iklan

Mengenal Transaksi Istisna Pada Forum Keuangan Syariah

Mengenal Transaksi Istisna

Salah satu jenis transaksi syariah yang dipakai pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ialah transaksi Istisna. Walau dalam prakteknya transaksi istisna’ masih jarang dipakai pada LKS, namun Istisna’ telah banyak diatur oleh UU, POJK, PBI, Fatwa DSN, dan PSAK Syariah. Oleh sebab itu tidak ada salahnya jikalau sedikit kita bahas perihal transaksi Istisna’.

Definisi Transaksi Istisna

Secara etimologi istisna’ berasal dari kata shana’a (صنع) yang berarti “membuat”, sedang arti kata dari istisna’ ialah “meminta dibuatkan sesuatu”. Sedang secara istilah berdasarkan sayyid sabiq dalam fiqh sunnah mengartikan transaksi istisna’ dengan membeli barang yang dibentuk sesuai dengan kriteria pesanan.

PSAK 103 perihal transaksi Istisna mendefinisikan transaksi “Istisna’ ialah kesepakatan jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’)”.

Jadi transaksi istisna’ termasuk kedalam jenis kesepakatan jual-beli (bai’) secara pesanan dimana untuk memperoleh barang memerlukan proses pembuatan terlebih dahulu. Akad ini lebih cocok dipakai pada sektor manufaktur atau konstruksi.

Dalam praktek modern dikenal istilah istisna’ paralel, yaitu suatu bentuk kesepakatan istisna’ antara pemesan (pembeli, mustasni’) dengan penjual (pembuat, shani’), lalu untuk memenuhi kewajibannya kepada mustasni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’. Contoh, Bank Syariah mendapat pesanan dari nasabah untuk pembuatan ruko dengan syarat dan kriteria yang telah disepakati. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah tersebut, bank syariah memesan kepada kontraktor.

Ketentuan Transaksi Istisna’ dan Transaksi Istisna Paralel

Didalam ajaran DSN MUI No 06 perihal transaksi Istisna’ dijelaskan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam kesepakatan istisna’:

  • Ketentuan perihal Pembayaran:
  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
  2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
  • Ketentuan perihal Barang:
  1. Harus terang ciri-cirinya dan sanggup diakui sebagai hutang.
  2. Harus sanggup dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  4. Waktu dan daerah penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli (mustashni’) dihentikan menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
  7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan mempunyai hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
  8. Pembayaran dihentikan dalam bentuk pembebasan hutang
  • Ketentuan lain:
  1. Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
  2. Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual beli istishna’.

Dalam ajaran DSN No 22 tahun 2002 perihal Istisna’ paralel dijelaskan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan kesepakatan istisna’ paralel :

  1. Jika Lomba Kompetensi Siswa melaksanakan transaksi Istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia sanggup melaksanakan istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna’ kedua.
  2. LKS selaku mustashni’ tidak diperkenankan untuk memungut MDC (margin during construction) dari nasabah (shani’) sebab hal ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  3. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam kesepakatan Istishna’ (Fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam Istishna’ Paralel.

Karakteristik Transaksi Istisna’

Dalam PSAK 104 perihal Akuntansi Istisna’ dijelaskan karakteristik istisna; sebagai berikut:

  1. Berdasarkan kesepakatan istisna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (masnu’) sesuai spesifikasi yang diisyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh
  2. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak sanggup berubah selama jangka waktu akad.
  3. Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
  4. Memerlukan proses pembuatan sehabis kesepakatan disepakati
  5. Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal
  6. Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang mencakup jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya
  7. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan diserahkansalah ataui cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya
  8. Bank syariah sanggup bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istisna’. Jika bank syariah sebagai penjual lalu memesan kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk menciptakan barang pesanan juga dengan cara istisna’ maka hal ini disebut istisna’ paralel.
  9. Istisna’ paralel sanggup dilakukan dengan syarat kesepakatan pertama, antara bank syariah dan nasabah, tidak bergantung (muallaq) dari kesepakatan kedua, antara bank syariah dan pihak lain.
  10. Pada dasarnya istisna’ tidak sanggup dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
  11. Kedua belah pihak oke untuk menghentikannya; atau
  12. Akad batal demi aturan sebab timbul kondisi aturan yang sanggup menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
  13. Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas
  14. Jumlah yang telah dibayarkan; atau
  15. penyerahan barang pesanan sesuai spesifikasi dan sempurna waktu

Skema Akad/Transaksi Istisna’ Pada LKS

Jika dalam pembuatan barang yang dipesan oleh nasabah, Lomba Kompetensi Siswa menciptakan sendiri maka denah transaksi kesepakatan istisna’ ialah sebagai berikut :

 yang dipakai pada Lembaga Keuangan Syariah  Mengenal Transaksi Istisna pada Lembaga Keuangan Syariah

Penjelasan Skema :

  • Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang konstruksi
  • Bank syariah menciptakan barang pesanan, lalu menyerahkan barang kepada nasabah
  • Nasabah melaksanakan pembayaran kepada bank syariah.

 

Jika untuk memenuhi pesanan nasabah tersebut bank syariah memesan lagi kepada pihak lain atau kontraktor. Akad antara nasabah dan bank syariah sebagai penjual harus terpisah dengan kesepakatan bank syariah sebagai pembeli dengan kontraktor. Skema yang dipakai ialah istisna’ paralel sebagai berikut :

 yang dipakai pada Lembaga Keuangan Syariah  Mengenal Transaksi Istisna pada Lembaga Keuangan Syariah

Penjelasan Skema :

  • Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang konstruksi
  • Bank Syariah memesan barang yang dipesan nasabah kepada kontraktor
  • Kontraktor menyerahkan barang kepada bank syariah
  • Bank syariah melaksanakan pembayaran kepada kontraktor
  • Bank syariah menyerahkan barang pesanan kepada nasabah
  • Nasabah melaksanakan pembayaran kepada bank syariah.

Originally posted 2016-08-19 07:50:31.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

0 Response to "Mengenal Transaksi Istisna Pada Forum Keuangan Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel