Implementasi Kurikulum 2013 : Model Peminatan Dan Lintas Minat Sma Kurikulum 2013
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan penerima didik supaya mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan semenjak tahun pelajaran 2013/2014 supaya terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013. Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 ialah menunjukkan training dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan menyebarkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2016 dan 2017 telah menyebarkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai acuan bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan acara pembelajaran dan penilaian.
Peminatan ialah agenda kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, talenta dan/atau kemampuan penerima didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan. Peminatan Akademik ialah agenda kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik penerima didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan. Peminatan pada SMA/MA mempunyai tujuan untuk menunjukkan kesempatan kepada siswa untuk menyebarkan tiga kompetensi, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
Struktur Kurikulum SMA
Mata Pelajaran Umum
Mata pelajaran umum kelompok A merupakan agenda kurikuler yang bertujuan menyebarkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan siswa sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata pelajaran umum kelompok B merupakan agenda kurikuler yang bertujuan menyebarkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan siswa terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
Mata Pelajaran Peminatan Akademik
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan agenda kurikuler yang bertujuan menyebarkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan, menyerupai pada Tabel berikut.
Kurikulum Sekolah Menengan Atas dirancang untuk menunjukkan kesempatan kepada siswa berguru menurut minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan siswa melaksanakan pilihan dalam bentuk pilihan peminatan dan pilihan mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat. Dengan demikian, peminatan ialah suatu keputusan yang dilakukan siswa untuk menentukan kelompok mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan dilakukan atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.
Pengertian Lintas Minat
Lintas Minat ialah agenda kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi ekspansi pilihan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik penerima didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan di luar pilihan minat. Dalam Kurikulum 2013, selain menentukan mata pelajaran dalam suatu peminatan tertentu, siswa juga diberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran dari peminatan lain. Hal ini memberi peluang kepada siswa untuk mempelajari mata pelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada kelompok mata pelajaran peminatan.
Pengertian Pendalaman Minat
Pendalaman Minat ialah agenda kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik siswa dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat. Siswa yang mempunyai kemampuan akademik di atas siswa lain diberi kesempatan untuk mendalami mata pelajaran-mata pelajaran pada kelompok peminatannya. Hal ini memberi kesempatan bagi siswa yang pada mata pelajaran tertentu di kelompok peminatannya mempunyai kemampuan dan prestasi tinggi sehingga penguasaan terhadap substansi mata pelajaran bersangkutan menjadi tumpuan bagi kelangsungan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mekanisme dan mekanisme peminatan dan Lintas Minat Sekolah Menengan Atas bisa Anda baca selengkapnya melalui link di bawah ini :
Semoga bermanfaat
0 Response to "Implementasi Kurikulum 2013 : Model Peminatan Dan Lintas Minat Sma Kurikulum 2013"
Posting Komentar