Kegiatan Perjuangan Bpr
· Kegiatan perjuangan yang sanggup dilakukan BPR :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
· Kegiatan perjuangan yang tidak sanggup dilakukan oleh BPR :
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kemudian lintas pembayaran;
- Melakukan aktivitas perjuangan dalam valuta abnormal kecuali sebagai pedagang valuta abnormal (dengan izin Bank Indonesia);
- Melakukan penyertaan modal;
- Melakukan perjuangan perasuransian;
- Melakukan perjuangan lain di luar aktivitas perjuangan sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Kegiatan Perjuangan Bpr"
Posting Komentar