iklan

Rpojk Administrasi Risiko Ti Bank Umum

Dewasa ini, teknologi seolah-olah kita rasakan mengalami perkembangan yang sangat pesat. Seolah-olah dunia berada dalam genggaman. Tidak terkecuali di Bank, penggunaan TI (Teknologi Informasi) sangat diharapkan dalam hal keamanan dan efisiensi aktivitas perjuangan bank. Tidak tanggung-tanggung, TI merupakan asset bank yang berharga, mahal, mirip "alutsista" investasi yang ditanamkan oleh bank kepada TI dilarang dipandang sebelah mata.

Peningkatan TI, kompleksitas layanan TI dan produk bank, dsb secara tidak eksklusif sanggup menambah eksposur risiko operasional bagi bank. Oleh sebab itu, OJK selaku otoritas perbankan melihat perlu adanya sebuah aturan/ketentuan mengenai penerapan administrasi risiko penggunaan TI oleh bank.

Saat ini, OJK telah merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) wacana Penerapan Manajemen Risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Masyarakat pun sanggup memperlihatkan balasan terhadap RPOJK tersebut dan langusng memberikan nya kepada OJK .

Menurut BPG beberapa point menarik mengenai RPOJK tersebut adalah: 

1. Ketentuan tersebut diatas supaya Bank bisa mengelola risiko terkait pemanfaatan TI.

2. Kesadaran akan Disaster Recovery Plan, yaitu langkah dan rencana untuk memulihkan kanal data, perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan, supaya Bank sanggup menjalankan aktivitas operasional bisnis yang kritikal sehabis adanya gangguan dan/atau peristiwa yang wajib diuji coba minimal sekali setahun.

3. Penerapan Manajemen risiko secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan TI. 

4. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi

5. Peningkatan kompetensi sumber daya insan yang terkait dengan penyelenggaraan dan penggunaan Teknologi Informasi.

6. Terdapat sistem pengukuran kinerja proses penyelenggaraan Teknologi Informasi

7. Bank wajib mempunyai Komite Pengarah Teknologi Informasi (Information Technology Steering Committe) dengan struktur yang sanggup diubahsuaikan dengan ukuran dan kompleksitas aktivitas bank serta struktur kepemilikan bank. 

8. Bank wajib mempunyai kebijakan, standar dan mekanisme atas proses administrasi risiko teknologi informasi.

9. Bank wajib melaksanakan proses administrasi risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian atas risiko terkait penggunaan Teknologi Informasi.

10. Sistem Pengendalian dan Audit Intern atas Penyelenggaraan Teknologi Informasi

11. Bank sanggup menyelenggarakan Teknologi Informasi sendiri dan/atau memakai pihak penyedia jasa Teknologi Informasi


Bagi para pembaca sekalian, dan seluruh masyarakat sanggup eksklusif memperlihatkan balasan terhadap RPOJK tersebut dengan menghubungi OJK melalui mekanisme yang telah ditetapkan OJK. Untuk mend0wnl0ad RPOJK tersebut (Silahkan Klik disini). Tanggapan akan ditutup oleh OJK paling lambat pada tanggal 18 Juli 2016. 

Semoga info ini bermanfaat.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge




Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Rpojk Administrasi Risiko Ti Bank Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel