✔ Kelembagaan Penyuluhan
Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan(SP3K) yang disyahkan oleh dewan perwakilan rakyat RI dimaksudkan untuk memperkuat keberadaan dan fungsi kelembagaan penyuluhan pertanian baik di pusat maupun di kawasan dalam memfasilitasi petani dan pelaku perjuangan pertanian lainnya dalam mengembangkan usahanya untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan. Surat Menteri Pertanian Nomor.37/OT.140/M/3/2005 meminta semoga PEMDA membentuk kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Keberadaan dan berfungsinya kelembagaan ini sangat penting untuk membuat suasana yang aman bagi para penyuluh dalan menjalankan kiprah dan fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan ialah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai kiprah dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a. kelembagaan penyuluhan pemerintah,
b. kelembagaan penyuluhan swasta,
c. kelembagaan penyuluhan swadaya.
Kelembagaan penyuluhan pertanian merupakan salah satu wadah organoisasi yang terdapat dalam dinas pertanian. Kelembagaan pertanian menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada antara lain:
1. Kebutuhan ketrampilan yang lebih cakap dibanding perjuangan produk serelia.
2. Tuntutan petani untuk bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas produknya.
3. Pengetahuan dari banyak sekali macam sumber.
4. Pembiayaaan organisasi penyuluhan dari pihak swasta yang semula hanya dari pihak pemerintah.
Penyesuaian dengan kondisi tersebut maka lembaga penyuluhan dalam menghadapi perubahan tersebut menyikapi dengan:
1. Pengembangan SDM
2. Pengembangan system
3. Metode dan materi
4. optimalisasi sarana
5. Prasarana dan alat Bantu
6. Pemberdayaan masyarakat sasaran
7. Pengembangan jaringan kerja serta kemitraan
Kelembagaan tubuh dinas dan subdinas menurut debirokratisasi entrepreneurship beureneraey dengan kombinasi minimal empat organisasi yaitu organisasi administrasi, Vs organisasi teknis dan organisasi structural Vs organisasi fungsional yang berbeda ciri. Organisasi manajemen di bentuk menyangkut pengurusan tugas-tugas dan fungsi manajemen umum, protokoler, logistic dan perlengkapan, personil dan kepegawaiaan serta pengawasan internal.
Organisasi bersifat teknis fungsional ialah dinas-dinas dan unit pelaksana teknis atau unit pelaksana teknis kawasan (UPTD). Kelembagaan Struktural dibuat lantaran pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi lebih banyakmengacu kepada garis komando yang lazim dilakukan pada organisasi militer. Penyuluhan pertanian harus memperhaikan hal-hal menyerupai penghargaan profesinya, kesejahteraannya serta adanya hukum operasional penyuluhan yang terang dan trasparan, dengan kata lain harus memperhatikan karier bagi penyuluhnya. Fungsi utama dari kelembagaan penyuluhan pertanian ialah sebagai wadah dan organisasi pengembangan sumberdaya insan pertanian serta menyelenggarakan penyuluhan.
Adanya kelembagaan penyuluhan pertania berdiri sendiri diharapkan sanggup menjamin terselengaranya :
1. Fungsi perencanaan dan penyusunan kegiatan penyuluhan di tingkat Kabupaten Kota dan tersusunnya programa di tingkat BPP.
2. Fungsi penedian dan penyebaran informasi teknologi, model perjuangan agrobisnis dan pasar bagi petani di pedesaan.
3. Fungsi pengembangan SDM pertanian untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan pendapatan.
4. Penataan manajemen dan piningkatan kinerja penyuluh pertanian yang menurut kompetensi dan profesionalisme.
5. Kegiatan partisipasi petani-penyuluh dan peneliti.
6. Fungsi supervise, monitoring, penilaian serta umpan balik yang nyata bagi perencanaan penyuluhan kedepan.
Peran kelembagaan di tingkat Kabupaten kota, kecamatan, dan tingkat kelembagaan petani antara lain:
1. Sebagai Sentra pelayanan pendidikan non-formal dan pembelajaran petani dan kelompoknya dalam perjuangan agrobisnis.
2. Sebagai pusat komunikasi, informasi dan promosi teknologi, sarana produksi, pengolahan hasil peralatan danmodel-model agobisnis.
