√ Surat Kuasa : Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, Dan Misalnya Terlengkap
√ Surat Kuasa : Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, dan Contohnya Terlengkap – Pernahkah anda mendengar mengenai suatu surat kuasa? Jika belum, anda perlu menyimak ulasan ini mengenai surat kuasa pada postingan kami berikut ini. Karena mungkin saja suatu ketika anda sangat membutuhkan surat menyurat untuk mengurus aneka macam keperluan ibarat pengurusan BPKB, pengambilan uang, pengambilan STNK sampai perihal jual beli tanah.
Maka, surat ini juga sangat diperlukan. Banyak sekali kemungkinan, dimana anda akan sangat membutuhkan surat ibarat ini. Jadi, tidak ada salahnya anda menyimak ulasan di bawah ini.
Pengertian Surat Kuasa
Surat Kuasa yaitu suatu surat yang isinya menjelaskan wacana dukungan wewenang atau kuasa dari satu pihak tertentu kepada pihak lain yang diberikan kepercayaan alasannya yaitu si pemberi kuasa tidak sanggup melaksanakan sendiri suatu pekerjaan atau tugas.
Surat kuasa sanggup dibagi menjadi dua golongan, yakni surat kuasa formal dan surat kuasa non-formal. Surat kuasa formal umumnya juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat formal, sedangkan surat kuasa non-formal dipakai pada hal-hal yang sifatnya langsung atau tidak resmi.
Fungsi dan Manfaat Surat Kuasa
Sesuai dengan pengertian surat kuasa yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi dan manfaat surat kuasa ini ialah sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak akseptor kuasa mempunyai hak dan kewajiban untuk sanggup melaksanakan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.
Dengan kata lain, pihak akseptor kuasa juga merupakan wakil dari pemberi kuasa untuk melaksanakan hal-hal yang dijelaskan dalam surat kuasa tersebut.
Penggolongan Surat Kuasa
Terdapat 2 penggolongan surat kuasa yaitu antara lain :
- Surat Kuasa Formal
- Surat Kuasa Non Formal
Bagian Surat Kuasa
Adapun bagian-bagian atau struktur surat kuasa diantaranya ialah :
- Kepala surat
- Nomor surat
- Pemberi kuasa
- Identitas pemberi kuasa
- Penerima kuasa
- Identitas akseptor kuasa
- Hal yang dikuasakan
- Waktu dukungan kuasa
- Tanda tangan akseptor dan pemberi kuasa
Unsur – Unsur Surat Kuasa
Dalam pembuatan surat kuasa, di dalamnya harus terdapat beberapa unsur surat kuasa. Berikut ini yaitu unsur-unsur surat kuasa yang harus dicantumkan dengan jelas.
Unsur surat kuasa yang diharapkan organisasi luar mencakup :
- Data langsung pihak pemberi kuasa
- Data langsung pihak yang diberi kuasa
- Bentuk wewenang atau kuasa yang diberikan serta batas-batasnya
Sedangkan rincian data pribadi, baik pihak pemberi kuasa maupun akseptor kuasa mencakup yaitu :
- Untuk surat kuasa dinas yaitu nama, NIP/ NRP, pangkat/ golongan, jabatan.
- Surat kuasa langsung yaitu nama, nomor kartu identitas, pekerjaan, alamat.
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika memperlihatkan surat kuasa kepada pihak lain diantaranya :
- Pemberi kuasa dan akseptor kuasa harus sudah remaja serta sehat secara jasmani dan rohani.
- Pihak akseptor kuasa juga harus orang yang sanggup dipercaya.
- Surat kuasa ini dimana akseptor kuasanya lebih dari satu orang tidak perlu diberi nomor surat.
- Surat kuasa pengambilan honor tidak perlu diberi suatu materai.
Ciri – Ciri Surat Kuasa
Surat kuasa ini mempunyai beberapa ciri atau karakteristik yang khas.
Berikut ini yaitu ciri-ciri surat kuasa diantaranya :
- Surat kuasa dibentuk dengan memakai bahasa Indonesia yang baku dan juga gampang dipahami.
- Surat kuasa berisi pernyataan pada pengalihan kekuasaan atau wewenang dari diri sendiri kepada orang lain untuk mengurus suatu hal.
- Bahasa dan kata-kata yang dipakai dalam surat kuasa juga dibentuk dengan singkat, padat, dan jelas, sesuai peruntukannya.
Jenis – Jenis dan Contoh Surat Kuasa
Ada beberapa macam surat kuasa yang umum bisanya dipakai berdasarkan tujuannya. Di bawah ini yaitu beberapa jenis surat kuasa yang dimaksud diantaranya :
1. Surat Kuasa Perseorangan
Pengertian surat kuasa perseorangan yaitu suatu surat kuasa yang dibentuk oleh seseorang (pemberi kuasa) dan diberikan kepada orang lain sebagai akseptor kuasa untuk sanggup melaksanakan suatu hal yang bekerjasama dengan kepentingan si pemberi kuasa.
Contoh Surat Kuasa Perseorangan
- Surat kuasa pada pengambilan barang.
- Surat kuasa pada pengambilan honor pensiun.
- Surat kuasa pada pengambilan dokumen kependudukan, dan lain-lain.
2. Surat Kuasa Kedinasan
Pengertian surat kuasa kedinasan yaitu suatu surat kuasa yang dibentuk oleh suatu instansi atau perusahaan kepada seorang pegawainya (pejabat tertentu) untuk sanggup melaksanakan pekerjaan yang bekerjasama dengan kepentingan instansi atau perusahaan tersebut.
Contoh Surat Kuasa Kedinasan
- Surat dinas pada workshop sosial media di sekolah.
- Surat dinas ke luar kota di suatu perusahaan swasta.
- Surat dinas untuk pemberitahuan cuti bersama, dan sebagainya.
3. Surat Kuasa Istimewa
Pengertian surat kuasa istimewa yaitu suatu surat kuasa yang diberikan kepada pihak lain untuk mewakili pemberi kuasa. Misalnya pada seseorang yang memperlihatkan kuasa kepada pengacaranya dalam penyelesaian problem yang bekerjasama dengan pengadilan.
Contoh Surat Kuasa Istimewa
Demikianlah klarifikasi singkat mengenai √ Surat Kuasa : Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, dan Contohnya Terlengkap. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat dan menambah wawasan lebih luas serta ilmu pengetahuan untuk para pembaca. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Surat Kuasa : Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, Dan Misalnya Terlengkap"
Posting Komentar