Masa Penggunaan Tanda Yang Sering Dilanggar
Dalam Gerakan terdapat gejala yang dikenakan oleh pakaian seragam pramuka. Tanda-tanda ini disebut sebagai Tanda Pengenal Gerakan . Tahukah kau beberapa tanda tersebut mempunyai masa penggunaan. Beberapa tanda bahkan, seharusnya, tidak sanggup digunakan terus menerus. Jika telah mencapai masa penggunaannya, tanda-tenda pramuka tertentu tersebut harus dilepas.
Hal ini yang masih tidak disadari. Sebuah tanda pengenal pramuka dikenakan secara terus menerus. Padahal telah melewati batas waktu penggunaan tanda tersebut. Sebagian dilakukan alasannya ketidaktahuan atau ketidakpahaman pemakainya terhadap masa penggunaan sebuah tanda yang dimilikinya. Sebagian lagi, sengaja melakukannya hanya untuk 'gaya-gayaan' belaka.
Beberapa tanda pengenal pramuka yang kerap kali masih digunakan meski masa penggunaannya telah habis antara lain adalah.
Tiska ialah Tanda Ikut Serta Kegiatan sedang Tigor adalah Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong. Keduanya merupakan bab dari Tanda Penghargaan Kegiatan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan yang telah aktif dalam kegiatan kepramukaan semisal Jambore Nasional, JOTA-JOTI, Raimuna, dan lain-lain. Selengkapnya baca: Tiska dan Tigor.
Masa Penggunaan Tiska dan Tigor ialah enam bulan sejak diterimanya tanda tersebut. Setelah melewati masa enam bulan, tiska dan tigor yang diterima harus dilepas dari pakaian seragam pramuka dan cukup disimpan sebagai kenang-kenangan.
Ketentuan perihal masa penggunaan Tiska dan Tigor ini dimuat dalam SK Kwartir Nasional Gerakan Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan , Bab IV, Poin 3.
Bintang Tahunan ialah salah satu bentuk Tanda Penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan . Bintang Tahunan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, dan ketertiban seorang pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramuka selama satu tahun penuh dan kelipatannya.
Masa penggunaan bintang tahunan adalah:
Agar lebih paham, simak pola kasus sebagai berikut. Anita seorang pramuka yang aktif sehingga mendapatkan bintang tahunan berkali-kali pada golongan yang berbeda-beda, yaitu:
Ketentuan perihal masa penggunaan diatur dengan SK Kwartir Nasional Gerakan Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan , Bab IV.
Tanda Kecakapan Khusus atau TKK merupakan salah satu bentuk Tanda Kecakapan dalam Tanda Pengenal Gerakan . TKK diberikan kepada penerima asuh sehabis memenuhi Syarat Kecakapan Khusus. TKK terdiri atas satu tingkatan untuk Siaga dan tiga tingkatan (Purwa, Madya, dan Utama) untuk Penggalang, Penegak, dan Pandega. Contohnya ialah TKK Pengamat dan TKK Berkemah.
Masa penggunaan Tanda Kecakapan Khusus ialah :
Hal ini yang masih tidak disadari. Sebuah tanda pengenal pramuka dikenakan secara terus menerus. Padahal telah melewati batas waktu penggunaan tanda tersebut. Sebagian dilakukan alasannya ketidaktahuan atau ketidakpahaman pemakainya terhadap masa penggunaan sebuah tanda yang dimilikinya. Sebagian lagi, sengaja melakukannya hanya untuk 'gaya-gayaan' belaka.
Beberapa tanda pengenal pramuka yang kerap kali masih digunakan meski masa penggunaannya telah habis antara lain adalah.
1. Tiska dan Tigor
Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) |
Tiska ialah Tanda Ikut Serta Kegiatan sedang Tigor adalah Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong. Keduanya merupakan bab dari Tanda Penghargaan Kegiatan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan yang telah aktif dalam kegiatan kepramukaan semisal Jambore Nasional, JOTA-JOTI, Raimuna, dan lain-lain. Selengkapnya baca: Tiska dan Tigor.
Masa Penggunaan Tiska dan Tigor ialah enam bulan sejak diterimanya tanda tersebut. Setelah melewati masa enam bulan, tiska dan tigor yang diterima harus dilepas dari pakaian seragam pramuka dan cukup disimpan sebagai kenang-kenangan.
Ketentuan perihal masa penggunaan Tiska dan Tigor ini dimuat dalam SK Kwartir Nasional Gerakan Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan , Bab IV, Poin 3.
2. Bintang Tahunan
Bintang Tahunan |
Bintang Tahunan ialah salah satu bentuk Tanda Penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan . Bintang Tahunan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, dan ketertiban seorang pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramuka selama satu tahun penuh dan kelipatannya.
Masa penggunaan bintang tahunan adalah:
- Pada bintang tahunan yang satu golongan, penggunaannya mempunyai batas waktu sampai pemiliknya mendapatkan bintang tahunan berikutnya pada golongan yang sama.
- Selama menjadi anggota muda Gerakan (peserta didik) yaitu dengan pengenaan semua bintang tahunan tertinggi yang diperoleh di setiap golongan.
Agar lebih paham, simak pola kasus sebagai berikut. Anita seorang pramuka yang aktif sehingga mendapatkan bintang tahunan berkali-kali pada golongan yang berbeda-beda, yaitu:
- Saat Siaga menerima dua kali, yaitu Bintang Tahunan Siaga (BTS) I dan BTS II
- Saat Penggalang menerima tiga kali, yaitu Bintang Tahunan Penggalang (BTG) I, BTG II, dan BTG III
- Saat Penegak menerima satu kali yaitu, Bintang Tahunan Penegak (BTT) I
- Saat Pandega menerima dua kali yaitu, Bintang Tahunan Pandega (BTD) I dan BTD II
Sehingga Bintang Tahunan yang dikenakan oleh Anita ialah sebagai berikut.
- Saat Siaga pertama kali mendapat, mengenakan BTS I
- Saat Siaga sehabis mendapatkan BTS II, maka mengenakan BTS II sedang BTS I tidak lagi dipakai.
- Saat Penggalang pertama kali, maka mengenakan BTS II
- Saat Penggalang sehabis mendapatkan BTG I, maka mengenakan BTS II dan BTG I
- Saat Penggalang sehabis menrrima BTG II, maka mengenakan BTS II dan BTG II (BTG I tidak dikenakan lagi).
- Saat Penggalang sehabis mendapatkan BTG III, maka mengenakan BTS II dan BTG III
- Saat Penegak pertama kali, maka mengenakan BTS II dan BTG III
- Saat Penegak sehabis mendapatkan BTT I, maka mengenakan BTS II, BTG III, dan BTT I
- Saat Pandega pertama kali, maka mengenakan BTS II, BTG III, dan BTT I
- Saat Penegak sehabis mendapatkan BTD I, maka mengenakan BTS II, BTG III, BTT I, dan BTD I
- Saat Penegak sehabis mendapatkan BTD II, maka mengenakan BTS II, BTG III, BTT I, dan BTD II
- Saat menjadi Pembina, maka tidak mengenakan Bintang Tahunan.
Ketentuan perihal masa penggunaan diatur dengan SK Kwartir Nasional Gerakan Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan , Bab IV.
3. Tanda Kecakapan Khusus
Tanda Kecakapan Khusus atau TKK merupakan salah satu bentuk Tanda Kecakapan dalam Tanda Pengenal Gerakan . TKK diberikan kepada penerima asuh sehabis memenuhi Syarat Kecakapan Khusus. TKK terdiri atas satu tingkatan untuk Siaga dan tiga tingkatan (Purwa, Madya, dan Utama) untuk Penggalang, Penegak, dan Pandega. Contohnya ialah TKK Pengamat dan TKK Berkemah.
Masa penggunaan Tanda Kecakapan Khusus ialah :
- Selama menjadi anggota penerima asuh dalam golongan tersebut. Sehingga TKK Siaga harus dilepas ketika sudah menjadi Penggalang dan TKK Penggalang harus dilepas sehabis menjadi Penegak. Terkecuali TKK Penegak yang masih tetap sanggup digunakan meskipun telah menjadi Pandega.
- Jika mempunyai TKK yang tingkatnya lebih tinggi maka TKK yang lebih rendah dilepas. Contohnya ketika sudah memperoleh TKK Penabung tingkat Madya, maka TKK Penabung tingkat Purwa dihentikan digunakan lagi.
4. Bagde Satuan Karya
Bagde Satuan Karya (Saka) ialah bentuk Tanda Satuan dalam Tanda Pengenal Gerakan yang menyatakan seorang pramuka tergabung dalam Satuan Karya tertentu.
Masa penggunaan Tanda satuan Karya adalah:
- Selama menjadi anggota Satuan Karya tersebut
- Selama mengikuti acara Satuan Karya
Sehingga sehabis tamat mengikuti acara Satuan Karya dan kembali ke gugusdepan, maka tanda Satuan Karya ini harus dilepas dan diganti dengan Tanda Gugusdepan (Ambalan).
5. Lencana Nasional Gerakan
Lencana Nasional Gerakan |
Lencana Nasional Gerakan ialah lencana yang kenakan oleh andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan anggota pramuka yang bertugas sebagai perwakilan Kwarnas pada acara di luar negeri. Lencana ini dipasang di lengan baju sebelah kanan.
Masa penggunaan lencana ini ialah :
- Selama melaksanakan kiprah sebagai andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, atau anggota Dewan Kerja Nasional.
- Selama melaksanakan kiprah sebagai perwakilan / kontingen Gerakan pada acara di luar negeri.
Sehingga sehabis tamat dari acara di luar negeri dan kembali ke satuan masing-masing makan Lencana Nasional ini diganti dengan Tanda Wilayah (Badge Kwarda) masing-masing.
Itulah beberapa pola masa penggunaan tanda pengenal pramuka yang kerap kali dilanggar oleh anggota pramuka.
Sumber http://pramukaria.blogspot.com
0 Response to "Masa Penggunaan Tanda Yang Sering Dilanggar"
Posting Komentar