazing dan jumlah komponen yang kurang ibarat yang tertera dalam kemasan.
v Prosedur Standardisasi Pertanian dalam HACCP
Di dalam pelaksanaannya, apabila suatu rancangan HACCP sudah ditetapkan untuk suatu proses produksi maka diharapkan prosedur-prosedur baku untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian-bagian dari proses tersebut. Prosedur-prosedur ini berupa Standar Prosedur Operasi (SPO) yang merupakan petunjuk teknis baku yang singkat yang minimal berisi tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab dan mekanisme atau urutan langkah-langkah dalam melaksanakan suatu acara tertentu yang harus diikuti dan dipatuhi oleh orang-orang yang melaksanakan. Tujuan dari ditetapkannya SPO yaitu memutuskan mekanisme yang baku untuk menjamin bahwa setiap acara dalam suatu proses dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga pada final proses nantinya sanggup dihasilkan produk ibarat yang diharapkan, baik kualitas maupun kuantitasnya.
Prosedur Penerapan HACCP di Tingkat Produksi sesuai dengan KOnsepsi 7 Prinsip HACCP :
1. PRINSIP 1. Identifikasi Hazard. Hazard baik yang berkaitan dengan ancaman kesehatan, penyebab ketidaklayakan sebagai materi pangan dan hazard yang menjadikan kerugian finansial perlu diidentifikasi jenisnya mulai dari saprodi yang digunakan, faktor lingkungan, teknik produksi yang dipakai hingga pada panen, pasca panen. Maksudnya untuk mengidentifikasi potensi ancaman yang bekerjasama dengan produksi pangan pada semua tahapan, mulai dari perjuangan tani, penanganan, pengolahan di pabrik dan distribusi, hingga kepada titik produk pangan dikonsumsi. Peningkatan kemungkinan terjadinya ancaman dan memilih tindakan pencegahan, untuk pengendaliannya. Hal ini harus dibatasi pada konteks kriteria mutu dari jenis komoditi yang akan dihasilkan. Oleh lantaran itu pemilihan benih yaitu awal dari identifikasi hazard.
2. PRINSIP 2. Penentuan CCP : Menentukan titik atau tahap mekanisme operasional yang sanggup dikendalikan untuk menghilangkan ancaman atau mengurangi kemungkinan terjadi ancaman tersebut. CCP (Critical Control Point) berarti setiap tahapan di dalan produksi pangan dan /atau pabrik yang meliputi semenjak materi baku yang diterima, dan/atau diproduksi, panen, diangkut, formulasi, diolah, disimpan dan lain sebagainya.
Penentuan CCP diitentukan sebagaimana metode diagram pohon dimulai dari pemilihan benih, persiapan lahan hingga pada diserahkan kepada pihak kedua(konsumen/industri). CCP sanggup digolongkan pada major dan minor tergantung pada berat/tidaknya upaya pengontrolan (pengendalian). CCP yang major perlu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan minor dan penentuan CCP tersebut tidak sanggup keluar dari rantai tahap produksi yang digunakan. Oleh lantaran itu sebelum ditentukan CCP bahkan sebelum ditentukan CCP bahkan sebelum identifikasi hazard,tahapan rantai produksi perlu ditetapkan terlebih dahulu dan sifatnya mengikat bagi pelaku produksi (petani). Apabila dalam pelaksanan tedapat perubahan maka harus dilakukan peninjauan HACCP plannya.
3. PRINSIP 3. Batas kritis (Critical Point) : Menetapkan batas kritis yang harus dicapai untuk menjamin bahwa CCP berada dalam kendali. Dalam penetapan batas kritis perlu pertimbangan yang matang dan merupakan janji antara pihak pertama (kelompok petani) dan pihak kedua (konsumen, industri). Batas kritis yang terlalu ketat akan memberatkan petani, tetapi batas kritis yang terlalu longgar akan merugikan pihak kedua. Oleh lantaran itu dalam penetapan batas kritis harus rasional dan pragmatis lantaran akan menjadi parameter yang sangat menentukan bila terjadi ketidak sesuaian pihak kedua akan menolak dan petani akan dirugikan. Penetapan batas kritis biasanya dipakai tumpuan berupa standar dan sedapat mungkin sedikit lebih ketat guna memperlihatkan jaminan mutu.
4. PRINSIP 4. Prosedur Pemantauan (Monitoring) : Menetapkan sistem pemantauan pengendalian (monitoring) dari CCP dengan cara pengujian atau pengamatan. Pemantauan sangat diharapkan dalam penerapan HACCP dan sanggup dilakukan pemantauan dengan baik maka harus dibentuk prosedurnya. Pemantauan yang dilakukan berupa observasi proses kontrol pada tiap-tiap CCP termasuk batas kritisnya. Penyelenggaraan perjuangan monitoring baik frekwensi maupun jenis pemantauan. Perlu ditetapkan hal ini harus diprogramkan sesuai dengan kondisi lapangan dan harus didasarkan pada kaidah jaminan mutu. Pemantauan berupa observasi fisik relatif lebih sederhana dan murah dibandingkan pengujian, tetapi pengujian laboratoris kadang kala sangat perlu dilakukan untuk memperlihatkan data yang objektif. Dalam kaitan ini jauh sebelumnya harus dipikirkan dan tumpuan hasil penelitian sangat membantu.
5. PRINSIP 5. Tindakan Koreksi (Corrective action) : Menetapkan tindakan perbaikan yang dilaksanakan kalau hasil pemantauan memperlihatkan bahwa CCP tertentu tidak terkendali. Tindakan koreksi perlu dilakukan apabila dalam pemantauan dijumpai adanya ketidak sesuaian data observasi/analisa dengan batas kritis yang ditetapkan. Tindakan koreksi harus direncanakan dan dibentuk prosedurnya dan harus efektif sanggup memperbaiki mutu ibarat yang tertuang dalam batas kritis. Apabila mustahil diperbaiki maka diharapkan mekanisme pemisahan atau pemusnahannya atau dipakai untuk keperluan lain.
6. PRINSIP 6. Verifikasi : Menetapkan mekanisme verifikasi yang meliputi dari pengujian embel-embel dan mekanisme adaptasi yang menyatakan bahwa sistem HACCP berjalan efektif. Verifikasi intern dimaksudkan untuk melihat kembali apakah HACCP plant diterapkan dengan baik atau tidak. Verifikasi ini sanggup bersifat total seluruh rantai produksi atau parsial, sebagian saja yang dicurigai. Untuk itu perlu diprogramkan secara terang dan dibentuk prosedurnya. Verifikasi external juga diharapkan guna lebih menjamin mutu yang dihasilkan atau menjamin pelaksanaan HACCP secara konsisten. Hal ini terutama dilakukan oleh pihak ketiga atau oleh pihak kedua sesuai dengan janji yang ditetapkan.
7. PRINSIP 7. Pencacatan/Rekaman : Mengembangkan dokumentasi mengenai semua mekanisme dan pencatatan yang sempurna untuk prinsip-prinsip ini dan penerapannya. Segala bentuk acara dan pola harus direkam. Catatan pemantauan tindakan koreksi dan hasil verifikasi akan sangat penting guna mengetahui kebenaran pelaksanan HACCP. Disamping itu hasil rekaman tersebut juga sangat diharapkan dalam rangka perbaikan HACCP plant bila diharapkan dikemudian hari baik lantaran terdapat hasil verifikasi yang kurang baik atau lantaran tuntutan jaman (konsumen) ataupun perubahan jenis komoditi, perubahan iklim,kondisi kesuburan tanah atau lantaran perubahan saprodi yang digunakan.
Langkah-langkah Pembuatan Sistem HACCP
v Persyaratan Standardisasi Pertanian dalam HACCP
Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) :
¨ Memiliki Dokumen Mutu.
¨ Memiliki Badan Hukum Indonesia dan daerah sekretariat yang tetap.
¨ Untuk Penanam Modal Asing harus mempunyai Ijin Usaha dari BKPM.
¨ Memiliki personil penilai/auditor tetap yang berimbang dengan ruang lingkup kegiatan.
Prosedur Akreditasi sistem HACCP meliputi antara lain :
- Calon Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP mengajukan permohonan untuk diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Pembentukan tim auditor, dilakukan oleh Sekretariat Komite Akreditasi Nasional.
- Tim Auditor melaksanakan Audit Kecukupan terhadap dokumen mutu pemohon.
- Tim Auditor melaksanakan Validasi di lokasi forum yang bersangkutan.
- Hasil Validasi dilaporkan kepada Panitia Teknis yang ditunjuk oleh Komite Akreditasi Nasional.
- Pengambilan Keputusan Akreditasi dilakukan oleh tim Manajemen KAN.
v Kegunaan HACCP
Berikut ini yaitu beberapa kegunaan HACCP dalam produk pertanian :
• Mencegah penarikan makanan
• Meningkatkan jaminan Food Safety
• Pembenahan & “pembersihan” unit pengolahan (produksi)
• Mencegah kehilangan konsumen / menurunnya pasien
• Meningkatkan kepercayaan konsumen / pasien
• Mencegah pemborosan beaya
0 Response to "✔ Standardisasi Di Pertanian (2)"
Posting Komentar