iklan

Jangan Mau Menjadi Dewan Kerja Ambalan

Jangan pernah mau menjadi Dewan Kerja Ambalan, demikian ujar saya menanggapi seorang adik pramuka penegak yang menceritakan kalau terpilih menjadi anggota Dewan Kerja Ambalan di gugusdepannya. Sang adik penegak tampak kebingungan dikala saya bilang jangan pernah bersedia menjadi anggota Dewan Kerja Ambalan. Kenapa malah melarang menjadi Dewan Kerja Ambalan? Karena tidak pernah ada yang namanya Dewan Kerja Ambalan!

Di lapangan masih sering dijumpai penggunaan istilah Dewan Kerja Ambalan atau disingkat juga dengan DKA. Padahal dalam Gerakan tidak mengenal istilah dan organisasi Dewan Kerja Ambalan. Organisasi yang menggunakan komplemen 'Dewan Kerja' hanyalah Dewan Kerja Nasional, Dewan Kerja Daerah, Dewan Kerja Cabang, dan Dewan Kerja Ranting. Bisa jadi yang dimaksud dengan DKA ialah Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak.

Perbedaan Dewan Kerja dan Dewan Penegak


Dewan Kerja


Dewan Kerja atau Dewan Kerja Penegak dan Pandega ialah wadah training dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan bagi pramuka penegak dan pramuka pandega di tingkat Kwartir. Tugas Dewan Kerja ini diantaranya ialah mengelola kegiatan Penegak dan Pandega di lingkup kwartirnya serta sebagai pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir. Dewan Kerja ini diatur dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan  No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Dewan Kerja Penegak dan Pandega.

Sebagai organisasi di tingkat kwartir yang sekaligus pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir, Dewan Kerja merupakan bab integral dari Kwartir. Organisasi ini dibuat mulai dari tingkat Kwartir Nasional sampai Kwartir Ranting.

  • Di tingkat Kwartir Nasional (kwarnas) dibuat Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
  • Di tingkat Kwartir Daerah (kwarda) dibuat Dewan Kerja Penegak dan Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
  • Di tingkat Kwartir Cabang (kwarcab) dibuat Dewan Kerja Penegak dan Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
  • Di tingkat Kwartir Ranting (kwarran) dibuat Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.


 demikian ujar saya menanggapi seorang adik pramuka penegak yang menceritakan kalau terpili Jangan Mau Menjadi Dewan Kerja Ambalan
Anggota Dewan Kerja Cabang


Dewan Kerja ini mempunyai masa bakti sesuai dengan masa bakti kwartirnya. Yang artinya DKN, DKD, dan DKC mempunyai masa bakti selama 5 tahun sebagaimana masa bakti Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang yang juga lima tahun. Sedang DKR mempunyai masa bakti selama 3 tahun sebagai mana masa bakti Kwartir Ranting yang hanya 3 tahun.

Anggota dan kepengurusan Dewan Kerja ditetapkan dalam Musyawarah Penegak dan Pandega Puteri Putera (Musppanitera). Kepengurusannya terdiri atas:

  • Ketua 
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Ketua Bidang
    • Bidang Kajian Kepramukaan
    • Bidang Kegiatan Kepramukaan
    • Bidang Pengabdian Masyarakat
    • Bidang Evaluasi dan Pengembangan
  • Anggota Bidang


Lalu di tingkat ambalan penegak? Karena Dewan Kerja merupakan bab integral dari Kwartir maka tidak diadakan di tingkat gugusdepan apalagi ambalan.

Dewan Ambalan Penegak


Dewan Ambalan Penegak sering dianggap sebagai Dewan Kerja di tingkat Ambalan Penegak sehingga kerap disebut sebagai Dewan Kerja Ambalan. Padahal hal tersebut ialah salah! Di tingkat gugusdepan, apalagi Ambalan, tidak diadakan Dewan Kerja. Sebagai wadah training kepemimpinan di ambalan dibuat Dewan Ambalan Penegak atau disingkat Dewan Penegak. (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan ; Bab IV, Point keempat).

Masa bakti Dewan Ambalan Penegak ialah 1 tahun. Sedangkan tugasnya antara lain adalah:

  • Merancang dan melakukan kegiatan kegiatan
  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
  • Merekrut anggota baru
  • Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota gres dalam sangga

Dewan Penegak mempunyai kepengurusan sebagai berikut:

  • Pradana (Ketua)
  • Kerani (Sekretaris)
  • Bendahara
  • Pemangku Adat (pemimpin tata-cara budbahasa Ambalan)
  • Beberapa anggota

Di tingkat Racana Pandega organisasi serupa disebut sebagai Dewan Racana pandega atau disingkat Dewan Pandega. Di tingkat Pasukan Penggalang disebut sebagai Dewan Pasukan Penggalang atau disingkat Dewan Penggalang. Sedangkan di tingkat Perindukan Siaga dibuat Dewan Perindukan Siaga atau Dewan Siaga.


 demikian ujar saya menanggapi seorang adik pramuka penegak yang menceritakan kalau terpili Jangan Mau Menjadi Dewan Kerja Ambalan
Lencana Pengurus Penegak Pandega


Sangga Kerja


Selain istilah Dewan Kerja dan Dewan Penegak, sering juga dipakai istilah Sangga Kerja. Sangga Kerja ialah unit kegiatan, kelompok kerja yang dibuat sebagai pantia pelaksana sebuah kegiatan. Sangga Kerja sanggup dibuat oleh Dewan Kerja maupun Dewan Penegak.

Dengan mengenal pengertian dan perbedaan dari Dewan Kerja dan Dewan Penegak sebagai mana diuraikan di atas dibutuhkan tidak muncul kembali kerancuan dalam penggunaan kedua istilah tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi pramuka penegak yang mengaku-aku dan gembira telah terpilih menjadi Dewan Kerja Ambalan atau DKA. Karena di tingkat ambalan penegak tidak ada Dewan Kerja Penegak melainkan adanya ialah Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak.

Referensi:
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Dewan Kerja Penegak dan Pandega
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nomor 220 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan
  • Buku Panduan Penyelesaian SKU Penegak (SK Kwarnas Gerakan Nomor 199 Tahun 2011)



Sumber http://pramukaria.blogspot.com

0 Response to "Jangan Mau Menjadi Dewan Kerja Ambalan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel