Rpojk Ihwal Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Info (Fintech Lending)

Namanya yaitu Fintech Lending, harapan setiap orang untuk mendapat kanal pembiayaan yang gampang dan cepat akan segera terwujud.
Saat ini OJK sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang ketika ini sedang dalam tahap seruan jawaban kepada masyarakat yang kemudian nanti akan dijadikan POJK. Perusahaan Fintech bekerjsama sudah sanggup kita jumpai ketika ini dengan mudah. Bahkan sudah dibuat asosiasinya berdasarkan informasi dari situs: https://fintech.id/home
Sangat menarik, dalam RPOJK tersebut akan diatur bahwa kepemilikan abnormal sanggup mencapai sampai maksimal 85%, selain itu modal yang dipersyaratkan relatif tidak terlalu besar yakni Rp2 miliar pada ketika pendaftaraan dan wajib ditingkatkan menjadi Rp5 miliar pada ketika pengajuan izin perjuangan dengan nilai santunan maksimal 20% dari total dana yang dimiliki pemberi santunan kepada setiap peserta pinjaman. Suku bunga santunan yang dipersyaratkatkan maksimal yaitu 7kali dari suku bunga BI 7-days Repo Rate pertahun dan Peminjam hanya boleh WNI ataupun Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Saat ini OJK sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang ketika ini sedang dalam tahap seruan jawaban kepada masyarakat yang kemudian nanti akan dijadikan POJK. Perusahaan Fintech bekerjsama sudah sanggup kita jumpai ketika ini dengan mudah. Bahkan sudah dibuat asosiasinya berdasarkan informasi dari situs: https://fintech.id/home
Sangat menarik, dalam RPOJK tersebut akan diatur bahwa kepemilikan abnormal sanggup mencapai sampai maksimal 85%, selain itu modal yang dipersyaratkan relatif tidak terlalu besar yakni Rp2 miliar pada ketika pendaftaraan dan wajib ditingkatkan menjadi Rp5 miliar pada ketika pengajuan izin perjuangan dengan nilai santunan maksimal 20% dari total dana yang dimiliki pemberi santunan kepada setiap peserta pinjaman. Suku bunga santunan yang dipersyaratkatkan maksimal yaitu 7kali dari suku bunga BI 7-days Repo Rate pertahun dan Peminjam hanya boleh WNI ataupun Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Bagi pemilik dana baik abnormal ataupun dalam negeri tentunya peluang ini (FinTech Lending) merupakan angin segar mengingat ketika ini dominan kanal santunan kepada perbankan di Indonesia (baik bank umum ataupun BPR) masih mengedepankan collateral basis.
Silahkan dibaca RPOJK dimaksud, dan kalau anda mempunyai jawaban silahkan menyampaikannya kepada OJK.
Untuk mend0wnl0ad RPOJK wacana Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi silahkan klik disini
video mengenai FinTech:
Beberapa artikel mengenai FinTech:
http://fintechnews.sg/3121/fintech/7-indonesian-fintech-startups-watch/
http://hitsss.com/tren-dan-peran-besar-startup-fintech-di-tahun-2016/
0 Response to "Rpojk Ihwal Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Info (Fintech Lending)"
Posting Komentar