iklan

Perlindungan Aturan Anak

Perlindungan Hukum Anak : Anak sebagai insan dan sebagai warga Negara pada hakekatnya harus mempunyai pinjaman aturan yang sanggup menjamin kehidupan mereka, dalam pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945  “penduduk yakni warga Negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia”. Negara menunjukkan pinjaman kepada anak jalanan yang tertuang dalam pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu ”fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh Negara. Kemudian pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan bahwa :
  • Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
  • Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya.
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta watak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasioal.
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Perlindungan aturan juga tertuang dalam Undang-Undang pinjaman anak yaitu:
  • Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, Orang bau tanah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pinjaman anak (pasal 20) 
  • Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap pinjaman anak dilaksanakan melalui aktivitas kiprah masyarakat dalam penyelenggaraan pinjaman anak (pasal 25)
  • Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam forum maupun diluar forum (pasal 55).
Perlindungan anak merupakan segala aktivitas untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak biar tetap hidup, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pinjaman dari kekerasan dan diskriminasi.
Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/

0 Response to "Perlindungan Aturan Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel