Landasan Aturan Bpr
Landasan Hukum BPR yaitu UU No.7/1992 perihal Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR yaitu Bank yang melakukan acara perjuangan secara konvensional atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Kegiatan perjuangan BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di kawasan pedesaan. Bentuk aturan BPR sanggup berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Landasan Aturan Bpr"
Posting Komentar