3. Sebagai sentral pengembangan SDM pertanian dan poenyuluhan berbasis kerakyatan, sesuai kebutuhan petani dan profesionalisme penyuluhan pertanian.
4. Sebagai sentral pengembangan kelembagaan social ekonomi petani.
5. Sebagai pusat pengembangan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian.
6. Sebagai pusat pengembangan kemitraan dengan dunia perjuangan agribisnis dan lainnya.
Struktur Kelembagaan Penyuluhan
6.2.1 Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a. pada tingkat pusat berbentuk tubuh yang menagani penyuluhan,
b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan,
c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan,
d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan (UU No.16 tahun 2006)
è Kelembagaan Penyuluhan Pusat.
Kelembagaan Penyuluhan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri. Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, dibutuhkan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yangpembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
Badan Penyuluhan di tingkat pusat mempunyai tugas:
1. Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan ratifikasi tenaga penyuluh, saran dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
2. Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan;
3. Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
4. Melaksanakan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional;
5. Meningkatkan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Untuk menetapkan kebijakan dan seni manajemen penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional. Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai kiprah menunjukkan masukan kepada menteri sebagai materi penyusunan kebijakan dan seni manajemen penyuluhan.
Pasca Indonesia merdeka, pengembangan SDM pertanian diupayakan lebih serius lagi dibawah pembinaan Kementrian Kemakmuran (1945-1950). Lembaga ini mengalami reorganisasi menjadi Kementrian Pertanian (1950-1960) dan kemudian menjadi Departemen Pertanian hingga dikala ini. Setelah berdirinya Departemen Pertanian, penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi menjadi lebih mantap.
Agar penyelenggaraan pengembangan SDM pertanian sanggup lebih memenuhi tuntutan pembangunan pertanian, maka Departemen Pertanian membentuk lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di tingkat pusat, yang pribadi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertanian. Seiring dengan perjalanan waktu, lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian terus mengalami perubahan dan perkembangan, dikala ini lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di Indonesia ialah Badan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) yang berada di Jakarta dari tahun 2001- sekarang.
a) Visi dan Misi BPPSDMP
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2010, nomenklatur Badan Pengembangan SDM Pertanian bermetamorfosis Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP). BPPSDMP mempunyai kiprah melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumberdaya insan pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan kiprah tersebut, BPPSDMP menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis, planning dan kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya insan pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b) pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya insan pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, c) pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya insan pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta d) pelaksanaan manajemen Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Sesuai kiprah dan fungsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dan memperhatikan potensi, capaian hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan dan permasalahan yang ada, maka visi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian periode 2010-2014 adalah “Terwujudnya sumberdaya insan pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalam rangka meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor, dan kesejahteraan petani. Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, BPPSDMP menetapkan misi sebagai berikut:
1) Mengembangkan sistem penyuluhan pertanian yang komprehensif dan terpadu.
2) Mengembangkan sistem training pertanian yang berbasis kompetensi kerja.
3) Mengembangkan pendidikan, standarisasi dan sertifikasi profesi SDM pertanian yang kredibel.
4) Mengembangkan sistem manajemen dan manajemen yang transparan dan akuntabel.
b) Tupoksi BPPSDMP
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai kiprah melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya insan pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1070, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a) Penyusunan kebijakan teknis, planning dan kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya insan pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya insan pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c) Pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya insan pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d) Pelaksanaan manajemen Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
è Kelembagaan Penyuluhan Provinsi.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi disebut dengan Badan Koordinasi Penyuluhan, yang berkedudukan di provinsi.
Badan Penyuluhan di tingkat provinsi mempunyai tugas:
1. Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi tinggi dan target penyuluhan;
2. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
3. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan lembaga masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku perjuangan untuk mengembangkan usahanya dan menunjukkan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
4. Melaksanakan peningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Untuk menetapkan kebijakan dan seni manajemen penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi. Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas menunjukkan masukan kepada gubernur sebagai materi penyusunan kebijakan dan seni manajemen penyuluhan provinsi.
è Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota disebut Badan Pelaksana Penyuluhan. Badan Pelaksana Penyuluhan di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Badan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas:
1. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
2. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
4. Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasaran, serta pembiayaan penyuluhan;
5. Menumbuhkembangkan dan menfasilitasi kelembagaan dan lembaga kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku uasaha; dan
6. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Untuk menetapkan kebijakan dan seni manajemen penyuluhan kabupaten/kota, bupati dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota. Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai kiprah menunjukkan masukan kepada bupati/ walikota sebagai materi penyusunan kebijakan dan seni manajemen penyuluhan kabupaten/kota.
è Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan disebut Balai Penyuluhan. Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Badan penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai tugas:
1. Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
2. Melaksanakan penyuluhan menurut programa penyuluhan;
3. Menyediakan dan berbagi informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar;
4. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
6. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
BPP berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. BPP bertanggung jawab kepada tubuh pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. (UU-SP3K Pasal 15)
è Kelembagaan Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat desa/kabupaten disebut Pos Penyuluhan. Pos Penyuluhan desa/ kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibuat dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
Pos Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku perjuangan untuk:
1. Menyusun programa penyuluhan;
2. Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
3. Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6. Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
7. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta training bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
8. Memfasilitasi lembaga penyuluhan pedesaan.
Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud :
a. pada tingkat pusat berbentuk tubuh yang menangani penyuluhan;
b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan;
c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk tubuh pelaksana penyuluhan; dan
d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
Kelembagaan penyuluhan swasta
Penyuluh swasta ialah penyuluh yang berasal dari dunia perjuangan dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan swasta sanggup dibuat oleh pelaku perjuangan dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
Kelembagaan Penyuluhan Swadaya
Penyuluh swadaya ialah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan bisa menjadi penyuluh. Kelembagaan penyuluhan swadaya sanggup dibuat atas dasar janji antara pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluhan swasta dan/atau swadaya mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan;
b. melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai dengan kebutuhan;
c. membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
e. menjalin kemitraan perjuangan dengan banyak sekali pihak dengan dasar saling menguntungkan;
f. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
g. menyampaikan informasi dan teknologi perjuangan kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha;
h. mengelola lembaga pendidikan dan training pertanian, perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
i. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model perjuangan tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
j. melaksanakan kajian berdikari untuk pemecahan dilema dan pengembangan model usaha, sumbangan umpan balik, dan kajian teknologi; dan
k. melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
Kebijakan Penyuluhan
Arah kebijakan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian Tahun 2010 - 2014 dalam rangka mewujudkan empat sukes pembangunan pertanian, memperhatikan kelestarian lingkungan dan mengantisipasi perubahan lingkungan, ialah sebagai berikut:
a. Pengembangan Penyuluh Pertanian polivalen di tingkat lapangan dan Penyuluh Pertanian Spesialis di tingkat Kab/Kota, Provinsi, dan Pusat.
b. Penempatan satu penyuluh satu desa mendukung satu desa satu komoditas unggulan dengan mengoptimalkan kiprah penyuluh PNS, penyuluh Swadaya, dan penyuluh Swasta.
c. Pelatihan, permagangan dan pendampingan diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat tani, antara lain melalui kegiatan PUAP, LM3, SMD, dan PMD, guna mempercepat pertumbuhan agribisnis di perdesaan.
d. Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan diarahkan untuk menumbuhkan minat generasi muda menjadi wirausahawan agribisnis.
e. Pendidikan tinggi kedinasan pertanian diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional RIHP dan tenaga Karantina.
f. Pelatihan bagi aparatur diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan pertanian dan reformasi birokrasi.
g. Pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan SDM pertanian yang profesional.
h. Pemantapan sistem manajemen dan manajemen penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
Pembiayaan penyuluhan
Sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2009 ihwal pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Yang dimaksud pembiayaan ialah setiap pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan penyuluhan.
Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan meliputi:
a. biaya operasional kelembagaan penyuluhan
b. biaya operasional penyuluh PNS;
c. biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
d. biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat kompetensi dan melaksanakan penyuluhan.
Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun Kabupaten serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat dengan perimbangan sebagia berikut:
a. Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluhan PNS serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN
b. penyelenggaraan penyuluhan di Balai Penyuluhan Kecamatan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya diubahsuaikan dengan programa penyuluhana
Pembiayaan penyuluhan pertanian menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat.
