iklan

Ruu Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Telah Disetujui



Rancangan Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 17 maret 2016 yg lalu. Ruang lingkup RUU mencakup: Pertama,  pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Kedua, penanganan krisis sistem keuangan. Ketiga, penanganan permasalahan bank sistemik baik dalam stsbilitas sistem keuangan normal ataupun kondisi krisis sistem keuangan.


Poin 1,

#BPG sangat bahagia alhasil RUU PPKSK disahkan, RUU ini mengedepankan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Upaya yg ditempuh ialah dengan meningkatkan sinergi antara Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS sesuai dengan kiprah fungsi dan wewenang yg diatur dalam UU. Dengan adanya kordinasi antara forum yg tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperlukan upaya pencegahan krisis sistem keuangan sanggup dioptimalkan.
Masih membahas poin 1, upaya pencegahan krisis dilakukan melalui penguatan sistem perbankan-khususnya bagi bank yang ditetapkan berdampak sistemik baik dari segi asset, modal dan kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi jasa perbankan serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain yg sanggup menjadikan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan apabila bank tersebut mengalami gangguan atau kegagalan (sangat terperinci definisi mengenai bank berdampak sistemik), hebatnya lagi penetapan bank berdampak sistemik harus ditetapkan ketika kondisi sistem keuangan normal (bukan pada ketika bank tsb bermasalah) dan harus dilakukan pemutakhiran daftar bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali.  Hal tersebut menegaskan bahwa RUU PPKSK ini serius dalam melaksanakan pemantauan dan pencegahan krisis sistem keuangan serta menuntut otoritas berperan sangat proaktif terhadap gejala-gejala yang sanggup menjadikan instabilitas sistem keuangan - terutama dari sektor Perbankan.

Poin 2,

Mengadopsi sistem yg diterapkan oleh Negara-negara G-20, bahwa penanganan permasalahan bank dikedepankan dengan konsep bail in, jadi ketika ada permasalahan likuiditas ataupun solvabilitas maka sumber daya yg ada pada bank itulah yg harus dipakai (asset bank, pemegang saham ataupun kreditur bank) sehingga tidak harus negara melulu yang menanggung (bail out). Dalam hal bank mengalami permasalahan solvabilitas RUU ini memperlihatkan metode gres berupa: Pertama,  pengalihan sebagian atau seluruh asset/kewajiban bank kepada bank lain. Kedua, pengalihan kepada bank gres yang didirikan sebagai bank mediator (bridge bank) - berdasarkan #BPG mungkin akan diatur lebih rinci dalam Peraturan LPS ataupun Peraturan OJK.

Poin 3,
Pemerintah selaku kepala negara memegang kendali penuh dalam menangani krisis sistem keuangan. Dalam RUU diatur bahwa Presidenlah yang bertindak selaku penentu simpulan kondisi stabilitas sistem keuangan (dengan rekomendasi dari KSSK), apakah dalam kondisi normal atau kondisi krisis sistem keuangan.

Akhir kata, RUU PPKSK merupakan terobosan didalam meningkatkan peran, kordinasi dan sinergi antar otoritas yang terkait dengan sistem keuangan di Indonesia dan sekaligus memperkuat ketahanan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge




Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Ruu Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Telah Disetujui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel