Hukum Melaksanakan Operasi Plastik Dengan Tujuan Untuk Kecantikan
Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi hingga mengubah ciptaan Allah.. Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada yang melaksanakan operasi kecantikan, alasannya sesuatu yang telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain supaya derma tersebut menjadi super lebih baik, tentunya bila dipikir-pikir Allah niscaya senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang indah-indah.[2]
Persoalan inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan insan yang berdasarkan insan baik ialah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota badan yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika insan dipandang baik, lantaran akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan bekerjsama merupakan tindakan yang tidak percaya dengan derma Allah dan sanggup dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah.[3]
Oleh lantaran itu merubah ciptaan atau derma Allah sebagaimana dideskripsikan di atas bekerjsama bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya insan menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (lihat Q.S. al-Baqarah ayat 26):
Artinya: Sesungguhnya Allah tiada segan menciptakan perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu.[4] adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menimbulkan Ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah,[5] dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,
Menurut pandangan insan atau seseorang yang melaksanakan operasi bahwa salah satu anggota tubuhnya kurang menarik, sehingga ia pun berkeinginan untuk merubahnya melalui operasi. Padahal dalam pandangan Allah pemberian-Nya itu yang dipandang insan kurang menarik, bekerjsama mempunyai manfaat yang luar biasa, hanya saja ia tidak mengetahui dan menyadarinya. Mestinya insan sanggup bersyukur terhadap apa yang diberikan Allah dan memberdayakan derma tersebut dengan baik.[6]
Selain itu, apabila problem di atas dikembalikan kepada sumber aturan Islam yaitu Alquran, maka Quran telah secara terperinci menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya ialah orang yang mengikuti jalan dan seruan syaithan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat 119
Artnya: Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak), kemudian mereka benar-benar memotongnya,[7] dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), kemudian benar-benar mereka meubahnya".[8] barangsiapa yang menimbulkan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dari ayat tersebut sanggup dipahami, bahwa melaksanakan operasi plastik, yang hanya bertujuan mempercantik diri termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda renta di wajah, dan sebagainya. Persoalan ini apabila dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya ialah haram.[9]
[2] Ibid, h. 58
[3]meowwwhoney.blogspot.com/search?q=makalah-opresi-plastik
[4] Diwaktu Turunnya surat Al Hajj ayat 73 yang di dalamnya Tuhan membuktikan bahwa berhala-berhala yang mereka sembah itu tidak sanggup menciptakan lalat, sekalipun mereka kerjakan bersama-sama, dan Turunnya surat Al Ankabuut ayat 41 yang di dalamnya Tuhan menggambarkan Kelemahan berhala-berhala yang dijadikan oleh orang-orang musyrik itu sebagai pelindung sama dengan lemahnya sarang laba-laba.
[5]Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini, Karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menimbulkan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.
[6] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani Press, 1995, h. 69
[7] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan hewan yang menyerupai Ini dihentikan dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[8] Merubah ciptaan Allah sanggup berarti, mengubah yang diciptakan Allah menyerupai mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan merubah agama Allah.
[9] Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan , http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/ , 11122012 jam 10.10
Sumber http://hasanxch.blogspot.com
0 Response to "Hukum Melaksanakan Operasi Plastik Dengan Tujuan Untuk Kecantikan"
Posting Komentar