iklan

Bentuk Bentuk Sertifikat Perbankan

1. Bentuk-bentuk sertifikat perjanjian kredit

a. Pengertian Akta, Yang dimaksud dengan sertifikat yakni suatu goresan pena yang dengan sengaja dibentuk untuk dijadikan bukti wacana suatu kejadian dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan.

b. Menurut bentuknya, suatu sertifikat terdiri dari :

i. Akta Otentik;

Akta otentik yakni suatu sertifikat yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang, dan dibentuk oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, ditempat dimana sertifikat tersebut dibuat.
Yang dimaksud dengan Pejabat Umum yakni Pejabat yang diberi wewenang untuk menciptakan sertifikat ibarat Notaris, Hakim, PPAT dan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.

ii. Akta Dibawah Tangan.

Akta dibawah tangan yakni sertifikat yang dibentuk oleh para pihak sendiri tanpa pinjaman dari seorang pejabat.
Perjanjian kredit sanggup dibentuk dengan Akta Otentik atau Akta Dibawah Tangan, biasanya untuk kredit dalam jumlah besar memakai Akta Otentik (Notaris) dan untuk kredit kecil memakai sertifikat dibawah tangan sesuai kebijakan masing-masing Bank.

2. Kekuatan Pembuktian Suatu Akta.

a. Kekuatan Pembuktian Akta Otentik.

1. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang tepat bagi para pihak beserta ahliwarisnya atau orang yang menerima hak dari padanya wacana apa yang dimuat dalam akta.
2. Dalam proses masalah di Pengadilan, hakim terikat atas apa yang tertulis dalam akta, dalam arti bahwa apa yang termuat dalam sertifikat oleh Hakim dianggap benar.

b. Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan.

l. Kekuatan pembuktian sertifikat dibawah tangan didasarkan pada diakui atau disangkalnya sertifikat tersebut oleh pihak yang menandatanganinya.
2. Akta dibawah tangan akan memiliki kekuatan pembuktian ibarat sertifikat otentik, apabila :
i. Tanda tangan dalam sertifikat dibawah tangan diakui oleh pihak yang menandatanganinya.
ii. Isi (materi) sertifikat dibawah tangan diakui oleh para pihak.

c. Jika dikehendaki, sertifikat perjanjian kredit dibawah tangan sanggup dilakukan pengakuan atau waarmeking pada notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.

l. Legalisasi (Pengesahan).

i. Legalisasi yakni ratifikasi sertifikat dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang- undang dengan membubuhkan pernyataan tertentu pada sertifikat dibawah tangan tersebut.
ii. Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi akan menjamin kepastian mengenai :
- tanggal akta, bahwa sertifikat tersebut dibentuk pada tanggal sebagaimana tanggal yang tercantum dalam akta;
- tanda tangan, bahwa tanda tangan yang tercantum dalam sertifikat yakni tanda tangan orang (pihak) yang namanya tercantum dalam akta;
iii. Contoh pengakuan yang dibentuk oleh Notaris.
"Saya, yang bertandatangan dibawah ini ................ Notaris di …… …................ membuktikan bahwa isi surat ini telah saya bacakan dan terangkan kepada........................... yang saya, Notaris kenal/ diperkenalkan kepada saya, Notaris dan setelah itu, maka ...... .... tersebut membubuhkan tanda tangan/cap jarinya di atas surat ini dihadapan saya, Notaris".

2. Waarmerking (Menandai)

i. Waarmerking yakni ratifikasi tanggal dari sertifikat dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.
ii. Akta dibawah tangan yang telah diwaarmerking akan menjamin kepastian tanggal dibuatnya sertifikat tersebut.
iii. Contoh Waarmerking yang dibentuk oleh Notaris.
"Dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku registrasi yang diadakan khusus untuk itu oleh saya ................. Notaris di .............. pada tanggal.................

Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi atau diwaarmerking statusnya tetap sebagai sertifikat dibawah tangan.

d. Perbedaan antara sertifikat otentik dan sertifikat dibawah tangan :

l. Akta otentik memiliki tanggal yang pasti, sedangkan tanggal sertifikat dibawah tangan tidak.
2. Grosse (salinan pertama) dari sertifikat otentik dalam beberapa hal memiliki kekuatan eksekutorial ibarat putusan Hakim, sedang sertifikat dibawah tangan tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
3. Apabila terjadi kehilangan, sertifikat otentik masih sanggup dimintakan kembali kepada pejabat pembuatanya, sedangkan sertifikat dibawah tangan harus dibentuk lagi oleh pihak atau para pihaknya.

3. Perubahan Perjanjian.

a. Suatu perjanjian dimungkinkan untuk diadakan perubahan atas kesepakatan para pihak.
b. Perubahan perjanjian sanggup dilakukan :
l. Sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak;
2.Setelah perjanjian ditandatangani oleh para pihak.
c. Dalam hal perubahan perjanjian dilakukan sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak, maka perubahan tersebut dilakukan dengan cara renvooi.


Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Bentuk Bentuk Sertifikat Perbankan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel