iklan

20 Istilah Hukum

20   ISTILAH  HUKUM
1.      A code of  conduct è Kode Etik
Kita mengetahui isyarat etik itu ialah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laris masing-masing individu asas itu ialah dimana dasar sesuatu yang menjadi referensi berpikir atau berpendapat
We know it is a code of ethics norms and principles accepted by a particular group basing behavior of each individual. It is a basic principle in which something which so think or argue

2.      By virtue of justice è Kemi Keadilan
Keadilan ialah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Demi keadilan banyak masyarakat yang ingin mati dan juga banyak pemimpin yang  meremehkan masyarakat
Justice is a moral ideal conditions truth about something, either in relation to objects or people. Justice for the sake of many people who want to die and 100 many people underestimate leaders.

3.      Capital Punishment è Hukum Mati
Hukuman mati ialah suatu eksekusi atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk eksekusi terberat yang dijatuhkan atas seseorang tanggapan perbuatannya.
Hukuman mati di Indonesia banyaknya diberlakukan kepada masyarakat lemah
Is the teath penalty is a penalty or a sentence passed by the court without a trial or as a form of punishment imposed on a person as a result of his actions. Death penalty in Indonesian many communities enacted to weak

4.      Break the law è Melanggar Hukum
Di Indonesia sendiri banyak pelanggaran-pelanggaran terjadi lebih lagi banyak pemimpin yang melanggar aturan dan bagi masyarakat sendiri juga tertentu melanggar hukum, baik aturan tertulis maupun tidak tertulis.
In Indonesian it self many violations that accorred over again many leaders who violate the law and for the community it self is also specified unilaw ful, both written an unwritten laws.

5.      Chief Justice è Hakim Agung
Hakim Agung itu memiliki kiprah dan wewenang sebagai Kepala Sidang di Pengadilan.
Adapun tujuan dari hakim agung ialah tetapkan suatu kasus di Pengadilan
Is the supreme court judges have the duty and authority as chief hearing in courth, no matter the purpose of the justices are deciding a case in courth.

6.      Chief Witnees è Saksi Utama
Dalam Sidang di Pengadilan diperlukan saksi utama yaitu yang mengatakan suatu bukti dari kasus tersebut.
Is in the trial court, in need as the main witness shows a proof of one such case

7.      Civis Case è Perkara Perdata
Perkara Perdata itu mengatakan bagi pelanggar aturan tertulis juga memiliki sangsi-sangsi tersendiri dimana undang-undang yang selalu mengatur

8.      Civis Right è Hak Warga Negara
Hak sebagai warga Negara diharuskan atau dituntut secara pribadi oleh masyarakat itu sendiri, juga hak itu berprinsip adil dan tegas
Rights as citizens in required or in guided directly by the people the inselves, it is also right berpris

9.      Advocacy  è Pembelaan
Dalam aturan selalu ada pembelaan, dimana seorang pelanggar aturan selalu sanggup dibela oleh kerabat dekatnya, ataupun pengacara yang selalu membela.
Is hthere is always a detence in law where a law breaker can always behind by a close relative or a lawyer who always defended.
10.  Appelle è Terdakwa atau tertuduh
Terdakwa dalam suatu dilema aturan sangatlah rumit, dimana orang yang tertunduk masih dalam proses investigasi hukum
Defendant in a very complicated legal matter, where the accused person in still in the process of investigation

11.  Bill, Of Complaint è Naskah Pembelaan/ Pengaduan
Pengaduan atau pembelaan harus tertera di dalam naskah, alasannya ialah naskah tersebut ialah butir dari suatu dilema hukum
Complaint of defence must be stated in the script, because the script is evidence of a legal problem.

12.  Accountable è Bisa dipertanggungjawabkan
Suatu dilema harus sanggup dipertanggungjawabkan, baik dilema dalam kehidupan sendiri, maupun dilema dalam kehidupan hukum, contohnya saya pengacara yang harus sanggup mempertanggungjawabkan suatu dilema di Pengadilan.
The problem must be accountable, both problems in their own lives, as well as problems in the life of any such law attorney should be able to account for a problem in curt.

13.  Claim the rights è Menuntut Hak
Hak dalam apapun harus dituntut, contohnya saya dalam harta warisan, wajib seorang anak meminta atau menuntut hak.
Any right to be in demand, in for example through just in the estate, a son shall ask or demand the right

14.  Claimunt è Penuntut
Dalam suatu persidangan terdapat banyak orang penuntut
In a trial there are many claimants            
  
15.  Customary law / Traditional law è Hukum Adat
Terdapat banyak di Indonesia ini aturan yang berafiliasi dengan adat, itu dibuat semoga aturan sopan santun yang sudah ada tidak sanggup diremehkan oleh orang dengan sembarangan
There are, many in the Indonesian law relating to customs, it is in the shape that existing customary law can not be underestimated by people with indiscrimindle.

16.  Cross Examination è Pemeriksaan, Penyelidikan (Investigation)
Pemeriksaan atau penyelidikan sanggup dilakukan oleh pihak berwajib, dalam suatu dilema atau kasus harus dilakukan investigasi terlebih dahulu
Examination or investigation can be done by the outhorities, in case of a problem or checks should be done in advace

17.  Data Recording è Catatan mengenai bukti
Dalam suatu kasus diperlukan catatan mengenai bukti suatu dilema atau perkara.
Is in one case in the records needed edivence of a problem or case

18.  Guity (adj) = Bersalah
Dalam Pengadilan jikalau hakim sudah menjatuhkan eksekusi pada terdakwa, artinya terdakwa tersebut dinyatakan bersalah.
In court if the judge had sentenced the defendal, that the defendant is guilty in state

19.  Hostile Witness è Saksi yang memberatkan
Saksi yang memberatkan akan diputuskan oleh hakim, tergantung dari pada masalahnya

20.  Imprisonment è Hukuman kurungan, eksekusi penjara
Incriminating  witnesses will be decided by the judge depending on the problem.

Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/

0 Response to "20 Istilah Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel