iklan

√ Perjanjian Internasional : Pengertian, Tahapan, Fungsi, Macam Misalnya Lengkap

√ Perjanjian Internasional : Pengertian, Tahapan, Fungsi, Macam & Contohnya Lengkap


 


 


SeputarIlmu.Com – Dalam menjalin suatu hubungan secara internasional harus ada sebuah perjanjian untuk menjaga hubungan tersebut terjaga maka dari itu lahirlah sebuah perjanjian internasional. Pada kesempatan sebelumnya sudah membahas ihwal hubungan internasional pada kesempatan kali ini membahas ihwal perjanjian internasional, untuk itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut.


 


 Dalam menjalin suatu hubungan secara internasional harus ada sebuah perjanjian untuk menj √ Perjanjian Internasional : Pengertian, Tahapan, Fungsi, Macam  Contohnya Lengkap


 


 


Pengertian Perjanjian Internasional


Perjanjian internasional ialah sebuah perjanjian atau suatu kesepakatan yang dibentuk dengan menurut suatu aturan internasional dengan beberapa pihak yang berupa negara atau sebuah aturan internasional.


 




Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli


1. Oppen-heimer Lauterpact


Menurut Oppen-heimer Lauterpact menyatakan bahwa perjanjian internasional ialah sebuah perjanjian antar negara yang mengakibatkan hak dan kewajiban diantara suatu pihak-pihak yang mengadakannya.


 


2. Konvensi Wina 1969


Dalam Konvensi Wina 1969 dijelaskan bahwa perjanjian internasional ialah suatu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih untuk mengadakan suatu akibat-akibat aturan tertentu. Yang artinya, perjanjian internasional untuk mengatur perjanjian antar negara sebagai subjek aturan internasional.


 


3. Menurut Mochtar Kusumaatmadja


Menurut Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa perjanjian internasional ialah suatu perjanjian antar bangsa yang bertujuan untuk membuat akhir aturan tertentu.


 


4. UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional


UU No. 24 Tahun 2000 mendefinisikan bahwa perjanjian internasional ialah suatu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibentuk secara tertulis serta mengakibatkan hak dan kewajiban di suatu bidang aturan publik.


 


5. Accademy of Sciences of USSR


Menurut Accademy of Sciences of USSR menyatakan bahwa perjanjian Internasional ialah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih dari negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau sebuah pembatasan dari pada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.


 


6.G. Schwarzenberger


Menurut G. Schwarzenberger menyatakan bahwa perjanjian internasional ialah suatu persetujuan antara subjek-subjek aturan internasional yang mengakibatkan sebuah kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam aturan internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek aturan dalam hal ini selain sebuah lembaga-lembaga internasional, juga sebuah negara-negara.


 




Macam-Macam Perjanjian Internasional


1. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta



  • Perjanjian Bilateral : yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek aturan internasional (negara, takhta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional). Contohnya : Pada Perjanjian bilateral di indonesia dan india di suatu bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, yang kedua perjanjian bilateral indonesia dan vietnam di suatu bidang kebudayaan dan aturan pada tahun 2011.

  • Perjanjian Multilateral : yakni suatu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak. Contoh : Pada Konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan akibat-akibat tertentu,


 


2. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifatnya atau Fungsinya



  • Treaty Contract : yakni suatu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang melaksanakan atau mengadakan suatu perjanjian. Contohnya perjanjian treaty contract

  • Law Making Treaty : yaitu suatu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau suatu kaidah aturan internasional. Contohnya : pada Konvensi Jenewa 1949 ihwal suatu pemberian bagi korban perang, konvensi wina (1961) ihwal suatu hubungan diplomatik, konvensi ihwal sebuah aturan maritim tahun 1958.


 


3. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya



  • Politik : yakni suatu Perjanjian internasional dalam segi politik yaitu suatu perjanjian yang mengenai politik. Contohnya : Pada Pakta pertahanan dan perdamaian menyerupai NATO, ANZUS, dan SEATO.

  • Ekonomi : ialah suatu Perjanjian internasional dalam segi ekonomi yakni suatu perjanjian mengenai ekonomi. Contohnya : Pada Bantuan perekonomian dan perdagangan

  • Hukum : ialah suatu Perjanjian internasional dalam segi aturan yaitu suatu perjanjian yang mengenai hukum. Contohnya : Status kewarganegaraan

  • Kesehatan : ialah suatu Perjanjian internasional dalam segi kesehatan yaitu perjanjian yang mengenai kesehatan. Contohnya : Karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit.


 


4. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya



  • Perjanjian Bersifat Penting : Jenis perjanjian yang satu ini ialah suatu perjanjian yang bersifat penting yakni menyerupai perjanjian yang dibentuk dengan melalui suatu proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.

  • Perjanjian Bersifat Sederhana : Jenis perjanjian yang satu ini yaitu suatu perjanjian yang bersifat sederhana ialah suatu perjanjian yang dibentuk dengan melalui dua tahap yaitu : perundingan dan penandatanganan.


 


5. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya



  • Perjanjian antar banyak Negara, Jenis perjanjian yang satu ini ialah suatu perjanjian yang merupakan sumber subjek aturan internasional.

  • Perjanjian antar negara dan subjek aturan lainnya. Contohnya : organisasi internasional tahta suci (vatikan) dengan organisasi MEE.

  • Perjanjian antar sesama subjek, Jenis perjanjian yang satu ini yakni aturan internasional selain dari negara yaitu perjanjian yang dilakukan antar organisasi-organisasi internasional lainnya. Contohnya : ASIAN dan MEE


 




Tahap Perjanjian Internasional


Dalam membuat suatu perjanjian internasional, negara yang menjalin sebuah kerjasama harus melewati suatu tahapan-tahapan tertentu yaitu sebagai berikut :


1. Perundingan (negotiation)


Perundingan atau perundingan ialah suatu hal pertama yang harus dilakukan. Istilah umumnya menyerupai musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan yang disetujui oleh bersama.


Dalam melaksanakan suatu perundingan masing-masing negara dapat mengirimkan perwakilannya dengan memperlihatkan sebuah surat kuasa penuh. Jika sudah ada suatu kesepakatan bersama menyangkut perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses yang selanjutnya.


 


2. Penandatanganan ( Signature)


Setelah dilakukannya sebuah perundingan akan ada suatu proses penandatanganan. Biasanya pada proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau sebuah kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang dalam suatu perjanjian multilateral (negara yang terlibat lebih dari 2 ) maka hasil suatu kesepakatan dianggap sah jikalau bunyi sudah mencapai dengan 2/3 bunyi penerima yang hadir untuk memperlihatkan suara. Namun jikalau perjanjian belum dapat diterapkan jikapun belum melalui tahap pengesahan (ratifikasi) oleh masing-masing negaranya.


 


3. Pengesahan (Ratification)


Dalam Proses yang terakhir sebelum perjanjian itu berlaku yaitu dalam pengesahan atau ratifikasi. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh tubuh yang berwenang di negaranya.

Ratifikasi dalam perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu :



  • Pengesahan Oleh tubuh Eksekutif. suatu Sistem ini biasa dilakukan oleh suatu pemerintahan raja-raja otoriter atau otoriter.

  • Pengesahan oleh Badan Legislatif. Pada Sistem ini jarang digunakan.

  • Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif (DPR dan Pemenrintahan). Suatu Sistem ini yakni yang paling banyak dipakai dikarenakan tubuh administrator dan legislatif sama-sama memilih dalam suatu proses pengesahan suatu perjanjian.


 




Fungsi Perjanjian Internasional


Menurut M. Burhan Tsani menyatakan bahwa perjanjian multilateral akan memperlihatkan efek pada lingkungan kehidupan bermasyarakat di seluruh dunia. Fungsi perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :



  • Sebuah negara akan memperoleh pengesahan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa

  • Perjanjian tersebut akan menjadi sebuah sumber aturan internasional

  • Sebagai sarana untuk berbagi sebuah kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsa

  • Mempermudah proses transaksi dan komunikasi antar negara


 


Dalam menjalin suatu hubungan antar negara ke negara yang lainnya, akan menjalankan tahap suatu perjanjian dalam menjalin hubungan internasional semoga mencapai ketertiban dalam menjalin perjanjian internasional.


Itulah ulasan ihwal Perjanjian Internasional : Pengertian, Tahapan, Fungsi, Macam & Contohnya [ TERLENGKAP ]. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.


 


 


Baca Juga Artikel Lainnya :


Baca Juga :  √ Hubungan Internasional : Pengertian, Tujuan, Asas, Pola, Sarana & Manfaatnya Lengkap

Baca Juga :  √ Hukum Internasional : Pengertian, Macam, Asas & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  √ Negara : Pengertian, Sifat, Unsur, Fungsi & Tujuannya Lengkap

Baca Juga :  √ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri & Prinsipnya Lengkap

Baca Juga :  √ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat & Bentuknya Lengkap


Sumber aciknadzirah.blogspot.com

0 Response to "√ Perjanjian Internasional : Pengertian, Tahapan, Fungsi, Macam Misalnya Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel