Panduan Evaluasi Menurut Permendikbud No. 53 Tahun 2015 Untuk Sd, Smp Dan Sma/Smk
Satu lagi produk aturan Kemdikbud dikeluarkan di bulan terakhir tahun 2015. Permendikbud Nomer 53 Tahun 2015 berisi perihal Penilaian Hasi Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Walaupun Judul Permendikbud tersebut bersifat umum, namun bila kita baca lebih detail Permendikbud tersebut merupakan peraturan yang ditujukan untuk sekolah-sekolah yang sebelumnya menerapkan Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 pada pada dasarnya menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang dibutuhkan akan menghasilkan manusia Indonesia yang produktif, kreatif,inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi. Keadaan tersebut membawa implikasi pada pelaksanaan penilaian yang mencakup penilaian sikap, pengetahuan,dan keterampilan, yang dilakukan memakai aneka macam cara, antara lain observasi, penilaian proyek, dan portofolio.
Pada kenyataannya penilaian menurut Kurikulum 2013 pada awal penerapannya belum terealisasi baik. Berdasarkan hasil monitoring dan penilaian yang dilakukan di satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013, teridentifikasi bahwa permasalahan utama dalam implementasi Kurikulum 2013 ialah pada penilaian hasil berguru akseptor didik. Berikut beberapa alasan atau pendapat yang disampaikan sebagian besar pendidik terkait dengan penilaian K13 :
- Penilaian perilaku spiritual (KI-1) dan perilaku sosial (KI-2) sulit dilakukan, alasannya ialah untuk setiap Kompetensi Dasar (KD) tiap akseptor didik diasumsikan harus dinilai pada semua mata pelajaran memakai aneka macam teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaianantarteman) oleh semua pendidik.
- Pada penilaian pengetahuan dan keterampilan masih banyak pendidik yang belum terbiasa memakai beberapa teknik penilaian, ibarat portofolio dan proyek.
- Pendidik kesulitan dalam penilaian memakai angka dengan skala 1-4 dan masyarakatkurang memahami makna nilai hasil berguru - tumpuan nilai 2,31 - dari suatu mata pelajaran.
- Pengisian laporan hasil berguru (rapor) Kurikulum 2013 secara konvensional memerlukan tenaga, waktu dan kertas yang banyak. Sedangkan penerapan e-rapor masih sulit dilakukan.
- Penilaian kehilangan makna sehingga sulit dipakai untuk training dan perbaikan pembelajaran.
Pada Panduan Penilaian Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 Untuk SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK ini disajikan tentang konsep, teknik dan mekanisme penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, di panduan ini dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.
Beberapa perubahan muncul dalam permendikbud yang gres ini baik di dalam penilaian sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Pada penilian sikap, kalau sebelumnya nilai perilaku selalu muncu pada tiap mata pelajaran, tapi dengan adanya permendikbud yang gres hasil penilaian perilaku merupakan sebuah kesimpulan perilaku akseptor didik yang diakukan oleh seluruh guru mata pelajaran, guru BK dan Wali Kelas, baik perilaku sosial maupun spiritual.
Pada penilaian pengetahuan dan keterampilan juga terjadi perubahan, kalau pada aturan sebelumnya memakai nilai skala 1 - 4 dengan permendikbud nomer 53 memakai skala 1 - 100. Demikian pula dengan predikatnya yang menyesuaikan dengan KKM yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Untuk lebih terperinci dan detilnya silahkan d0wnl0ad dan baca Panduan Penilaian Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 pada Link di bawah ini :
- Panduan Penilaian Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 - Tingkat SMA
- Panduan Penilaian Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 - Tingkat SMK
- Panduan Penilaian Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 - Tingkat SMP
- Panduan Penilaian Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 - Tingkat SD
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Panduan Evaluasi Menurut Permendikbud No. 53 Tahun 2015 Untuk Sd, Smp Dan Sma/Smk"
Posting Komentar