Makalah Ihwal Zina
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi ini, banyak orang-orang yang potong kompas begitu saja. Mereka tidak ingin bekerja keras dan berusaha untuk suatu kebutuhan hidupnya. Banyak yang beranggapan bahwa “mencari yang haram saja susah setengah mati, apalagi yang halal”. Stetemen mirip ini tentunya bukan cuma asal ada atau muncul begitu saja tetapi ini berdasarkan fakta dilapangan yang kami anggap sebab sulitnya lapangan kerja dengan kata lain sulitnya ekonomi.
Syariat islam telah menyatakan bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai kejahatan apabila perbuatan tersebut menyimpang dengan syariat itu sendiri serta bersebrangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarkat. Meskipun perbuatan tersebut tidak mempunyai tujuan untuk merusak atau mengganggu terwujudnya ketertiban sosial dan merugikan masyarakat, telah ditentukan bahwa apabila seseorang melaksanakan suatu kejahatan maka ada ancaman baginya suatu eksekusi atas perbuatannya, eksekusi tersebut diberikan biar orang akan menahan diri untuk melaksanakan kejahatan, sebab tanpa adanya hukuman suatu perintah atau larangan tidak punya konsekuensi apa-apa.
Didalam al- Qur’an dan hadis dijelaskan bahwa setiap kesalahan mempunyai hukuman yang berbeda -beda, kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari zina, qadzaf, mencuri ,mabuk dan lain sebagainya.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, tetapi kami berharap semoga sanggup memperlihatkan mamfaat bagi semua pihak yang membaca pada umumnya dan kami khususnya serta, kami akan bersenanang hati dalam mendapatkan kritik yang membangun guna kesempurnaan di masa mendatang.
1.2 Rumusan Masalah
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, kami akan mencoba menjelaskan mengenai apa bahwasanya zina itu, dasar-dasarnya, macam-macam zina serta hukuman yang diberikan bagi pelaku zina (pezina), syarat-syarat eksekusi zina , pelaksanaan eksekusi bagi para pezina, suara surat Al isra ayat 32 dan surat an nur ayat 2 dan akan kami singgung sedikit hal yang berkaitan dengan zina tersebut.
1.3 Tujuan
Sehubungan dengan rumusan duduk kasus diatas, tujuan yang akan dicapai adalah
1. Untuk mengetahui definisi Zina.
2. Untuk mengetahui dasar-dasar dilarangnya zina.
3. Untuk mengetahui macam-macam zina.
4. Untuk mengetahui jenis-jenis eksekusi bagi para pezina.
5. Untuk mengetahui syarat-syarat eksekusi zina
6. Untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi bagi para pezina.
7. Untuk mengetahui suara Q.S Al isra ayat 32 dan Q.S an nur ayat 2.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Zina
Pengertian zina (الزنا ) yaitu persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah berdasarkan agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang sanggup menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina sanggup diibaratkan mirip memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Para ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu :
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
“Zina ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram berdasarkan zat perbuatannya bukan sebab subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.
Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina yaitu setiap pesetubuhan yang terjadi bukan sebab ijab kabul yang sah, bukan sebab semu nikah, dan bukan pula sebab pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan hukuman eksekusi berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kau mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang tidak boleh yaitu berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melaksanakan zina. Mendekati sesuatu yang sanggup merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu mirip menonton aurat dan mengkhayalkannya yaitu mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak yaitu zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi yaitu mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
2.2 Dasar-dasar dilarangnya Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan aturan yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1. An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kau untuk (menjalankan) agama Allah, jikalau kau beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
2. An-nisa’ ayat 15
وَ اللاَّتي يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
“Dan (terhadap) para perempuan yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kau (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah hingga mereka menemui ajalnya, atau hingga Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”
3. Al-isra’ ayat 32
“Dan janganlah kau mendekati zina; sesungguhnya zina itu yaitu suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
4. An-nuur ayat 4
Hukum menuduh perempuan yang baik-baik berzina
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-nuur :4)
5. Al-azhab ayat 32
“Hai isteri-isteri Nabi, kau sekalian tidaklah mirip perempuan yang lain, jikalau kau bertakwa. Maka janganlah kau tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Al-azhab :32)
6. An-nur ayat 25
“Di hari itu, Allah akan memberi mereka jawaban yag setimpal berdasarkan semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu berdasarkan hakikat yang sebenarnya).” (An-nuur:25)
2.3 HUKUM ZINA
Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina sanggup dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Orang yang berzina itu berakal/waras.
- Orang yang berzina sudah dewasa (baligh).
- Zina dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
- Orang yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Solusi dalam duduk kasus moral (zina)
Dalam duduk kasus ini nikah yaitu solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw semenjak 14 kurun yang lampau bagi gadis/perjaka. Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap banyak sekali problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah sanggup dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pelecehan seksual dan kriminal lainnya akan berkurang drastic.
Orang renta pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang renta hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan ancaman pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat sanggup memperlihatkan hukuman tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur hening “nikah”,
2.4 DAMPAK NEGATIF BERZINA
Akibat negative yang paling fatal sebagai semua orang yang berzina yaitu akan terserang penyakit acquired immunodeficiency syndrome (AIDS). Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan social. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi virus HIV(human immune virus) akan kehilangan sisitem kekebalan badan untuk melawan penyakit secara perlahan.
Penderita HIV pada umumnya dijauhi oleh masyarakat, kehadirannya dipandang merugikan dan membahayakan kesehatan orang banyak. Prof. Dr. J. Mann dariuniversitas Harvard, Amerika Serikat dalam komferensi AIDS mengingatkan bahwa kita semua tahu bahwa 90% penularan HIV terjadi melalui bentuk kontak secual di luar nikah atau perzinaan, semisal pelcuran, dan pergaulan bebas (free sec). Ia menyampaikan bahwa penyaki AIDS benar-benar akan mengancam kelestarian hidup dan peradaban insan di muka bumi.
2.6 PEMBAGIAN ZINA
a. Zina al-lamam
Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan bahagia kepadanya.
Zina ekspresi (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan bahagia kepadanya
Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang badan lawan jenis dengan perasaan bahagia kepadanya
b. Zina Luar atau Zina Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya yaitu dirajam hingga mati.
Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya yaitu didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan zina yaitu perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh sebab itu untuk memilih bahwa seseorang telah berbuat zina sanggup dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memperlihatkan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.
Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i dan imam malik akreditasi cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun berdasarkan imam bubuk hanifah dan imam ahmad akreditasi harus diulang-ulang hingga empat kali, sesudah itu gres dijatuhi hukuman.
“Takutlah pada zina, sebab sesungguhnya dalam zina ada enam kasus (azab), tiga di dunia dan tiga di alhirat. tiga kasus di dunia: hilangnya wibawa,pendeknya umur, dan menjadi miskin selamanya. tiga kasus di akhirat, adalah, marah Allah’ jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi).
Sumber http://tugaskitaberbagi.blogspot.com
0 Response to "Makalah Ihwal Zina"
Posting Komentar