Fungsi Meterai
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 wacana Bea Meterai (“UU 13/1985”), fungsi atau hakikat utama Bea Meterai ialah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak menciptakan pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jikalau Anda memang bermaksud untuk mengakibatkan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.
Bahwa surat pernyataan tetap sah walaupun tidak dibubuhi meterai. Akan tetapi, alasannya surat tersebut akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, maka dikenakan Bea Meterai sebagai pajak dokumen. Surat pernyataan yang belum dibubuhi meterai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka pelunasan Bea Meterai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.
Menurut Pasal 1 karakter a Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 wacana Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian (“Kepmenkeu 476/2002”), pemeteraian lalu dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan dipakai sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian lalu juga dilakukan atas dokumen yang dibentuk di luar negeri yang akan dipakai di Indonesia (Pasal 1 karakter c Kepmenkeu 476/2002).
Pemeteraian lalu wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan memakai Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan lalu disahkan oleh Pejabat Pos (Pasal 2 ayat [1] dan [2] Kepmenkeu 476/2002). Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi ialah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada ketika pemeteraian lalu dilakukan (Pasal 3 karakter a Kepmenkeu 476/2002).
Jadi, kekuatan pembuktian surat pernyataan yang tidak dibubuhi Meterai tetapi akan dijadikan alat bukti di pengadilan, mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan surat pernyataan yang telah bermeterai. Namun, untuk sanggup dijadikan alat bukti, harus memenuhi syarat administratif yaitu melunasi Bea Meterai yang terutang.
Subjek yang memerlukan Meterai Tempel ialah dokumen.
Di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 13/1985 telah dijelaskan apa saja dokumen yang dikenakan Bea Meterai, antara lain:
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibentuk dengan tujuan untuk dipakai sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,-:
1) yang menyebutkan penerimaan uang;
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi akreditasi bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga menyerupai wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-;
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-.
Selain itu, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, serta surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai menurut tujuannya, jikalau dipakai untuk tujuan lain atau dipakai oleh orang lain, lain dari maksud semula, yang ingin dipakai sebagai alat pembuktian di pengadilan juga dikenakan Bea Meterai (Pasal 2 ayat [3] UU 13/1985).
Oleh alasannya itu, tidak semua dokumen harus dibubuhi dengan Meterai Tempel alasannya dokumen yang dikenakan Bea Meterai ialah sebagaimana yang telah kami sebutkan. Apalagi jikalau yang ingin dibubuhi Meterai Tempel ialah dokumen perusahaan yang jumlahnya sangat banyak. Tentu akan menambah biaya kepada perusahaan untuk pelunasan Bea Meterai.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 wacana Bea Meterai
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 wacana Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian
Sumber: Hukum Online
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Fungsi Meterai"
Posting Komentar