iklan

Pengertian Asuransi

PENGERTIAN ASURANSI : Dokumen asuransi dianggap penting lantaran dengan dokumen ini akan mengambarkan bahwa barang-barang yang disebut di dalam dokumen tersebut telah diasuransikan. Jenis-jenis resiko yang ditutup juga disebutkan dalam dokumen ini.

Berdasarkan pasal 246 KUHD asuransi diartikan sebagai suatu persetujuan yang menerangkan bahwa pihak penanggung (insurer) berjanji akan mengganti kerugian sehubungan dengan kerusakan, kerugian ataupun kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang dialami oleh pihak tertanggung (insured) dan disebabkan oleh tragedi yang tidak tersangka.

Dalam transaksi ekspor impor asuransi dalam pengangkutan barang melalui maritim dikenal dengan istilah marine insurance. Dari sudut pandang importir , ia berkepentingan semoga barang-barang tersebut diasuransikan terhadap kehilangan atau kerusakan, dan ini sanggup terjadi pada dikala barang-barang tersebut disimpan dalam gudang menunggu pengapalan atau pada dikala pemindahan barang-barang.

Didalam sebuah sales contract antara eksportir dan importir biasanya ditegaskan apakah harga barang-barang yang ditawarkan sudah termasuk biaya asuransi.

Dalam kontrak yang bersifat FOB atau CF seorang importir bertanggungjawab atas asuransi barang-barang, sedangkan pada kontrak CIF penutupan asuransi dilakukan oleh eksportir. Jenis-jenis resiko yang diasuransikan tergantung pada sifat dari barang –barang dan pengaturan-pengaruran yang dibentuk antara importir dan eksportir.

PRINSIP PERTANGGUNGAN
Masalah pertanggungan dalam asuransi biasanya belandaskan pada beberapa aspek antara lain :
1.      Pertanggungan termasuk suatu persetujuan dilandaskan pada itikat baik.
Penanggung hanya sanggup memperkirakan resiko dan menetapkan jumlah premi bila ada pemberitahuan secara benar semua fakta terhadap apa yang akan dipertanggungkan. Salah dalam memperlihatkan keterangan atau berusaha menyembunyikan fakta, merupakan alasan yang besar lengan berkuasa bagi penanggung untuk membebaskan diri dari melaksanakan penggantian.
2.      Adanya kepentingan tertanggung (interest) atas barang yang dipertanggungkan.
Pihak yang mempertanggungkan suatu barang harus mempunyai kepentingan  (interest) pada barangnya itu. Perasaan rugi akan dirasakan apabila barang yang dipertanggungkannya itu mengalami kerusakan atau hilang.
         Terlihat bahwa unsur petaka merupakan salah satu syarat yang dijadikan dasar untuk pembayaran ganti rugi, sedangkan faktor kesengajaan tidak sanggup dijadikan dasar untuk melaksanakan ganti rugi.

1.            Prinsip ganti rugi (indemnity)
Semua perjanjian pertanggungan kecuali pertanggungan jiwa dan asuransi kesehatan merupakan persetujuan ganti rugi. Pihak tertanggung harus diberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang dideritanya sesuai dengan ketentuan polis asuransi.
Dalam menutup asuransi barang niaga nilai pertanggungan yang boleh dipertanggungkan antara lain :
a.            Harga barang termasuk semua biaya yang berafiliasi dengan barang itu,
         termasuk semua bea menyerupai bea ekspor, bea masuk dan bea lainnya.
b.           Biaya angkut yang akan dibayarkan untuk barang yang bersangkutan.
c.            Laba yang dibutuhkan sesuai dengan prosentase yang lazim, yang perlu
         dijelaskan kepada penanggung.                              

JENIS PERTANGGUNGAN (RESIKO KERUGIAN)
Penutupan asuransi akan dirasakan efektif apabila penyebab kerugian-kerugian secara terang dinyatakan dalam polis asuransi. Beberapa jenis resiko kerugian yang dimaksud sanggup digolongkan dalam :
1.            Kerugian jawaban peperangan, gangguan-gangguan umum, kekuasaan politik.
2.             General Average Losses
Kerugian umum yang dengan sengaja dilakukan ataupun biaya yang sengaja dikeluarkan dengan tujuan untuk keselamatan semua pihak yang berkepentingan. Semua pihak yang menerima manfaat dari pengorbanan itu harus memikul kerugian secara berimbang. Sebagai teladan untuk mencegah tenggelamnya kapal jawaban gelombang besar di lautan, nahkoda kapal mengambil keputusan untuk membuang sebagian muatan ke maritim semoga meringankan beban kapal, dan risikonya kerugian-kerugian akan dfitanggung secara proporsional antara yang bersangkutan.
3.             Particular Average Losses
Kerugian sebahagian dari barang-barang yang hilang atau seluruh barang yang sebahagian rusak lantaran kecelakaan yang tidak disengaja yang menjadi tanggung jawab eksklusif pemiliknya dan untuk kerugian ini tidak menerima penggantian dari pihak lain, contohnya kerusakan barang-barang jawaban air masuk ke dalam kapal lantaran gelomnbang besar sehingga barang-barang menjadi berair dan tidak sanggup dipakai.
4.             Actual Total Losses
Jika barang atau kapal hilang atau rusak sama sekali yang tidak lantaran disengaja juga bila biaya untuk memperbaiki kerusakan lebih besar dari nilai yang dipertanggungkan atau barang-barang yang tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya. Resiko ini juga sanggup terjadi apabila kapal atau muatannya itu secara fisik telah lenyap seanteronya, atau sudah sedemikian rusaknya sehingga sudah kehilangan seluruh nilainya.

5.             Constructive Total Losses
Kerugian apabila kapal dan muatan berada pada suatu kawasan tertentu (seperti kandas di pulau karang) sehingga kapal dan muatan sudah mustahil lagi dimanfaatkan (sekalipun kapal dan muatan itu sendiri masih utuh atau tidak rusak) sedangkan biayapenyelamatan baik kapal mupun muatan akan lebih besar dari nilai kapal atau muatannya itu sendiri, sehingga akan lebih baik bila kapal dan muatan itu dinyatakan sebagai total loss, dalam arti kata constructive total loss.

SYARAT-SYARAT PERTANGGUNGAN
L/C biasanya merinci resiko-resiko asuransi yang ditutup. Apabila L/C menyatakan covering marine risk, maka polis asuransi atau sertifikat asuransi yang mana pun sanggup digunakan. Akan tetapi apabila L/C merinci any other risk, menyerupai theft, pilferage, dan non delevery, maka resiko-resiko tersebut harus tercantum dalam dokumen asuransi yang bersangkutan.
         Apabila L/C menyatakan covering all risk, maka  semua jenis pencantuman all risk sanggup diterima, walaupun ctatan tersebut memperlihatkan adanya pengecualian resiko yang sanggup dilihat pada special condition dokumen tersebut.
         Ada beberapa jenis penutupan resiko yang dikenal dalam pertanggungan pengangkutan laut, yang besar resikonya berbeda satu dengan yang lainnya, yaitu :
1.             Free of Particular Average (FPA)
Penanggung hanya memperlihatkan ganti rugi terhadap kerugian total dan kerugian umum (general average) sedangkan kerugian yang bersifat khusus (particular average) tidak menerima penggantian.
2.             With Average (WA)
Penanggung berkewajiban memperlihatkan ganti rugi terhadap semua jenis kerusahan dan kerugian yang diderita baik total losses, general average maupun particular average kecuali kerugian yang dibebaskan oleh undang-undang atau syarat yang tercantum dalam polis.
Termasuk dalam kerugaian ini antara lain :
a.      Bencana maritim (perills of the sea) yang biasanya disebabkan oleh angin puting-beliung (storms), angin (winds), gelombang (waves), kabut (fogs), kerikil karang (sunken rock), gunung es (ice bergs), kilat (lighting), kebakaran (fire), ukiran (collision), tersiram ke luar kapal (washing overboard)
b.      Perbuatan insan yang terdiri dari pengurangan atau pembuangan muatan ke maritim guna meringankan kapal dalam keadaan darurat (jettison), kejahilan awak kapal (barraty), penggantian arah pelayaran (deviation), bajak maritim (pirates), penyamun (rovers), pencurian kecil-kecilan (pilferage), pengambilan barang secara paksa (assailling thiieves).
3.             Franchise Clause
Penggantian terhadap sejumlah kerugian dimana terdapat jumlah minimum kerugian atau yang harus hilang untuk sanggup ditutup oleh asuransi dan dinyatakan dalam presentase. Makara penggantian kerugian dalam jenis penutupan asuransi ini hanya sesudah diatas batas kerugian tertentu.
Sebagai teladan persentase untuk kerusakan barang-barang ialah 5% , bila terjadikerusakan hanya 4% maka kerusakan 4% tersebut tidak akan diganti.
Apabila L/C menyatakan bahwa asuransi harus dietrbitkan tanpa melihat persentase, mka dokumen asuransi tersebut tidak sanggup diterima. Apabila L/C tidak menyatakan apapun  maka suatu franchise  sanggup diterima.
4.             All Risk
Pemberian ganti rugi atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang yang disebabkan oleh faktor luar tanpa melihat persentase kerusakan. Penutupan resiko ini sebgai kelanjutan dari penutupan with average dan tidak mencakup resiko-resiko lantaran peperangan, pemogokan, huru hara, penyitaan, penahanan, dan resiko lainnya yang tidak tercantum.
5.             Total Loss Only
Pemberian ganti rugi bilamana seluruh barang yang dipertanggungkan itu rusak atau hilang sama sekali, baik secara actual losses maupun constructive total.
Maskapai asuransi sanggup menangguhkan atau mengelakkan tanggung jawab atas kerugian-kerugian atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh antar lain :
1.             Bencana Alam
2.             Kerugian oleh sifat barang itu sendiri
3.             Serangan umum

4.             Kelalaian dari pemilik barang

Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/

0 Response to "Pengertian Asuransi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel