Mengenal Pedoman Pemikiran Akuntansi Syariah
Pengembangan akuntansi syariah sebagai bab dari bidang ilmu akuntansi masih tergolong gres dan masih memerlukan proses ilmiah yang cukup panjang untuk menjadi teori yang sempurna. Berbagai penelitian ilmiah terkait akuntansi syariah terus berkembang dan semangkin banyak diminati. Bahkan beberapa jurnal skala internasional menyerupai Emerald mengkhususkan jurnal untuk akuntansi syariah yang diberi nama Journal of Islamic Accounting and Business Reaserch (JIABR). Hal ini membuktikan semangkin banyaknya kalangan yang tertarik untuk mendalami akuntansi syariah.
Dalam perjalanannya, pengembangan akuntani syariah terbagi kedalam dua arus aliran pemikiran (Triyuwono, 2006) , yaitu aliran filosofis-teoritis dan aliran praktis. Adanya aliran pemikiran akuntansi syariah ini tidak terlepas dari faktor pesatnya perkembangan forum keuangan syariah dan impian yang besar lengan berkuasa para sarjana muslim untuk menghadirkan konsep akuntansi yang lahir dari rahim agama Islam itu sendiri tanpa adonan pemikiran akuntansi konvensional.
Akuntansi Syariah Filosofis-Teoritis
Aliran pemikiran akuntansi syariah filosofis-teoritis yakni aliran pemikiran yang mencoba dan berusaha untuk melahirkan teori-teori akuntansi yang lahir dari aliran Islam tanpa adanya adonan pemahaman dari akuntansi konvensional. Agama islam yang tepat dan pengalaman sarjana muslim terdahulu menjadi kepercayaan bahwa akuntansi syariah yang murni dari Islam sanggup dipraktikkan.
Beberapa kajian akuntansi syariah filosofis-teoritis di Indonesia diantaranya Harahap 1997; Triyuwono 1997;2000; Triyuwono dan As’udi; 2001. Sedangkan di level internasional sanggup merujuk pada karya Gambling dan Karim 1986;1991; Hamid dkk 1993; Baydoun dan Willet 1994; Triyuwono 1995;1999; Triyuwono dan Gaffikin 1996. Kajian-kajian ini memperlihatkan donasi besar bagi perkembangan akuntansi syariah secara filsofis-teoritis (Triyuwono, 2003). Atau karya ‘Atiyah (1993), dan Muhammad (2000).
Aliran ini memakai pendekatan deduktif-normatif. Pendekatan ini bermula pada konsep yang umum dan abstrak, kemudian diturunkan pada tingkat yang lebih kongkret dan pragmatis. Wacana ini mulai dari penetapan tujuan akuntansi, kemudian ke teori, dan jadinya ke teknik akuntansi (Triyuwono, 2009). Dapat dikatakan bahwa pengembangan akuntansi syariah based on the principles of Islam yaitu berasal dari sumber aturan Islam. Kemudian gres dikompromikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang sudah berjalan (Suwiknyo,2007).
Beberapa pemikir mencoba merumuskan tujuan akuntansi syariah dengan bervariasi. Triyuwono (1995;1996;1997;2000) melalui konsep teologi pembebasan tauhid menetapkan bahwa tujuan akuntansi syariah yakni sebagai instrumen untuk membebaskan insan dari ikatan jaringan kuasa kapilatisme atau jaringan kuasa lainnya yang semu, dan kemudian diikatkan pada jaringan kuasa ilahi. Harahap (1997) menjelaskan tujuan akuntansi syariah yakni mengungkap kebenaran, kepastian, keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Secara teori, kajian Triyuwono dan As’udi (2001) mencoba mengkonsep keuntungan dalam konteks metafora zakat. Setiabudi (2000), secara implisit menggunakan entity theory untuk melihat dan menjustifikasi konsep akuntansi ekuitas dari sudut pandang Islam. Sebaliknya, Slamet (2001) justru memakai enterprise theory (yang kemudian dimodifikasi dengan menginternalisasikan nilai Islam) untuk berbagi teori akuntansi syari’ah.
Aliran pemikiran ini banyak digerakan oleh para akademisi dari banyak sekali universitas melalui penelitian-penelitian ilmiah.
Akuntansi Syariah Praktis
Akuntansi syariah simpel yakni praktik akuntansi pada forum keuangan syariah. Kehadiran forum keuangan syariah menuntut hadirnya metode pencatatan untuk transaksi-transaksi syariah pada forum keuangan syariah. Akuntansi syariah yang secara teori belum mapan untuk diterapkan mengharuskan forum keuangan syariah menerapkan akuntansi konvensional dengan penyesuaian-penyesuaian dengan prinsip syariah.
Pendekatan yang dipakai oleh akuntansi syariah simpel yakni pendekatan pragmatis. Pendekatan pragmatis, terdiri dari penyusunan teori yang ditandai dengan pembiasaan praktik gotong royong yang bermanfaat untuk memberi saran solusi simpel (Yadiati, 2015).Aliran ini mengadopsi konsep akuntansi konvensional, kemudian diubahsuaikan dengan prinsip syariah. Konsep akuntansi konvensional yang berbenturan dengan konsep syariah tidak digunakan, sedangkan yang tidak bertentangan akan digunakan.
Aliran pemikiran ini digerakan oleh praktisi di forum keuangan syariah dan forum pembuat standar akuntansi keuangan. Di Internasional, pemikiran ini dipakai oleh Accounting and Auditing Standars For Islamic Financial Institutions (AAOFI) yang didirikan pada tahun 1998 di Bahrain. AAOIFI menjadi referensi standar akuntansi untuk forum keuangan syariah di dunia. Di Indonesia, dimulai dengan hadirnya buku Widodo dkk (1999) yang membahas konsep akuntansi untuk BMT. Baru pada tahun 2003, IAI selaku organisasi yang berwenang menerbitkan standar akuntansi, menerbitkan PSAK 59 perihal Akuntansi Perbankan Syariah.
Seiring perkembangan forum keuangan syariah yang pesat, terbitlah PSAK Syariah yang diterbitkan secaraa terpisah dengan PSAK umum. Saat ini IAI sudah menerbitkan 10 PSAK Syariah dan 1 KDPPLK Syariah.
Perkembangan akuntansi syariah simpel akan selalu lebih maju dari akuntansi syariah filosofis-teoritis, alasannya yakni merupakan kebutuhan industri. Sehingga kajian-kajian akuntansi syariah simpel lebih banyak dan lebih diminati. Perkembangannya menyesuaikan dengan perkembangan bisnis syariah.
Originally posted 2016-07-25 08:19:37.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
0 Response to "Mengenal Pedoman Pemikiran Akuntansi Syariah"
Posting Komentar