Tugas Ihwal Bank Sentral
A. SEJARAH BANK SENTRAL
Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Di mana pada zaman dahulu alat tukar yang dipakai yaitu memang berupa uang yang memang mempunyai nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang mempunyai nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jikalau uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada ketika itu memang alasannya yaitu emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan di mana-mana nilainya yaitu 1000. Alat tukar dengan uang logam menyerupai ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya di mana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem tukar barang eksklusif terhadap barang yang diperdagangkan di mana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan alasannya yaitu memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang menyerupai itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk gres dan bentuk industri gres sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jikalau acara perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat alasannya yaitu mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu tubuh penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, di mana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin mempunyai nilai yang sama atau dijanjikan akan mempunyai nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada ketika itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat alasannya yaitu belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau hukum yang tidak adil. Di mana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang beliau sanggup dari bank tersebut ternyata harus kecewa alasannya yaitu uang logam yang beliau terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang gres ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut biar mempunyai nilai yang stabil dan sanggup mendapatkan amanah alasannya yaitu dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan sanggup dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan acara perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut biar sanggup menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang sempurna antara peredaran jumlah uang dan barang, dan sanggup terus saling mengembangkan, dengan cara tidak hingga menjadikan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang sanggup menjadikan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan hingga terjadi kekurangan likuiditas yang sanggup menjadikan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
B. PENGERTIAN BANK SENTRAL
Bank sentral yaitu sebuah tubuh keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin biar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan membuat tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
C. PAYUNG HUKUM BANK SENTRAL
Dasar Hukum Bank Sentral antara lain sebagai berikut:
1. Perpu No. 2 Th 1946 : BNI 1946 didirikan sbg bank komersial sekaligus bank sentral tidak berfungsi dengan baik.
2. UU No. 11 Th 1953 ttg UU Pokok Bank Indonesia, mengubah De Javasche Bank NV menjadi Bank Indonesia, yang berfungsi sebagai bank sentral.
3. Masa orde baru: UU 13 Th 1968 wacana Bank Sentral.
4. Sejarah Perundang-Undangan.
5. Masa reformasi: UU No. 23 Tahun 1999 wacana Bank Indonesia.
6. Terakhir dgn UU No. 3 Th 2004 wacana Perubahan UU No. 23 Tahun 1999 wacana Bank Indonesia.
D. TUJUAN BANK SENTRAL
Tujuan Bank Indonesia Dalam UU‐BI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud yaitu kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas target yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam Undang‐undang Nomor 13 Tahun 1968 wacana Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”.
E. FUNGSI BANK SENTRAL
1. Mencetak dan mengedarkan uang kertas/uang logam
Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, kiprah ini dilakukan dalam rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta kemudian lintas pembayaran yang efisien.
2. Sebagai pemegang kas dan penasihat keuangan pemerintah
Bank sentral menyimpan uang milik pemerintah dan bank sentral membantu memperlancar kegiatan keuangan pemerintah dengan cara membantu dalam hal penerimaan dan pembayarannya.
3. Memelihara cadangan bank-bank umum
Hal ini bertujuan untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah proses pembayaran dengan sistem clearing.
F. PRODUK BANK SENTRAL (KEBIJAKANYA)
Produk-Produk Bank Sentral.
1. Uang kartal ( uang kertas dan uang logam ) yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2. Uang giral, menyerupai cek, giro, dll.
3. Jasa, contohnya menawarkan kredit kepada bank-bank lain di Indonesia.
Sumber http://tugaskitaberbagi.blogspot.com
0 Response to "Tugas Ihwal Bank Sentral"
Posting Komentar