iklan

Makalah Zakat Rikaz Lengkap


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. !!!
Selamat tiba kembali sobat.
nih agan bagiin makalah wacana Zakat Rikaz.. biar bermanfaat yaa... etss jangan Lupa Like and Comment yaaa... !!!!

Baca Juga


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebagai mana tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW. Zakat juga merupakan syarat bagi seseorang yang jikalau tidak dilaksanakan maka menyebabkan amalan/islam seseorang itu diragukan karena zakat merupakan kewajiban yang ketiga dalam rukunan islam.
Dalam hal ini zakat dibagi dalam beberapa macam, salah satu diantarnya ialah zakat rikaz atau yang dikenal dengan zakat untuk barang temuan.
Kewajiban bagi suatu barang yang ditemukan dalam kadar tertentu wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak sperlima berdasarkan hadits dari Rasulullah SAW., atau sebesar 20% dari jumlah harta yang ditemukan.
B.     Permasalahan
Dari latar belakang diatas, maka penulis akan lebih merincikan pembahasan terkait dengan zakat rikaz, diantaranya :
1.      Apa pengertian zakat rikaz ?
2.      Apakah dasar-dasar perhitungan zakat rikaz ?
3.      Bagaimanakah dalil-dalil tentang wajibnya zakat rikaz ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Zakat Rikaz
1.      Pengertian zakat rikaz
Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah  ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang telah mempunyai harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh alasannya ialah itu Hukum dari melaksanakan zakat ialah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.[1]
Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta. Secara syar’i, rikaz berarti harta zaman jahiliyah[2] berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.
2.      Jumlah yang dikeluarkan
Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya ialah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Makara setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)[3]
Berdasarkan hadits diatas, maka sanggup dikatakan bahwa harta rikaz sanggup dikeluarkan zakatnya sebanyak satu perlima atau sebanyak 20 % dari harta yang didapatkan.
B.     Dasar-dasar perhitungan zakat rikaz
Adapun dasar-dasar penghitungan zakat rikaz ialah sebagai berikut :
  1. Rikaz meliputi semua yang dikeluarkan dari dalam perut bumi, baik barang tambang maupun sesuatu yang mempunyai harga dan manfaat yang diperhitungkan oleh syara’. Termasuk dalam kategori ini ialah harta karun dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari bahari dan sungai, baik yang berupa ikan, batu, dan barang tambang.
Untuk zakatnya barang tambang itu sendiri, para ulama berbeda pendapat dalam hal penetapan hukum, yakni :
Pertama: Barang tambang yang terkena kewajiban ialah seluruh barang tambang baik emas, perak, tembaga, besi, timbal, minyak bumi. Barang tambang ini termasuk rikaz yang terkena kewajiban untuk dikeluarkan sebagian darinya dan masih diperselisihkan berapa persen yang dikeluarkan. Intinya, ada kewajiban untuk dikeluarkan dari barang tambang berdasarkan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267).
Demikian pendapat jumhur ulama yang mewajibkan zakat pada seluruh barang tambang.
Kedua: Barang tambang yang terkena kewajiban hanyalah emas dan perak. Demikian salah satu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang kedua. Alasan ulama Syafi’iyah sebagaimana dikemukakan oleh An Nawawi, “Dalil kami ialah lantaran tidak adanya dalil yang mengatakan wajibnya. Sedangkan untuk barang tambang emas dan perak ada kewajiban zakat sebagaimana ada ijma’ (kata setuju ulama) dalam hal ini. Oleh lantaran itu tidak ada kewajiban zakat pada barang tambang lainnya.”[4]
Pendapat terakhir ini lebih dicenderungi. Jika pendapat ini yang dipilih, maka barang tambang gres dikenai zakat sehabis mencapai nishob emas dan perak.[5]
  1. Wajib zakat secepatnya saat mendapatkan jikalau rikaz tersebut tepat pertumbuhannya dan dimungkinkan mentasharufkannya dalam bentuk mentah. Sedang, jikalau rikaz tersebut mengharuskan adanya proses industri dan pengolahan, maka diterapkan atasnya aturan zakat acara industri.
  2. Hasil rikaz dihargai dan dikurangi pembiayaan yang dikeluarkan dalam rangka mencapainya, diqiyaskan dengan zakat pertanian.
  3. Nishab rikaz ialah senilai 85 gram emas berdasarkan pendapat yang terkuat dari para andal fikih. Di antara andal fikih ada juga yang beropini bahwa rikaz ini tidak mempunyai nishab, namun pendapat pertama lebih berpengaruh dan kami mengambil pendapat tersebut.
  4. Kadar zakat rikaz ialah 20% berdasarkan sabda Rasulullah saw dalam hadits di atas yang menyatakan bahwa rikaz penggalan zakatnya ialah seperlima (HR Jamaah)
Kemudian, persoalan yang diperselisihkan oleh para andal fikih ialah persoalan sejauh mana dibolehkan mengurangkan biaya penggalian, transportasi dan pemasaran dari harta zakat rikaz? Sebagian andal fikih berpendapat  bahwa tarif zakat rikaz ialah 20% dari hasil jumlah kotor dan sebagian mereka beropini bahwa tarif zakatnya ialah 10% dari hasil bersih. Pada masa itu, rikaz diartikan sebagai sesuatu yang terpendam yang tidak ada biaya untuk mengeluarkannya, menyerupai harta peninggalan (harta karun) dan sejenisnya. Pada masa kini, penggalian barang tambang mengharuskan pembiayaan yang sangat besar sehingga pendapat terbaru ialah boleh mengurangkan biaya tersebut dari harta zakat.[6]
C.    Dalil-dalil tentang wajibnya zakat rikaz
Ada beberapa dalil yang mewajibkan adanya Zakat bagi barang temuan ( rikaz) baik dari Al-Qur’an maupun dari Hadits Rasulullah SAW.
Diantara dalilnya ialah sebagai berikut :
Firman Allah Ta’ala,
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# (
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267).[7]
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“....... dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).[8]
Terkai dengan akseptor zakat rikaz itu sendiri, maka para ulama berselisih paham wacana hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa rikaz disalurkan pada orang yang berhak mendapatkan zakat. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Dan Imam Ahmad berkata, “Jika hanya diberikan rikaz tersebut kepada orang miskin, maka sah.”
Pendapat kedua menyatakan bahwa rikaz disalurkan untuk orang yang berhak mendapatkan fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melaksanakan peperangan).
Kedua pendapat ini berasal dari dalil yang lemah. Oleh lantaran itu yang tepat dalam persoalan ini ialah dikembalikan kepada keputusan penguasa. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid dalam Al Amwal.[9]













BAB III
PENUTUP
Dari uraian diatas, maka penulis sanggup menyimpulkan sebagai berikut :
Zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah  ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta.
Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya ialah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan.
Dalil-dalil wacana wajibnya zakat rikaz baik dari Al-Qur’an dan hadits ialah sebagai berikut :
Firman Allah Ta’ala,
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# (
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“....... dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).
















DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Terjemahan Departeme Agama, CV Penerbit Diponegoro. Hal 45.
Al Majmu’, 6: 77.
HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710
Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 60-61.



[2] “Makna jahiliah ialah masa sebelum Islam. Apabila kita mendapatkan harta terpendam dalam bumi dan ada alamat/tanda jahiliah padanya, contohnya harta itu ialah mata uang yang dikenali sebelum Islam atau tertera padanya tahun berlakunya sebelum Islam, dan yang semisalnya, maka itu ialah rikaz.”
[4] Al Majmu’, 6: 77.
[7] Al-Qur’an Terjemahan Departeme Agama, CV Penerbit Diponegoro. Hal 45.
[8] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710
[9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 60-61.

Sumber http://hallajal.blogspot.com

Related Posts

0 Response to "Makalah Zakat Rikaz Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel