Makna Nilai Dasar Pancasila
Makna nilai dasar pancasila dikaji dalam perspektif filosofis yaitu, Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Fungsi filsafat berkaitan dengan Pancasila yaitu mempertanyakan dan menjawab apakah dasar kehidupan berpolitik dalam berbangsa dan bernegara.Sangat sempurna kiranya pertanyaan yang diajukan oleh Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wediodiningrat di hadapan rapat BPUPKI bahwa negara Indonesia yang akan kitabentuk itu apa dasarnya? Kemudian Soekarno menafsirkan pertanyaan tersebut sebagai berikut “Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang mulia ialah dalam Bahasa Belanda yaitu philosiphische grondslag dari pada Indonesia Merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka”.
Pengertian Pancasila harus dimaknai kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat Sehingga kelima silanya mempunyai esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai maknabahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu ialah negara ialah suatu komplotan hidup insan atau organisasi kemasyarakatan manusia. Hal demkian sanggup dijelaskansebagai berikut:
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesiasebagai kausa materialis Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, evaluasi kritik sertahasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesiasehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai ataskebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yangmanifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia alasannya ialah bersumber pada kepribadian bangsa.Oleh alasannya ialah itu, Pancasila yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia padadasarnya bersifat religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan.Disamping itu Pancasila bercirikan asas kekeluargaan dan bersama-sama serta akreditasi atas hak-hak individu.
Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Sebagai mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila ialah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya mempunyai tingkatan. Oleh alasannya ialah itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan sehabis disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang merupakan anutan pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma aturan dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma aturan positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib aturan Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib aturan di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka niscahaya aturan tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan.
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila ialah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila ialah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan sanggup diterapkan pada Negara lain barangkali namanya bukan pancasila. Artinya kalau suatu Negara memakai prinsip filosofi bahwa Negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya memakai dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1) Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebetulnya hakikat yang terdalam mengatakan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, alasannya ialah merupakan suatu nilai.
2) Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan ilmu aturan Memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang mendasar Negara sehingga merupakan suatu sumber aturan positif di Indonesia. Oleh alasannya ialah itu dalam hierarki suatu tertib aturan hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib aturan yang tertinggi. Maka secara objektif tidak sanggup diubah secara aturan sehingga terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya kalau nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila sanggup diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, evaluasi kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia alasannya ialah bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau harapan ihwal kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein. Di kurun kini sekarang ini, sepertinya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan.
Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 ihwal etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan pembagian terstruktur mengenai nilai-nilai Pancasila sebagai anutan dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laris yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang menunjukkan nafas humanism. Oleh alasannya ialah itu, Pancasila sanggup dengan gampang diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu sajadengan gampang diterimaoleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagaibasis sikap politik dan sikap moral bangsa.Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau pembagian terstruktur mengenai darinilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.Ketentuan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu, “maka disusunlah kemerdekaa kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” mengatakan sebagai sumber hukum. Nilai dasar yang mendasar dalam aturan mempunyai hakikat dan kedudukan yang besar lengan berkuasa dan tidak sanggup berubah mengingat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai harapan Negara (staatsidee). para pediri bangsa sekaligus perumus konstitusi (the framers of the constitution).
Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwanegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adildan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanannegara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasaberdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakannilai yang tidak sanggup dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila,makadapat diuraikan sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam silaini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan ialah pengejawantahan tujuanmanusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa.
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata insan yaitumahluk yang berbudaya dengan mempunyai potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensiitu yang mendudukkan insan pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifatkhas insan sesuai dengan martabat.
3.Persatuan Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya beragam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini meliputi persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosialbudaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiamiseluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamisdalam kehidupan.
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Per-musyawaratan/Perwakilan Kerakyatan. Rakyat merupakan sekelompok manusiayang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisitertinggi dalam hirarki kekuasaan.
5.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupunspiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwaraga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan YangMaha Esa sebagai causa prima dalam kesatuan majemuk-tunggal. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernagara yang bermartabat tinggi.
Implementasi Nilai dan Moral Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksuddengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenaiapa yang dianggap baik dan apa yang dianggap jelek oleh masyarakat. Sebagaicontoh, orang menanggap menolong mempunyai nilai baik, sedangkan mencuri bernilaiburuk.
Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasagagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan,alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laris dan perbuatannya.Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalammasyarakat. Itu ialah yang dimaksud dan juga teladan dari nilai. Oleh alasannya ialah itudapat disimpulkan bahwa norma sosial ialah patokan sikap dalam suatukelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalaniinteraksi sosialnya.
Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individuatau suatu kelompok supaya bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.Pada dasarnya, norma disusun supaya kekerabatan di antara insan dalam masyarakatdapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Tingkat norma dasar didalammasyarakat dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, danadat istiadat. Misalnya orang yang melanggar aturan adat akan dibuang dandiasingkan ke kawasan lain.
Sumber http://hasanxch.blogspot.com
0 Response to "Makna Nilai Dasar Pancasila"
Posting Komentar