Pengorganisasian Penyuluhan
Secara umum, organisasi sanggup diartikan sebagai himpunan yang terdiri dari kelompok-kelompok orang yang saling berafiliasi di dalam suatu struktur tata hubungan antar kelompok-kelompok (unit kegiatan) yang melaksanakan fungsi masing-masing, demi tercapainya tujuan (bersama) tertentu yang menjadi tujuan orgxanisasi yang bersangkutan. Pemahaman tentang organisasi menyerupai itu, mengandung pengertian bahwa organisasi merupakan:
a. Himpunan dari kelompok-kelompok orang yang saling bekerja sama untuk tercapainya tujuan tertentu.
b. Setiap organisasi terbagi menjadi kelompok-kelompok atau unit-unit kegiatan yang melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.
c. Setiap organisasi mempunyai struktur tata relasi antar kelom¬pok yang jelas.
Dengan demikian, pengorganisasian dapat diartikan sebagai upaya untuk mengkoordinasikan atau menghubung-hubungkan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap unit (kelompok) kegiatan yang ter-dapat dalam organisasi yang bersangkutan, demi tercapainya tujuan organisasi yang menjadi tujuan bersama.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang suatu organisasi penyuluhan yang efektif, sedikitnya perlu diperhatikan tiga hal yang meliputi:
a. Kegiataan penyuluhan membutuhkan penyuluh yang mahir dengan mobilitas tinggi. Karena itu, setiap penyuluh harus dilengkapi dengan tersedianya dana yang cukup untuk sanggup merancang dan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan yang seringkali banyak memerlukan sumberdaya (bahan, perlengkapan, tenaga kerja, dan waktu).
b. Wilayah kerja penyuluhan (pertanian), pada umumnya tidak cukup mempunyai pelayanan sosial yang memadai. Karena itu, seringkali sulit untuk mengangkat penyuluh-penyuluh yang mahir yang mau ditugaskan di wilayah yang sulit untuk jangka waktu yang lama. Konsekuensinya adalah, kita akan berhadapan dengan sejumlah besar penyuluh dengan kualifikasi rendah, atau memakai sedikit penyuluh yang andal. Dalam keadaan menyerupai ini, pengorganisasian penyuluhan harus dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan para penyuluh sanggup dengan mudah dipin¬dah tugaskan sesuai dengan kebutuhan setempat.
c. Organisasi penyuluhan yang memakai penyuluh-penyuluh yang juga harus melaksanakaan tugas-tugas manajemen dan "pengat¬uran" akan menghancurkan dapat dipercaya penyuluhan yang merupa¬kan organisasi pendidikan. Karena itu, tugas penyuluhan harus dipisahkan dengan tugas-tugas pengaturan.
Sejalan dengan itu, perlu diingat bahwa organisasi penyuluhan pertanian mempunyai sifat yang unik. Sebab, di satu pihak harus memiliki jalinan yang dekat dengan organisasi pemerintahan yang mempunyai kekuasaan sebagai pengambil keputusan dan penanggung-ja¬wab kegiatan pembangunan (pertanian) di wilayah setempat; dan di lain pihak ia harus merupakaan organisasi pelayanan yang melaksa¬nakan fungsi pendidikan yang sejauh mungkin dibebaskan dari segala macam bentuk pengaturan/pemaksaan.
Oleh alasannya itu, pengorganisasian penyuluhan pertanian harus diatur sedemikian rupa sehingga: tetap mempunyai hubungan "verti¬kal struk-tural" dengan organisasi pemerintahan, dan di lain pihak harus memi-liki relasi "horizontal fungsional" dengan lembaga-lembaga: pendidikan, penelitian, organisasi-organisasi profesi dan dengan masyarakat sasarannya. Di samping itu, dalam pengorganisasian penyuluhan pertanian harus selalu memperhatikan pentingnya keterlibatan masyarakat target untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan pertanian, semenjak di dalam perumusan masalah, tujuan kegiatan, dan pengambil keputus-an tentang perencanaan program penyuluhan, pelaksanaan kegiat-an, pemantauan kegiatan, maupun penilaian kegiatannya.
Perencanaan Penyuluhan
Karakteristik perencanaan kegiatan yang baik:
a. Mengacu kepada kebutuhan masyarakat.
b. Bersifat komprehensif.
c. Luwes.
d. Merupakan proses pendidikan.
e. Beranjak dari sudut pandang masyarakat.
f. Memerlukan kepemimpinan lokal yang andal.
g. Menggunakan teknik teknik dan penelitian.
h. Mengharapkan partisipasi masyarakat, semoga mereka bisa membantu diri mereka sendiri.
i. Menerapkan penilaian secara berkelanjutan.
Urutan kegiatan Perencanaan kegiatan penyuluhan pertanian mencakup :
1. Pengumpulan Data Situasi Pada Waktu Akan Disusun Suatu Program
2. Pengolahan Dan Penganalisaan Data Situasi
3. Perumusan Kebutuhan, Sebagai Tujuan Kerja
4. Penetapan Masalah
5. Perumusan Tujuan Kegiatan
6. Mencari Berbagai Alternatif Cara Pencapaian Tujuan
7. Memilih Alternatif Terbaik
8. Menyusun Rencana Kerja atau Programa Penyuluhan
9. Membuat Rencana Supervisi Dan Pelaksanaan Program
10. Membuat Rencana Dan Pelaksanaan Evaluasi
11. Membuat planning dan pelaksanaan rekonsiderasi
Studi Kasus
Peranan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Penyuluhan Dalam Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Untuk Keberlanjutan Ketahanan Pangan Daerah Di Marauke
Kabupaten Merauke telah dicanangkan sebagai salah satu kawasan pusat pengembangan tumbuhan pangan khususnya padi untuk wilayah Timur Indonesisa. Hal ini tersirat dan tersurat dalam komitmen pemerintah kawasan Kabupaten Merauke dan Pemerintah Pusat untuk menjadikan Kabupaten Merauke sebagai lumbung pangan Nasional pada masa yang akan tiba dimana pada Bulan Agustus 2010 telah ditandatangani nota kesepahaman antara beberapa Investor bidang pertanian dengan.
Menteri Pertanian, Pemda Kabupaten Merauke dan Tokoh Adat di Merauke. Salah satu modal yang dimiliki Kabupaten Merauke dalam menyongsong realisasi planning pemerintah tersebut ialah potensi lahan yang luas, datar, cukup subur dan tidak ada faktor penghambat pengolahan tanah yang berat (seperti watu di permukaan tanah danlereng) untuk pengembangan mekanisasi pertanian. Meskipun mempunyai potensi lahan yang besar, apabila tidak dibarengi dengan kemauan masyarakatmengelola lahan pertanian, ketersediaan teknologi yang cukup, penguasaan teknologi yang memadai oleh pelaku pembangunan pertanian maka potensi tersebut akan tetap tinggal sebagai potensi yang tak berdaya.
Penerapan teknologi budidaya tersebut masih lebih banyak didominasi dilakukan oleh petani pendatang. Petani lokal (warga asli) gres mulai menjiplak menerapkan teknik budidaya kepada warga pendatang meskipun belum sepenuhnya sanggup dilakukan. Sebagai pola dibeberapa lokasi menyerupai di Kampung Urumb, Kuper, Wapeko dan beberapa lokasi pemukiman warga orisinil lainnya telah mulai beralih dari kebiasaan meramu/berburu ke petani pembudidaya padi dan komoditas pangan lainnya.
Beberapa dilema yang dihadapi dilapangan dalam upaya mempercepat pengembangan pembangunan pertanian ialah kondisi penyebarluasan penemuan teknologi melalui penyuluhan. Hal ini terkait dengan terbatasnya sumberdaya penyuluh, terbatasnya sarana pendukung sistem penyuluhan, serta keterbatasan pengetahuan dan penguasaan teknologi oleh petani di Merauke secara umum.
Dari segi kelembagaan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke telah membangun delapan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tersebar pada delapan distrik, namun dilaporkan bahwa pada dikala ini yang masih aktif berjalan untuk melaksanakan pertemuan rutin sisa tiga BPP. Hal ini terjadi sehubungan dengan jumlah penyuluh pada setiap jenjang fungsional masih sangat kurang. Seperti dilaporkan Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Merauke bahwa idealnya dibutuhkan 168 personil fungsional penyuluh, sementara yang ada hanya 67 orang yang harus melayani 168 kampung, kesannya banyak kampung yang tidak terlayani dengan baik.
