iklan

Penerapan Cdd



Customer Due Diligence (CDD) ialah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil nasabah. Untuk efektifitas penerapan CDD, maka bank diharapkan memakai pendekatan Risk Based Approach (RBA) dalam mengelompokkan nasabah. Pengelompokan nasabah menurut Risk Based Approach (RBA) ialah pengelompokan nasabah menurut tingkat risiko terhadap kemungkinan terjadinya pembersihan uang atau pendanaan t3r0risme.

Tingkat risiko  nasabah menurut RBA terbagi dalam tiga tingkatan yaitu nasabah risiko rendah, nasabah risiko menengah dan nasabah risiko tinggi. Dalam hal nasabah tergolong risiko tinggi, bank diwajibkan untuk melaksanakan mekanisme CDD yang lebih mendalam (disebut Enhanced Due Diligence / EDD), dan penerapan CDD yang lebih sederhana bagi nasabah yang tergolong risiko rendah sepanjang tidak terdapat dugaan terjadinya transaksi pembersihan uang atau pendanaan t3r0risme. Dalam hal Nasabah mempunyai tingkat risiko menengah maka terhadap yang bersangkutan diberlakukan persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pengelompokan nasabah tersebut, haruslah didokumentasikan dan dipantau secara berkesinambungan. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tingkat risiko yang telah ditetapkan kepada nasabah. Jika terdapat ketidaksesuaian antara transaksi/profil Nasabah dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan, maka bank harus menyesuaian tingkat risiko dan mekanisme penerapan CDD yang sesuai bagi nasabah tersebut. Apabila nasabah dulunya tergolong risiko menengah dan kemudian diadaptasi menjadi risiko tinggi, maka harus dibarengi dengan penyesuaian penerapan dari CDD ke EDD.


Profil risiko merupakan nilai simpulan dari seluruh komponen evaluasi yang ditetapkan (risiko rendah, menengah, atau tinggi) menurut rating yang paling lebih banyak didominasi dari seluruh komponen. Jika hasil peringkat simpulan nasabah ialah menengah namun terdapat hal yang signifikan/dominan dalam hal evaluasi (misal mempunyai identitias palsu), maka peringkat yang dipakai ialah yang lebih ketat yaitu risiko tinggi.

Penetapan pembagian terstruktur mengenai tingkat risiko ini tidak berlaku bagi Nasabah yang tergolong sebagai PEP. Dengan demikian apabila terdapat calon Nasabah atau Nasabah yang alasannya ialah pekerjaannya atau jabatannya tergolong sebagai PEP (Politically Exposed Person), maka yang bersangkutan secara otomatis diklasifikasikan sebagai risiko tinggi.

PEP ialah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk mempunyai kewenangan publik diantaranya Penyelenggara Negara.

PEDOMAN PENGELOMPOKAN NASABAH 
BERDASARKAN RISK BASED APPROACH (RBA)

Dalam mengelompokkan nasabah berdasar RBA, Bank antara lain sanggup berpedoman pada ketentuan PPATK yang mengatur mengenai Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah, Usaha, dan Negara Berisiko Tinggi Bagi Penyedia Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan Pedoman Identifikasi PPATK), referensi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, atau yang telah menjadi International Best Practice.

Pedoman tersebut meliputi :
1).produk dan jasa berisiko tinggi,
2).kategori nasabah berisiko tinggi,
3).usaha berisiko tinggi dan
4).transaksi yang terkait dengan negara lain yang berisiko tinggi.

Berikut ini pedoman identifikasi oleh otoritas berwenang, mengenai penetapan area berisiko tinggi dan politically exposed person (PEP).

1. Produk dan Jasa Berisiko Tinggi 

Karakteristik dari high risk product dan high risk services adalah produk/jasa yang ditawarkan kepada Nasabah yang gampang dikonversikan menjadi kas atau setara kas, atau yang dananya gampang dipindah-pindahkan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya dengan maksud mengaburkan asal usul dana tersebut. Sebagai contoh:

a. Electronic Banking;
b. Internet Banking;
c. Transfer Dana;
d. Pemberian Kredit dan Pendanaan (termasuk Credit Card);
e. Travellers’ Cheque dan Bank Draft;
f. Private Banking;
g. Custodian;
h. Safe Deposit Box;
i. Reksadana;
j. Jual Beli Valuta Asing (Bank notes); atau
k. Letter of Credit (LC).

2. Nasabah Berisiko Tinggi 

Salah satu Nasabah yang berisiko tinggi ialah Penyelenggara Negara atau PEP. Peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal Penyelenggara Negara adalah:

Tabel Ketentuan mengenai PEP
Ketentuan Definisi Keterangan
UU No.28 Tahun 1999 Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  • Menteri;
  • Gubernur;
  • Hakim;
  • Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  • Pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

SE/03/M.PAN/01/2005 tanggal 20 Januari 2005 Penyelenggara Negara
  • Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan Instansi Pemerintah dan/atau forum negara.
  • Semua kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan
  • Pengawas Bea dan Cukai;
  • Auditor;
  • Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  • Pejabat/Kepala Unit Masyarakat; dan
  • Pejabat pembuat regulasi


3. Usaha Berisiko Tinggi 

Contoh perjuangan yang berisiko tinggi antara lain:

a. Pedagang Efek yang melaksanakan fungsi sebagai Perantara Efek (Nasabah perusahaan);
b. Perusahaan Asuransi dan Broker Asuransi (Perusahaan);
c. Money Changer (Perusahaan);
d. Dana Pensiun dan Usaha Pendanaan (Perusahaan);
e. Bank dan perusahaan yang berlokasi di negara penghasil narkoba, NCCT atau tax haven countries;
f. Kasino, tempat hiburan dan executive club;
g. Jasa pengiriman uang;
h. Jasa akuntan, pengacara dan notaris (Perusahaan/ Perorangan);
i. Jasa surveyor dan biro real estat (Perusahaan);
j. Pedagang logam mulia (Perusahaan/perorangan);
k. Usaha barang-barang antik, dealer mobil, kapal serta penjual barang/barang mewah;
l. Agen perjalanan;
m. Pegawai Bank sendiri;
n. Pelajar/mahasiswa; atau
o. Ibu rumah tangga.
 
4. Transaksi yang Terkait dengan Negara Lain yang Berisiko Tinggi 

Contoh negara yang berisiko tinggi antara lain:
a. negara yang pelaksanaan rekomendasi FATF diidentifikasikan belum memadai;
b. termasuk dalam daftar FATF statement;
c. diketahui secara luas sebagai tempat penghasil dan sentra perdagangan narkoba;
d. dikenal secara luas menerapkan banking secrecy laws yang ketat;
e. dikenal sebagai tax haven antara lain menurut data terkini dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
f. dikenal mempunyai tingkat korupsi yang tinggi;
g. dianggap merupakan sumber kegiatan t3r0risme, menyerupai yang diidentifikasikan oleh Office of Foreign Asset Control (OFAC); atau
h. terkena hukuman PBB.

Sehubungan dengan area berisiko tinggi di atas, Bank wajib meneliti adanya Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi tersebut dan mendokumentasikannya dalam daftar tersendiri.

Prosedur Terhadap Area Berisiko Tinggi dan PEP 

1. Apabila terdapat transaksi atau kekerabatan perjuangan dengan Nasabah yang berasal atau terkait dengan negara yang belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF, maka Bank wajib mewaspadainya dan memutuskan mitigasi risiko yang mungkin terjadi.

2. Dalam hal Bank akan melaksanakan kekerabatan perjuangan dengan calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi dalam hal ini ialah PEP, Bank wajib menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas kekerabatan perjuangan dengan calon Nasabah tersebut dan berwenang untuk:

a. menawarkan persetujuan atau penolakan terhadap calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi atau PEP; dan
b. menciptakan keputusan untuk meneruskan atau menghentikan kekerabatan perjuangan dengan Nasabah atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi atau PEP.

3. Pejabat senior harus mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai kemungkinan risiko yang timbul, menyerupai risiko reputasi, risiko operasional dan risiko hukum, dan bisa mengambil tindakan yang diharapkan sesuai dengan profil risiko Nasabah dan transaksi.

Enhanced Due Dilligence (EDD) 

1. EDD atau kegiatan CDD yang lebih mendalam harus dilakukan terhadap area yang berisiko tinggi dan Nasabah yang tergolong PEP.

2. Sifat, kualitas, dan kuantitas informasi Nasabah yang perlu diperoleh harus menawarkan citra mengenai tingkat risiko yang timbul dari kekerabatan perjuangan yang terjadi.

3. Informasi yang diperoleh harus sanggup diverifikasi dan menawarkan keyakinan terhadap profil Nasabah sesungguhnya.


PERILAKU TIDAK WAJAR DALAM CDD


Berikut ini tumpuan transaksi, aktivitas, dan sikap yang tidak masuk akal yang sanggup dipakai sebagai red flag dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), yang dikelompokkan dalam beberapa kategori yaitu :

1. Transaksi yang tidak Bernilai Ekonomis
a. Hubungan Nasabah dengan Bank dimana Nasabah mempunyai banyak rekening pada Bank yang sama, dan sering melaksanakan transfer kepada beberapa rekening yang dimiliki tersebut atau melaksanakan transfer dalam jumlah yang signifikan.
b. Transaksi di mana dana yang gres saja disetorkan kemudian diambil kembali secara tiba-tiba, kecuali apabila terdapat alasan yang terang atas penarikan secara tiba-tiba tersebut.
c. Transaksi yang tidak sanggup direkonsiliasi dengan kegiatan yang biasa dilakukan oleh Nasabah, contohnya, penggunaan Letter of Credits dan metode pendanaan perdagangan lainnya yang memindahkan uang dari Negara satu ke Negara lainnya dimana perdagangan dimaksud tidak konsisten dengan bisnis yang biasa dilakukan oleh Nasabah.
d. Penarikan atau penyetoran dalam jumlah besar dari rekening Nasabah yang semula tidak aktif atau dari rekening Nasabah yang mendapatkan setoran dalam jumlah besar dari luar negeri tanpa didukung dengan alasan yang memadai dan tidak terdapat adanya keterkaitan antara Nasabah dengan kegiatan perjuangan Nasabah.
e. Ketentuan Bank garansi atau ganti rugi sebagai jaminan untuk pinjaman antara pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kondisi pasar.
f. Back to back loans tanpa ada tujuan yang sanggup diidentifikasi dan sanggup diterima secara hukum.
g. Terdapat transaksi penyetoran uang tunai pada suatu Bank yang pada dikala yang sama pribadi dilakukan penarika pada Bank yang lokasinya berbeda.

2. Transaksi dengan Menggunakan Uang Tunai dalam Jumlah Besar
a. Penukaran uang tunai berdenominasi kecil dalam jumlah besar dengan uang tunai berdenominasi besar.
b. Pembelian atau pembayaran atas mata uang aneh dalam jumlah yang besar dengan memakai cash settlement walaupun Nasabah mempunyai rekening di Bank.
c. Penarikan sejumlah besar uang yang sering dilakukan, dengan memakai cek, termasuk traveler cheques.
d. Penarikan sejumlah besar uang tunai yang sering dilakukan yang tidak sesuai dengan kegiatan bisnis Nasabah.
e. Sejumlah uang tunai ditarik dari rekening yang semula tidak aktif (dormant account) atau dari sebuah rekening yang gres saja mendapatkan kredit yang tak terduga dalam jumlah besar dari luar negeri.
f. Transaksi perusahaan, baik setoran maupun penarikan dengan jumlah yang sangat besar dan di luar kewajaran, yang biasanya dilakukan dengan operasi komersial yang normal dari perusahaan, contohnya cek, LC, bill of exchange namun dilakukan dengan uang tunai.
g. Penyetoran uang tunai dengan cara memakai banyak slip penyetoran dalam jumlah kecil, yang bila digabungkan maka jumlahnya menjadi sangat besar.
h. Penyetoran dalam bentuk tunai untuk penyelesaian tagihan wesel, transfer atau instrumen pasar uang lainnya.
i. Nasabah yang depositnya terdiri dari mata uang palsu dan instrument tiruan.
j. Penyetoran uang tunai dalam jumlah besar dengan memakai ATM dimalam hari, untuk menghindari kekerabatan pribadi dengan Bank.
k. Nasabah menciptakan penyetoran uang tunai dalam jumlah besar dan frekuensi yang tinggi, tetapi penarikan cek atas rekening lebih banyak ditujukan untuk rekening pihak ketiga yang tidak terkait dengan bisnisnya.
l. Beberapa Nasabah tiba ke Bank secara bersamaan dan memakai teller yang berbeda untuk melaksanakan penarikan atau penyetoran dalam jumlah besar atau melaksanakan transaksi penukaran uang asing.
m. Terdapat penarikan secara tunai dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang sama pribadi disetorkan ke rekening yang lain.

3. Transaksi dengan memakai Rekening Bank
a. Pemeliharaan beberapa rekening atas nama pihak lain yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan perjuangan Nasabah;
b. Terdapat pemecahan transaksi melalui penyetoran secara tunai dalam jumlah kecil ke dalam beberapa rekening sehingga jumlah total penyetoran tersebut menjadi sangat besar;
c. Penyetoran dan/atau penarikan dalam jumlah besar dari rekening perorangan atau perusahaan yang tidak sesuai atau tidak terkait dengan perjuangan Nasabah;
d. Pemberian informasi yang sulit dibuktikan atau memerlukan biaya yang sangat besar bagi Bank untuk melaksanakan pembuktian;
e. Pembayaran dari rekening Nasabah yang dilakukan sesudah adanya penyetoran tunai kepada rekening dimaksud pada hari yang sama atau pada hari yang berdekatan;
f. Penarikan dalam jumlah besar dari rekening Nasabah yang semula tidak aktif atau dari rekening Nasabah yang mendapatkan setoran dalam jumlah besar dari luar negeri;
g. Pihak yang mewakili perusahaan selalu menghindar untuk bekerjasama dengan petugas Bank;
h. Peningkatan yang besar atas penyetoran tunai atau negotiable instruments oleh suatu perusahaan dengan memakai rekening Nasabah perusahaan, khususnya apabila penyetoran tersebut pribadi ditransfer di antara rekening Nasabah lainnya;
i. Penolakan oleh Nasabah untuk menyediakan suplemen dokumen atau informasi penting, yang apabila diberikan memungkinkan Nasabah menjadi layak untuk memperoleh akomodasi sumbangan kredit atau jasa perbankan lainnya;
j. Penolakan Nasabah terhadap akomodasi perBankan yang lazim diberikan, menyerupai penolakan untuk diberikan tingkat bunga yang lebih tinggi terhadap jumlah saldo tertentu;
k. Pembayaran dengan cek kepada pihak ketiga dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Nasabah besar.
l. Sebuah rekening dibuka atas nama pedagang valuta aneh yang mendapatkan structured deposits.
m. Rekening atas nama sebuah perusahaan offshore dengan structured movement of funds.
n. Penyetoran dana dengan memakai cek perusahaan ke rekening pegawai. yang dilakukan secara berkala.
o. Transfer dana dari rekening perusahaan kepada rekening pegawai atau sebaliknya.

4. Transaksi dengan melaksanakan Transfer ke Luar Negeri
a. Pengenalan Nasabah oleh kantor cabang di luar negeri, perusahaan afiliasi atau Bank lain yang berada di negara yang diketahui sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika;
b. Penggunaan Letter of Credits (L/C) dan instrumen perdagangan internasional lain untuk memindahkan dana antar negara dimana transaksi perdagangan tersebut tidak sejalan dengan kegiatan perjuangan Nasabah;
c. Penerimaan atau pengiriman transfer oleh Nasabah dalam jumlah besar ke atau dari negara yang diketahui merupakan negara yang terkait dengan produksi, proses, dan atau pemasaran obat terlarang atau kegiatan t3r0risme;
d. Penghimpunan saldo dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik perputaran perjuangan Nasabah yang kemudian ditransfer ke negara lain;
e. Transfer secara elektronis oleh Nasabah tanpa disertai penjelasan yang memadai atau tidak dengan memakai rekening;
f. Permintaan travellers cheques, wesel dalam mata uang asing, atau negotiable instrument lainnya dengan frekuensi tinggi;
g. Pembayaran dengan memakai travellers cheques atau wesel dalam mata uang aneh khususnya yang diterbitkan oleh negara lain dengan frekuensi tinggi.
h. Seseorang yang tidak mempunyai rekening di Bank dan tidak sanggup menawarkan penjelasan yang memadai atas kegiatan transfer yang dilakukannya dalam jumlah besar ke luar negeri .
i. Seorang Nasabah yang kelihatannya mempunyai rekening di beberapa Bank yang berlokasi di tempat yang sama, terutama ketika Bank waspada akan proses konsolidasi yang teratur dari rekening-rekening dimaksud sebelumnya untuk meminta transmisi seterusnya dari dana di mana saja.
 j. Transfer yang dilakukan secara berulang atas sejumlah uang ke luar negeri yang diikuti dengan penyetoran tunai.
k. Peningkatan yang besar dalam penyetoran uang tunai oleh Nasabah tanpa penjelasan yang memadai, terutama apabila dana tersebut ditransfer kembali dalam waktu yang singkat dengan tujuan transfer tidak terkait dengan Nasabah.
l. Laporan keuangan yang disediakan tidak konsisten dengan turn over bisnis Nasabah, dan selanjutnya ditransfer ke rekening di luar negeri.
m. Penyetoran secara tunai kepada suatu rekening yang dilakukan oleh beberapa orang tanpa penjelasan yang memadai.
n. Transaksi pengiriman uang yang dilakukan dari satu rekening ke rekening lainnya di luar negeri dan sebagai akseptor simpulan ialah pengirim yang pertama kali melaksanakan transaksi baik keseluruhan maupun sebagian (“ U Turn” transaction).

5. Transaksi yang Berkaitan dengan Investasi
a. Pembelian surat berharga untuk disimpan di Bank sebagai kustodian yang seharusnya tidak layak apabila memperhatikan reputasi atau kemampuan finansial Nasabah.
b. Transaksi pinjaman dengan jaminan dana yang diblokir (back-to-back deposit/loan transactions) antara Bank dengan anak perusahaan, perusahaan afiliasi, atau institusi perbankan di negara lain yang dikenal sebagai negara tempat lalu-lintas perdagangan narkotika;
c. Permintaan Nasabah untuk jasa pengelolaan investasi dengan sumber dana investasi yang tidak terang sumbernya atau tidak konsisten dengan reputasi atas kemampuan finansial Nasabah.
d. Transaksi surat berharga dalam bentuk uang tunai dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil transaksi atas.
e. Pembelian dan penjualan surat berharga tanpa tujuan yang jelas.
f. Transfer jumlah besar atas surat berharga ke rekening yang tidak mempunyai keterkaitan.
g. Transaksi dengan pihak lawan (counterparty) yang tidak dikenal atau sifat, jumlah dan frekuensi transaksi yang tidak lazim;
 h. Investor yang diperkenalkan oleh pihak ketiga (Bank atau perusahaan afiliasi, atau investor lain) dari negara yang dikenal sebagai sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika.

6. Transaksi yang Berhubungan dengan Pihak-pihak yang Tidak sanggup Diidentifikasi
a. Pihak ketiga yang tidak dikenali Bank dan tidak mempunyai kekerabatan dengan Nasabah menjanjikan atau menjaminkan tanpa adanya penjelasan yang memadai.
b. Permintaan pembayaran dengan informasi yang tidak akurat perihal pihak yang meminta informasi tersebut.
c. Kepemilikan saham di sebuah perusahaan yang unlisted yang aktivitasnya tidak sanggup dipastikan sebagai Bank.

7. Transaksi yang Terkait dengan Perilaku Nasabah atau Pelaku Transaksi
a. Menggunakan banyak nama untuk melaksanakan transaksi yang serupa.
b. Transfer dana ke organisasi amal yang terletak di luar negeri.
c. Banyak transaksi yang serupa yang dilakukan pada hari yang sama di lokasi yang berbeda.
d. Pihak ketiga hadir dalam keseluruhan transaksi namun tidak berpartisipasi dalam transaksi aktual.
e. Nasabah bersikeras biar transaksi dilakukan dengan cepat.
f. Transaksi dilakukan melalui telepon atau faksimili atau internet (non face to face).
g. Transfer dana dalam jumlah yang banyak ke atau dari luar negeri dengan arahan untuk pembayaran dalam bentuk tunai
h. Nasabah berbentuk grup tiba di Bank tetapi bertindak seperti tidak saling mengenal satu sama lain, kemudian mereka melaksanakan transaksi yang bersamaan secara terpisah.
i. Uang dalam jumlah besar namun sumber dana tidak terang atau tidak konsisten dengan situasi keuangan Nasabah.
j. Nasabah mempunyai pengetahuan perihal kewajiban pelaporan atau pengendalian internal Bank, Pengawasan dan proses operasional secara tidak wajar.
 k. Nasabah menawarkan informasi yang tidak konsisten kepada pegawai yang berbeda pada Bank yang sama.
l. Informasi detail mengenai Nasabah tidak terang atau sulit untuk diverifikasi.
m. Nasabah mempunyai keingintahuan yang tinggi terhadap sesuatu yang terkait dengan mekanisme pengecualian.
n. Nasabah tertutup dan menghindari pertemuan secara personal.
o. Nasabah menjelaskan transaksi secara berlebihan.
p. Nasabah bersikeras terhadap pertanyaan yang diajukan oleh staf Bank.
q. Pertanyaan yang diajukan kepada pegawai Bank tidak sesuai atau tidak wajar.
r. Nasabah terburu-buru, panik atau gugup.
s. Informasi yang diberikan oleh Nasabah berlawanan dengan informasi yang didapat dari sumber lain.
t. Nasabah memakai banyak alamat yang mirip/sama.
u. Informasi mengenai nama, alamat atau tanggal lahir tidak konsisten.
v. Nasabah menolak menawarkan penjelasan atau berusaha menutup-nutupi dengan mengalihkan pembicaraan kepada duduk masalah lain yang tidak terkait dengan transaksi yang ditanyakan (transaksi besar yang dilakukan Nasabah dalam periode tertentu).
w. Nasabah menjawap pertanyaan dengan nada menantang, dengan menyampaikan bahwa Nasabah ialah orang terpandang atau bersahabat dengan pejabat di tempat tertentu pada dikala petugas Bank mengklarifikasi data Nasabah.
x. Pola transaksi Nasabah di luar kebiasaan, contohnya Nasabah terbiasa bertransaksi melalui kurir kemudian menjelma perintah tertulis.
y. Pola transaksi Nasabah yang biasanya tidak pernah dilakukan tunai atau jarang, menjelma tunai dalam jumlah yang sangat signifikan.
z. Nasabah diberitakan terlibat tindakan kriminal (korupsi, illegal logging, dll), maka terindikasi simpanannya berasal dari tindakan dimaksud.
aa. Nasabah menawarkan penjelasan yang tidak masuk logika atas penyetoran uang tunai yang dilakukan dengan jumlah sangat besar. Misalnya Nasabah menyampaikan bahwa uang tunai dimaksud berasal dari hasil penjualan tanah untuk pengembangan jalan tol. Selazimnya transaksi tersebut melalui transfer yang dilakukan oleh instansi yang jelas, dan tidak melalui setoran tunai.

8. Aktivitas yang Dapat Dikategorikan Ilegal
a. Nasabah diberitakan oleh media massa sebagai seseorang yang diduga terlibat kegiatan illegal atau tindak pidana.
b. Instruksi transfer dana masuk dari Negara tax haven atau Negara yang populer dengan pendanaan t3r0risme

9. Transaksi mencurigakan yang melibatkan karyawan Bank dan atau biro
a. Peningkatan kekayaan karyawan dan biro Bank dalam jumlah besar tanpa disertai penjelasan yang memadai;
b. Hubungan transaksi melalui biro yang tidak dilengkapi dengan informasi yang memadai mengenai akseptor simpulan (ultimate beneficiary).

10. Transaksi mencurigakan melalui transaksi pinjam meminjam
a. Pelunasan pinjaman bermasalah secara tidak terduga;
b. Permintaan akomodasi pinjaman dengan agunan yang asal usulnya dari aset yang diagunkan tidak terang atau tidak sesuai dengan reputasi dan kemampuan finansial Nasabah;
c. Permintaan Nasabah kepada Bank untuk menawarkan akomodasi pendanaan dimana porsi dana sendiri Nasabah dalam akomodasi dimaksud tidak terang asal usulnya, khususnya apabila terkait dengan properti.

11. Transaksi yang terkait dengan hasil Kejahatan dibidang Kehutanan
a. Penyetoran dengan sumber dana berasal dari hasil penjualan kayu yang diperoleh secara ilegal melalui upaya penipuan dan penyuapan.
b. Pemindahan dana baik melalui transfer atau pemindahbukuan dengan sumber dana berasal dari hasil penjualan kayu yang diperoleh secara ilegal melalui upaya penipuan dan penyuapan.
c. Pembangunan kebun kelapa sawit dengan sumber dana berasal dari hasil penjualan kayu yang diperoleh secara ilegal melalui upaya penipuan dan penyuapan.
 d. Penjualan hasil kebun kelapa sawit dari lahan yang diperoleh melalui penipuan dan penyuapan.

12. Tipe-tipe Transaksi Lainnya
a. Pembelian atau penjualan sejumlah besar logam berharga oleh interim customer.
b. Pembelian cek Bank dalam skala besar oleh interim customer.
c. Perluasan atau peningkatan penggunaaan akomodasi penyetoran/tabungan yang tidak diikuti dengan kegiatan bisnis atau personal Nasabah yang meningkat.
d. Aktivitas rekening tidak setara dengan profile Nasabah (misal: umur, pekerjaan, pendapatan)
e. Nasabah sering mengubah alamat dan tanda tangan.
f. Sejumlah besar dana diterima, dan tiba-tiba dipakai sebagai jaminan untuk memperoleh akomodasi perBankan.
g. Seseorang yang gres berusia sekita 17-26 tahun membuka rekening dan melaksanakan penarikan atau transfer dana dalam waktu yang singkat, yang sanggup diindikasikan sebagai pendanaan t3r0ris.
h. Nasabah mendapatkan dana dari organisasi keagamaan atau amal dan memanfaatkan dananya untuk pembelian aset atau mentransfer dana dimaksud keluar dalam waktu yang relatif pendek.
i. Nasabah atau WIC yang bersikeras tidak mau menawarkan informasi dan dokumen yang dipersyaratkan atau hanya mau menawarkan informasi yang minim, dan atau menawarkan informasi yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung.


Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Penerapan Cdd"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel