Lembaga-Lembaga Yang Terlibat Di Pasar Modal
LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Keppres No. 53 Tahun 1990 perihal Pasar Modal yaitu :
- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga imbas sanggup ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
- Melaksanakan pelatihan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan
- Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai forum pengawas pasar modal wajib memutuskan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan imbas secara ertib dan masuk akal dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1) Keterbukaan informasi perihal transaksi imbas di bursa imbas oleh semua perusahaan imbas dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat perihal semua transaksi imbas oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah seruan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan imbas pada suatu bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang kiprah pokoknya yaitu memimpin Bapepam sesuaidengan budi yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam semoga berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin imbas antara lain yaitu sebagai berikut:
1) Memberikan pesan yang tersirat mengenai jenis imbas yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang masuk akal dan jangka waktu imbas (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan registrasi emisi efek, membantu menuntaskan kiprah adinistrasi yang berafiliasi dengan pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen imbas dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian imbas dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain yaitu sebagai berikut:
1) Melakukan investigasi atas laporan keuangan perusahaan dan menunjukkan pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-
ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan yaitu meneliti aspek-aspek aturan emiten dan menunjukkan pendapat dari sisi aturan perihal keadaan dan keabsahan perjuangan emiten, yang mencakup anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta somasi dalam kasus perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris bertugas membuat informasi program RUPS, membuat konsep sertifikat perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat imbas kepada pemesan.
f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diharapkan apabila perusahaan emiten akan melaksanakan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai masuk akal aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melaksanakan emisi melalui pasar modal.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping forum penunjang untuk emisi saham juga dikenal forum sebagai berikut:
a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1) Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya
sebagai jaminan.
3) Memberikan pesan yang tersirat yang diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pertolongan pokok beserta bunganya yang harus dilakukan
oleh emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan kiprah selaku biro utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pertolongan pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi sempurna pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada ketika obligasi telah jatuh tempo.
4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a. Pedagang Efek
Di samping melaksanakan jual beli imbas untuk diri sendiri, pedangang imbas juga berfungsi untuk membuat pasar bagi imbas tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli dan menjual imbas tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas mendapatkan order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan imbas atau perusahaan sekuritas (sekurities company) sanggup menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi imbas (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/
0 Response to "Lembaga-Lembaga Yang Terlibat Di Pasar Modal"
Posting Komentar