Tanda Satuan Dalam Gerakan
Tanda Satuan ialah kelompok tanda pengenal dalam Gerakan yang menunjukkan seorang anggota Gerakan tergabung dalam satuan atau kwartir tertentu. Satuan atau kwartir di sini mulai dari satuan terkecil (barung, regu, sangga, dan krida), gugusdepan, kwartir ranting, sampai kwartir nasional. Tanda satuan dipasang di pakaian seragam pramuka. Penggunaan tanda satuan ini dimaksudkan untuk mempermudah mengenal satuan atau wilayah tempat anggota Gerakan bergabung.
Tanda satuan merupakan bab dari tanda pengenal dalam Gerakan . Sebagaimana telah dibahas di artikel terdahulu, Tanda pengenal dalam Gerakan digolongkan dalam lima kelompok yaitu tanda umum, tanda satuan, tanda jabatan, tanda kecakapan dan tanda kehormatan.
Tentang tanda satuan ini telah diatur secara rinci melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nomor 005 Tahun 1989 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan .
Tanda satuan dalam Gerakan pramuka dikelompokkan dalam lima bab yaitu:
Dikenakan di lengan baju sebelah kanan paling atas (1,5 cm di bawah jahitan).
Sumber http://pramukaria.blogspot.com
Tanda satuan merupakan bab dari tanda pengenal dalam Gerakan . Sebagaimana telah dibahas di artikel terdahulu, Tanda pengenal dalam Gerakan digolongkan dalam lima kelompok yaitu tanda umum, tanda satuan, tanda jabatan, tanda kecakapan dan tanda kehormatan.
Tentang tanda satuan ini telah diatur secara rinci melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nomor 005 Tahun 1989 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan .
Kelompok dan Macam Tanda Satuan
Tanda satuan dalam Gerakan pramuka dikelompokkan dalam lima bab yaitu:
- Lencana Wilayah
- Pita Wilayah
- Pita Nomor
- Tanda Satuan Terkecil
- Tanda Satuan Karya
Macam-macam tanda satuan dalam Gerakan berserta bentuk, ukuran, gambar, dan warna. Juga ketentuan perihal siapa yang berhak dan boleh mengenakannya dan pada bab sebelah mana di seragam pramuka tanda satuan tersebut dikenakan, akan diuraikan di bawah ini.
Lencana Wilayah
Terdiri atas dua macam, yaitu:- Lencana Tingkat Nasional
- Lencana Tingkat Nasional berbentuk perisai, berwarna dasar hitam, bergambar lambang Garuda Pancasila dengan goresan pena "INDONESIA"
- Dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan.
- Yang berhak memakainya ialah andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan anggota Jambore Sedunia.
- Lencana Tingkat Daerah
- Lencana Tingkat Daerah biasa disebut juga sebagai badge kwarda. Berbentuk perisai dengan gambar dan warna yang berbeda untuk masing-masing kwartir daerah. Pada bab atas Lencana Wilayah Tingkat Daerah dicantumkan nama wilayahnya menyerupai "KALIMANTAN TIMUR"
- Dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan, di bawah Pita Wilayah dan Pita Nomor.
- Yang berhak memakainya ialah semua anggota Gerakan yang tergabung dalam kwarda tersebut. Semisal anggota pramuka yang berdomisili (tergabung) di kwarda Sulawesi Selatan maka akan mengenakan Lencana Daerah Kwarda Sulawesi Selatan.
Pita Wilayah
Pita Wilayah atau disebut juga Pita Lokasi ialah pita kecil yang bertuliskan nama wilayah kwartir cabang atau goresan pena KWARTIR DAERAH, KWARTIR NASIONAL dan lain-lain. Bentuknya berupa segi empat yang dilengkungkan, berwarna dasar putih dengan goresan pena berwarna merah.Dikenakan di lengan baju sebelah kanan paling atas (1,5 cm di bawah jahitan).
Pita Wilayah terdiri atas tiga macam, yaitu:
Dikenakan di lengan baju sebelah kanan di antara Pita Wilayah dan Lencana Wilayah.
Bentuknya berupa pita kecil segi empat berukuran 1,5 x 3 cm berwarna dasar putih yang di dalamnya terdapat nomor atau angka berwarna merah dengan hukum sebagai berikut :
Tanda satuan terkecil dipasang pada bab atas lengan baju sebelah kiri.
Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :
- Pita Wilayah Tingkat Nasional
- Bertuliskan "KWARTIR NASIONAL" atau "MABINAS"
- Dikenakan oleh andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, dan anggota Dewan Kerja Nasional.
- Pita Wilayah Tingkat Daerah
- Bertuliskan "KWARTIR DAERAH" atau "MABIDA"
- Dikenakan oleh andalan Kwartir Daerah, anggota Majelis Daerah, anggota Dewan Kerja Daerah.
- Andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan Pamong Saka tingkat Nasional, tidak mengenakan Pita Lokasi Daerah (Pita Wilayah Tingkat Daerah)
- Pita Wilayah Tingkat Cabang
- Bertuliskan nama kwartir cabang, menyerupai PATI, OGAN KOMERING ULU, KAB. BOGOR, KOTA SURABAYA, dan lain-lain.
- Dikenakan oleh semua anggota Gerakan yang tergabung dalam kwartir cabang tersebut.
- Andalan Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah anggota Majelis Nasional dan Majelis Daerah, anggota Dewan Kerja Nasional dan Dewan Kerja Daerah, dan dan Pamong Saka tingkat Nasional dan Daerah tidak mengenakan Pita Wilayah Tingkat Cabang (Pita Lokasi Cabang).
Pita Nomor Ranting dan Gugusdepan
Pita Nomor Ranting dan Gugusdepan ialah tanda satuan yang menunjukkan nomor kwartir ranting dan nomor gugusdepan tempat anggota pramuka tergabung.Dikenakan di lengan baju sebelah kanan di antara Pita Wilayah dan Lencana Wilayah.
Bentuknya berupa pita kecil segi empat berukuran 1,5 x 3 cm berwarna dasar putih yang di dalamnya terdapat nomor atau angka berwarna merah dengan hukum sebagai berikut :
- Dua angka terdepan merupakan angka arahan ranting, menyerupai 01, 02, dan sebagainya.
- Tiga angka berikutnya menunjukkan nomor urut gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan.
- Khusus bagi Andalan, Majelis Pembimbing, dan Staf Kwartir Ranting nomor gugus depannya diganti dengan 00
- Nomor ganjil untuk gugusdepan putera dan nomor genap untuk gugusdepan puteri.
- Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan majelis pembimbing di tingkat cabang, tempat dan nasional tidak menggunakan pita nomor.
Baca Juga : Tanda Pengenal Gugusdepan (Gudep)
Tanda Satuan Terkecil
Tanda Satuan Terkecil ialah tanda yang menunjukkan Barung, Regu, Sangga, dan Reka, tempat yang bersangkutan bergabung.Tanda satuan terkecil dipasang pada bab atas lengan baju sebelah kiri.
Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :
- Tanda Barung Siaga
- Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi, dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm.
- Tanda Barung tidak bergambar, polos, berwarna berdasarkan pilihan anggota barung yang bersangkutan.
- Tanda Regu Penggalang
- Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
- Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan anggota regu yang bersangkutan.
- Regu putera bergambar siluet (bayangan) hewan sedangkan regu puteri bergambar siluet (bayangan) bunga.
- Warna dasar dan warna gambar diatur sehingga tampak sederhana, indah dan menarik.
- Tanda Sangga Penegak
- Tanda sangga berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
- Tanda sangga bergambar sesuai dengan pilihan anggota sangga yang bersangkutan.
- Baca artikel: Tanda Sangga Penegak
- Tanda Reka Pandega
- Seperti ketentuan Tanda Sangga Penegak
Tanda Satuan Karya (Saka) dan Tanda Krida
- Tanda Satuan Karya ialah tanda yang menunjukkan seorang anggota Gerakan aktif dalam Satuan Karya tertentu. Sedangkan Tanda Krida ialah tanda satuan terkecil dalam suatu Satuan Karya .
- Tanda saka berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang tiap sisi luarnya 5 cm di dalamnya terdapat gambar sesuai dengan lambang Saka masing-masing.
- Tanda krida berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisinya 4 cm.
- Tanda saka dipasang di tengah lengan baju sebelah kiri dengan jarak ± 7 cm dari jahitan lengan atas.
- Tanda krida dipasang di lengan baju sebelah kiri sempurna di bawah tanda saka.
- Tanda Saka dikenakan oleh anggota Gerakan yang diterima sebagai anggota Satuan Karya yang bersangkutan.
Tanda Saka |
Contoh Tanda Krida pada Saka Tarunabumi dan Saka Bahari |
0 Response to "Tanda Satuan Dalam Gerakan"
Posting Komentar