Lebih lanjut dilaporkan bahwa pelayanan di tingkat distrik layaknya dibutuhkan 20 orang mantri tani untuk melayani semua distrik, sementara yang tersedia hanya 12 orang (Dinas TPH Kabupaten Merauke, 2010). Dari sepuluh kampung yang ada di Distrik Semangga, terdapat lima kampung yang kondisi jalannya rusak yaitu Kampung Muram Sari, Waninggap Kai, Urumb, Waninggap Nanggo dan Matara yang mengakibatkan petugas penyuluh pertanian lapangn sangat sulit untuk menjangkau kampung-kampung tersebut terutama pada ekspresi dominan hujan.
Kendala-kendala yang ada di wilayah pelayanan penyuluh pertanian di Distrik Semangga ialah (1) rendahnya pengetahuan/ pemahaman petani ihwal budidaya tumbuhan khususnya petani Kampung Urumb, Matara dan Waninggap Nanggo (2) sarana produksi menyerupai pupuk selalu terlambat dalam pendistribusian ke lokasi pusat produksi dan (3) susukan irigasi yang tidak berfungsi dengan baik yang sering mengakibatkan kekeringan pada ekspresi dominan kemarau dan kebanjiran pada ekspresi dominan penghujan.
Pada suku Masyarakat Marind di Distrik Semangga yang umumnya tersebar di Kampung Urumb, Matara dan Waninggap Nanggo, kegiatan usahatani yang dilakukan di lahan komunal (hak ulayat). Luas pengusahaan diubahsuaikan dengan kemampuan tenaga kerja keluarga, yang umumnya berkisar 0,5 hingga 3 ha. Pada lahan komunal ini selain memperoleh lahan usaha, setiap keluarga juga mempunyai dusun sagu yang pemamfaatannya di atur oleh kepala dusun.
Analisis :
Dengan dibentuknya lembaga penyuluhan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke yang berjumlah 8 balai merupakan suatu proses dalam peningkatan produksi tumbuhan pangan untuk keberlanjutan ketahanan pangan kawasan di marauke. Namun kinerja 8 balai tersebut dikatakan belum berjalan dengan baik dalam kasus ini balai penyuluh pertanian ( BPP ) hanya berjumlah 3 yang sanggup dikatakan aktif berjalan. Seperti dilaporkan Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Merauke bahwa idealnya dibutuhkan 168 personil fungsional penyuluh, sementara yang ada hanya 67 orang yang harus melayani 168 kampung, kesannya banyak kampung yang tidak terlayani dengan baik.
Lebih lanjut dilaporkan bahwa pelayanan di tingkat distrik layaknya dibutuhkan 20 orang mantri tani untuk melayani semua distrik, sementara yang tersedia hanya 12 orang (Dinas TPH Kabupaten Merauke, 2010). Dari sepuluh kampung yang ada di Distrik Semangga, terdapat lima kampung yang kondisi jalannya rusak yaitu Kampung Muram Sari, Waninggap Kai, Urumb, Waninggap Nanggo dan Matara yang mengakibatkan petugas penyuluh pertanian lapangan sangat sulit untuk menjangkau kampung-kampung tersebut terutama pada ekspresi dominan hujan.
Seharusnya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke segera melaksanakan tindakan dalam hal ini, semoga disetiap wilayah sanggup terjadi proses penyluhan untuk meningkatkan produksi tumbuhan pangan untuk keberlanjutan ketahanan pangan kawasan di marauke. Faktor hambatan penyuluh untuk hingga ke wilayah-wilayah terpencil dan sulit dijangkau seharusnya menerima tindakan khusus untuk menuntaskan dilema ini, salah satu cara nya dengan bekerja samanya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merauke dengan pemerintah untuk membuat jalan yang layak, semoga proses penyuluhan sanggup terjadi secara menyeluruh.
0 Response to "✔ Kelembagaan Penyuluhan"
Posting Komentar