iklan

Pokok Perkopersian Ini Merupakan Pengganti Dari


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
UU No 12 Th 1967 ihwal pokok-pokok perkopersian ini merupakan pengganti dari Undang-undang No.14 tahun 1965 ihwal Perkoperasian.UU No 12 Th 1967 ini menjelaskan mengenai
1.      Pengertian Koperasi dan Fungsinya
Koperasi Indonesia yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan aturan Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai tubuh usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi , bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi berpengaruh dan berdikari berdasarkan prinsip Koperasi sehingga bisa berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, bahwa pembangunan koperasi merupakan kiprah dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat , bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut.
            Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1. alat usaha ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3. sebagai salah atu urat nadi perekonomian Indonesia,
4. alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.

2.      Landasan-landasan Koperasi
a)      Pancasila
sistem ekonomi Indonesia yaitu sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).
            b)UUD Tahun 1945, Pasal 33 Ayat 1
            Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
3.      Azas dan Sendi dasar koperasi
·         Azas Koperasi Indonesia yaitu kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·         Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia yaitu :
1. sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2. rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Kopersi,
3. pembagian sisa hasil usaha diatur berdasarkan jasa masing-masing anggota,
4. adanya pembatasan bunga atas modal,
5. membuatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6. usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
    4.   Peranan dan Tugas
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:
1. mempersatukan, mengerahkan, membina dan membuatkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
2. mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3. membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
      5.   Keanggotaan ,Kewajiban dan Hak anggota
(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan aturan Koperasi-koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Yang sanggup menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang:
1. bisa untuk melaksanakan tindakan hukum,
2. mendapatkan landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3. sanggup dan bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya
Setiap anggota Koperasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama:
1. Dalam mengamalkan :
a. Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
b. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c. Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
2. untuk hadir dan secara aktif mengambil penggalan dalam Rapat-rapat Anggota.
Setiap anggota Koperasi memiliki hak yang sama untuk :
1.      menghadiri, menyatakan pendapat dan menawarkan bunyi dalam rapat anggota,
2.       memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
3.      meminta diadakannya rapat Anggota berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4.      mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
5.       mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,
6.      melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha Koperasi berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
   6.   Permodalan
(1) Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
(2) Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. simpanan sukarela;
(3) Simpanan sukarela sanggup diterima oleh Koperasi dari bukan anggota.
7.   Peranan Pemerintah
Pemerintah berkewajiban untuk menawarkan bimbingan, pengawasan, proteksi dan akomodasi terhadap Koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasanny,” 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
(1) Guna melaksanakan kewajiban tersebut diatas , dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban Koperasi untuk mengatur diri sendiri, Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah memutuskan kebijaksanaan, mengatur pembinaan, bimbingan, sumbangan fasilitas, proteksi dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan Koperasi.
(2) Menteri menunjuk Pejabat dan memutuskan batas-batas wewenang Pejabat yang diserahi kiprah di bidang pembinaan, bimbingan dan pengawasan.
(3) Pejabat senantiasa sanggup menghadiri dan turut berbicara dalam Rapat Pengurus dan Rapat Anggota. Dalam keadaan luar biasa, Pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melaksanakan pembicaraan.
8.   Kedudukan tubuh aturan Koperasi
     Wewenang untuk menawarkan Badan Hukum Koperasi ada pada Menteri.
     Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi;
(1) Untuk menerima hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi mengajukan akta-pendirian kepada Pejabat. Akta-pendirian yang dibentuk dalam rangkap 2 (dua), dimana satu diantaranya bermeterai, gotong royong petikan Berita Acara ihwal Rapat Pembentukan yang memuat catatan ihwal jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta-pendirian, dikirim kepada Pejabat.
(2) Pada waktu mendapatkan akta-pendirian, Pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang tertanggal kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(3) Jika Pejabat beropini bahwa isi akta-pendirian itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini maka akta-pendirian didaftar dengan menggunakan nomor urut dalam buku Daftar Umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(4) Tanggal registrasi akta-pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(5) Kedua buah akta-pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor registrasi serta tanda pengakuan oleh Pejabat atas kuasa Menteri. Sebuah akta-pendirian yang tidak bermeterai disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya yang bermeterai dikirimkan kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(6) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta-pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta-pendirian yang disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.
(7) Pejabat mengumumkan setiap pengakuan Koperasi di dalam Berita-Negara.
(8) Buku Daftar Umum beserta akta-akta yang disimpan pada kantor Pejabat, sanggup dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta-akta sanggup diperoleh dengan mengganti biaya.
(9) Menteri sanggup mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea meterai atas akta-pendirian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Sejak tanggal registrasi sebagai dimaksud di atas, Koperasi yang bersangkutan yaitu Badan Hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal registrasi tersebut,seketika itu beralih kepadanya.
(1) Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung semenjak Pejabat mendapatkan seruan pengakuan menyerupai tersebut dalam pasal 44 harus telah menawarkan pengesahannya.
(2) Dalam hal Pejabat berkeberatan atas isi akta-pendirian yang diajukan oleh pendiri-pendiri, sebab dianggapnya tidak sesuai dengan Undang-undang ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagai dimaksud  di atas, Pejabat harus telah menawarkan penolakan tertulis yang memuat alasan-alasan, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada pendiri-pendiri, yang tembusannya dikirim kepada Pejabat yang lebih tinggi dan kepada Menteri.
(3) Terhadap penolakan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat penolakan oleh pendiri-pendiri, pendiri-pendiri sanggup memajukan banding kepada Menteri.
(4) Menteri menawarkan keputusannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat permohonan banding.
(5) Keputusan Menteri merupakan keputusan terakhir.
9.   Pembubaran Koperasi
1) Pembubaran Koperasi dilakukan jikalau dikehendaki oleh Rapat Anggota.
(2) Pembubaran Koperasi sanggup juga dilakukan oleh Pejabat bila:
a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak sanggup diperlukan lagi kelangsungan hidupnya.
(3) Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk membubarkan Koperasi sebab hal-hal yang tercantum di atas sanggup diajukan kepada Menteri.
(4) Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat, diumumkan dalam Berita-Negara dan dicatat dalam Buku Daftar Umum dari kantor Pejabat dimana akta-pendirian terdaftar.
(1) Pembubaran Koperasi atas kehendak Rapat Anggota menyerupai dimaksudkan  diatas dilakukan oleh Pejabat sehabis ia mendapatkan seruan resmi dari pengurus Koperasi yang bersangkutan atau mereka yang dikuasakan khusus untuk itu.
(2) Di dalam surat seruan itu harus disertakan petikan Berita Acara Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang bersangkutan yang memuat ihwal keputusan Rapat Anggota untuk membubarkan Koperasi tersebut.
 (1) Pembubaran Koperasi yang didasarkan atas salah satu alasan yang termuat diatas dilaksanakan oleh Pejabat sehabis waktu 3 (tiga) bulan semenjak ia memberitahukan maksudnya secara tertulis, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada Koperasi yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, apabila Koperasi yang bersangkutan tidak menyatakan keberatannya. Tindasan dari surat tersebut harus dikirim kepada Menteri dan Pejabat yang lebih tinggi.
(2) Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung semenjak tanggal diterimanya surat dari Pejabat termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pengurus atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota Koperasi yang bersangkutan, berhak untuk menyatakan secara tertulis ihwal keberatannya, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada Menteri, yang tindasannya harus dikirim kepada Pejabat yang bersangkutan.
(3) Menteri harus menyatakan pendapatnya secepat-cepatnya terhadap keberatan tersebut dan mengirimkan segera pendapatnya itu kepada Pejabat yang bersangkutan, yang selanjutnya harus mengambil keputusan yang sesuai dengan pendapat Menteri.
10.  Ketentuan Pidana
Bagi Anggota yang melanggar aturan-aturan dalam kopersi akan mendapatkan sanksi, diantaranya pidana kurungan selama 14 hari hingga 2 bulan, denda lima ratus hingga seribu rupiah dan sanksi-sanksi lain di luar ketentuan yakni berupa sanksi-sanksi administrative oleh menteri.

Sumber http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.com

0 Response to "Pokok Perkopersian Ini Merupakan Pengganti Dari"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel