iklan

Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Forum Jasa Keuangan.

Lembaga Jasa Keuangan merupakan industri yang unik, (bahkan) mempunyai dampak sistemik, dan dibangun diatas pondasi kepercayaan-reputasi. Terlebih lagi perbankan, dengan daya ungkit yang tinggi dan kiprahnya yang sangat vital dalam roda-roda perekonomian nasional kita, tentunya sangat oke kalau industri perbankan harus dikelola oleh pihak-pihak yang benar-benar kompeten, berintegritas, dan mempunyai etika. Belum usang ini OJK gres saja mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  (POJK) 27 /POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.


OJK, ibarat kita ketahui bersama sesuai UU nomor 21 tahun 2011, berwenang dalam hal pengaturan dan pengawasan forum jasa keuangan. POJK tersebut diatas dikeluarkan dalam rangka membuat Lembaga Jasa Keuangan yang sehat, melindungi pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diharapkan pelaksanaan tata kelola di Lembaga Jasa Keuangan dan untuk mencapat tujuan tersebut Lembaga Jasa Keuangan harus dikelola oleh  pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. 

Dalam kesempatan kali ini #BPG hanya membahas sektor perbankan saja dalam POJK dimaksud. Beberapa poin menarik tersebut adalah: 

-Dalam POJK tersebut kita menjumpai istilah gres yaitu, "Pihak Utama", yaitu pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai efek yang signifikan pada LJK.

-Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK (Pasal 2) sebelum menjalankan tindakan, kiprah dan fungsinya sebagai Pihak Utama. Bagi bank (Bank Umum & BPR). Dengan diberikannya persetujuan OJK bukan berarti calon Pihak Utama sanggup secara pribadi menjalankan tindakan, kiprah dan fungsinya namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misal calon anggota Direksi yang telah disetujui OJK harus terlebih dahulu dilakukan pengangkatan oleh RUPS sebelum yang bersangkutan menjalankan kiprah dan fungsinya.Pihak utama adalah:                              
1) PSP;
2) anggota Direksi; dan
3) anggota Dewan Komisaris

-Faktor Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Ps 4)
Bagi Pemegang Saham Pengendali (PSP) = Integritas dan Kelayakan Keuangan
Bagi Calon Selain PSP (Pengurus - Direksi - Komisaris) = Integritas, Reputasi Keuangan & Kompetensi

-Persyaratan integritas mencakup (Ps 5): 
a. cakap melaksanakan perbuatan hukum;
b. mempunyai adab dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan perilaku mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dieksekusi alasannya terbukti melaksanakan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan (tindak pidana di sektor jasa keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan, tindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau yang sejenis kitab undang-undang hukum pidana di luar negeri dengan bahaya sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/atau tindak pidana lainnya dengan bahaya sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pembersihan uang, narkotika/ psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, t3r0risme, pemalsuan uang, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan, dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
c. mempunyai kesepakatan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK;
d. mempunyai kesepakatan terhadap pengembangan LJK yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang tidak boleh untuk menjadi Pihak Utama.

- Persyaratan Reputasi Keuangan mencakup (Ps 6), meliputi: 
a. tidak mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah mengakibatkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

-Persyaratan kelayakan keuangan (Bagi PSP) Ps 7, meliputi: 
a. mempunyai reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. mempunyai kemampuan keuangan yang sanggup mendukung perkembangan bisnis LJK; dan
c. mempunyai kesepakatan untuk melaksanakan upaya-upaya yang diharapkan apabila LJK menghadapi kesulitan keuangan.

- Persyaratan Kompetensi mencakup (Direksi - Komisaris):
Pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LJK.

-Satu poin yang menarik lainnya bagi #BPG ialah LJK harus terlebih dahulu melaksanakan evaluasi sendiri (self assessment) terhadap calon Pihak Utama selain calon PSP dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian sebelum diajukan kepada OJK, dan memberikan hasil tersebut kepada OJK (Ps 17)

Untuk selengkapnya silahkan d0wnl0ad POJK dimaksud:

(POJK) 27 /POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan - Download disini


Mari Berteman ^^ David Iskandar | Create Your Badge





Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Forum Jasa Keuangan."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel