iklan

Sistematika Sertifikat Perjanjian Kredit



Pada dasarnya sistematika suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk sertifikat dibawah tangan terdiri dari :

1. JUDUL PERJANJIAN
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
3. KOMPARISI :
4. SEBAB (PREMISSE)
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT):
6. PENUTUP AKTA:


1.JUDUL PERJANJIAN


Judul merupakan citra secara umum materi yang diatur didalam suatu perjanjian.
Dengan adanya judul dari suatu perjanjian, dibutuhkan dengan gampang sanggup diperoleh citra mengenai apa yang diatur dalam suatu Perjanjian. Oleh lantaran itu Judul Perjanjian harus maksiaal diusahakan supaya sesuai dengan isi /materi yang diperjanjikan, contohnya bila materi yang diperjanjikan mengenai kredit jonsumti, maka judul perjanjiannya yakni "Perjanjian Kredit Konsumtif".
Judul bukan bab yang harus ada dalam suatu perjanjian, tapi tanpa judul sertifikat perjanjian kurang mantap, judul yang baik menggambarkan pokok perjanjian yang dimuat dalam sertifikat yang bersangkutan.

2. KEPALA AKTA PERJANJIAN


Merupakan kepala sertifikat yang sering banyak kita jumpai, harus memiliki maksud yang luas menjawab pertanyaan-pertanyaan, spt : hari apa, tanggal berapa dan dimana.
Kepala sertifikat ini letaknya antara judul sertifikat dengan komparisi.

a. Contoh Kepala Akta perjanjian di bawah tangan :
Pada hari ini, ............tanggal..bertempat di..............

b. Contoh kepala Akta Notaris :
- Pada hari ini, ................................................................
- hadir di hadapan saya, ......................... Notaris di ................
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada final sertifikat ini dan telah saya, Notaris, kenal.

3.KOMPARISI :

a.Pengertian :
Yang dimaksud dengan komparisi ialah bab dari perjanjian yang menyebutkan mengenai identitas dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

b. Komparisi harus menunjukan :

1). Nama, alamat orang yang bertindak.

2).Kedudukan orang tersebut dalam melaksanakan tindakan aturan dalam perjanjian, yaitu :

i.Untuk diri sendiri, ataukah
ii.Sebagai kuasa, ataukah
iii. Dalam jabatannya sebagai pengurus dari suatu tubuh aturan atau suatu tubuh bukan tubuh hukum, sehingga dengan demikian bertindak untuk dan atas, nama tubuh tersebut.

3).Dasar aturan yang memperlihatkan kewenangan kepada orang tersebut.

Dasar aturan memperlihatkan klarifikasi dan penegasan bahwa pihak yang berkomparan benar-benar berwenang bertindak untuk dan atas nama orang atau tubuh perjuangan yang diwakilinya dalam perjanjian. Dasar kewenangan untuk bertindak sanggup berupa surat kuasa apabila yang bersangkutan bertindak selaku kuasa, atau sertifikat pendirian atau anggaran dasar suatu tubuh perjuangan apabila yang bersangkutan bertindak mewakili tubuh perjuangan tersebut.
Dasar kewenangan merupakan hal penting dalam pembuatan komparisi, dalam arti jikalau bank tidak mengetahui dasar kewenangan orang tersebut untuk bertindak, maka sanggup menjadikan risiko bagi bank dimana terbuka kemungkinan bagi pihak lain untuk menuntut abolisi perjanjian.

c. Pedoman Pembuatan Komparisi Perjanjian

Komparisi perjanjian untuk pihak bank sanggup dibentuk lengkap dengan menyebutkan dasar kewenangannya, maupun secara singkat dengan tanpa menyebutkan dasar kewenangannya untuk bertindak.

1). Komparisi dalam Bahasa Indonesia

a). Komparisi Pihak Bank

Yang bertandatangan dibawah ini;
"..................., Pemimpin Cabang............ PT .........., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut menurut Surat Kuasa Direksi .......... tanggal ............... no. ... yang dibentuk dihadapan ........ notaris di ...... dan Akta Penegasan Wewenang dan Kuasa tanggal ............................. No......, yang dibentuk dihadapan................................................., notaris di ............., dengan demikian menurut Anggaran Dasar perseroan beserta perubahan-perubahannya yang terakhir diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal........ no..... dan Tambahan Berita Negara no....... berwenang bertindak untuk dan atas nama PT .........., berkedudukan dan berkantor sentra di Jakarta, dengan alamat ................., untuk selanjutnya disebut:............,.."
Komparisi singkat
"..............., Pemimpin Cabang PT. Bank .........., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank .........., berkedudukan dan berkantor sentra di Pekanbaru, dengan alamat ...... selanjutnya disebut KREDITUR"

b).Komparisi Pihak Kedua

Komparisi Pihak Kedua, untuk menghindari risiko yang mungkin timbul, dibentuk secara lengkap dengan menyebutkan dasar kewenangannya. Penyesuaian redaksi komparisi Pihak Kedua sanggup dilakukan sepanjang dasar kewenangan tetap disebutkan.

(1). Untuk perorangan
(a). Untuk diri sendiri
............... bertempat tinggal di........... jalan ......... nomor.....,..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selanjutnya disebut sebagai:
..................

(b). Selaku kuasa:
.......................... bertempat tinggal di ................................. jalan ................ nomor ...................... menurut Surat Kuasa nomor ....... tanggal................. bertindak selaku kuasa dari dan balasannya untuk dan atas nama .................. bertempat tinggal di......... jalan .......... nomor ........ selanjutnya disebut sebagai:
..........................*)

(c). Berbentuk Toko (Perusahaan Dagang/Usaha Dagang) :
..................... bertempat tinggal di .................. jalan ..................... nomor ............. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan berusaha dengan nama .............. yang beralamat .................... jalan .................. nomor .................. selanjutnya disebut sebagai DEBITUR.


(2). Badan Usaha atau Badan Hukum:

i. Perseroan Komanditer (CV) :

1. .................................................... bertempat tinggal di.................... jalan ................. nomor ................... dalam jabatannya sebagai................
2 . ............. bertempat tinggal di ..........jalan .......... Nomor dalam jabatannya sebagai ..........
3. ....... dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Komanditer "CV ..,...." berkedudukan di .......... yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam sertifikat tanggal .......... nomor .... yang dibentuk oleh dan dihadapan ......... Notaris di ..........,., untuk selanjutnya disebut :


ii. Firma :

1. ............ bertempat tinggal di ........... jalan ........ nomor …..... dalam jabatannya sebagai ......
2 . ....... . ..., bertempat tinggal di .........jalan .......... nomor .... dalam jabatannya sebagai ......
3. ....... dst.

dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dengan persetujuan tertulis dari ....... sebagai pesero Firma dan ........ sebagai pesero Firma "Fa. ............" sebagaimana tersebut dalam surat persetujuan dibawah tangan tanggal........ nomor .... yang dilampirkan dalam perjanjian........ **) ini, dan balasannya menurut pasal .... ayat .... dari Anggaran Dasarnya berwenang bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Firma "Fa.....,..." berkedudukan di ......... yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam sertifikat tanggal ........... nomor ... yang dibentuk oleh dan dihadapan ..... Notaris di ........ untuk selanjutnya disebut :


iii. Perseroan Terbatas (PT)

1. .................... bertempat tinggal di ......... jalan .............. nomor ......dalam jabatannya sebagai ........................
2. ..................... bertempat tinggal di ......... jalan.............. nomor ......dalam jabatannya sebagai .........................
3. ........................ dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan dan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas PT. ...................'' berkedudukan di............... yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal.........ayat ...... dan Anggaran Dasamya yang dimuat dalam Akta tanggal ..........nomor...... yang dibentuk oleh dan dihadapan ...................Notaris di ...... dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. ..... tanggal .................. dan Tambahan Berita Negara No ...... dan selanjutnya disebut :

iv. Yayasan :

1. .................. bertempat tinggal di ............ jalan................. nomor..... dalam jabatannya sebagai ..............................
2. .................. bertempat tinggal di ......... jalan………...... nomor.... dalam jabatannya sebagai…………………….
3. .................. dst.

dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, sebagai demikian bersama-bersama merupakan pengurus harian Yayasan dan sebagai demikian untuk dan atas nama Yayasan "Yayasan …......." berkedudukan di............ dengan alamat di jalan ........ nomor ....... dan sesuai dengan ketentuan Pasal ..... ayat .... dari Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam sertifikat tanggal ..... Nomor dibentuk di hadapan ......Notaris di ...... yang telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... tanggal ......... dengan nomor ......dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ....... nomor ......Tambahan Berita Negara nomor **) dan untuk melaksanakan perbuatan aturan dalam Perjanjian ini telah menerima persetujuan dari Badan Pengurus Yayasan tersebut sebagaimana temyata dari Surat Persetujuan tanggal ..... nomor... yang dilampirkan dalam Perjanjian ini

v. Koperasi

................ bertempat tinggal di .......... jalan .......... Nomor.......... dalam hal ini bertindak sebagai Ketua dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha Koperasi "Koperasi .........." berkedudukan di ....... yang Anggaran Dasarnya telah menerima mendapat legalisasi dari Departemen Koperasi tanggal ......... nomor ........Kantor Wilayah Departemen Koperasi di ........ selanjutnya disebut: ——————— ......................*) ————-———

4. SEBAB (PREMISSE)

Bagian yang menjawab pertanyaan apa lantaran perjanjian itu dibuat. (psl 1320 bw menyatakan salah satu sahnya perjanjian yakni adanya lantaran yg tidak bertentangan dgn uu, ketertiban umum & kesusilaan).

a.Premisse yakni keterangan pendahuluan dari para penghadap mengenai latar belakang diadakannya suatu perjanjian.

Contoh premisse :
"Kedua belah pihak terlebih dahulu menunjukan sebagai berikut :
- Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan kredit kepada Bank untuk modal perjuangan pembudidayaan perikanannya.
- Bahwa Bank bersedia untuk memperlihatkan kemudahan kredit Pengusaha Kecil kepada Debitur.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit Modal Usaha Penguaha Kecil menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :"

b. Premisse dalam suatu perjanjian tidak mutlak harus ada. Jika dalam suatu perjanjian tidak ada premisse, maka setelah komparisi para pihak mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai suatu perjanjian yang dituangkan dalam pasal-pasal.


5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT):

Berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh para pihak dan dituangkan dalam bentuk pasal-pasal.
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam menciptakan perjanjian sanggup digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :


a. Unsur Essentialia.


Yang dimaksud dengan unsur essentialia dalam isi perjanjian yakni unsur yang mutlak harus ada dan harus dimuat dalam isi perjanjian supaya perjanjian tersebut sah.
Salah satu unsur yang mutlak harus ada dalam suatu perjanjian yakni obyek perjanjian.

Obyek perjanjian tersebut disyaratkan harus sesuatu yang niscaya atau sanggup dipastikan. Obyek perjanjian yang merupakan isi dari perjanjian tersebut sangat tergantung kepada jenis perjanjian, contohnya :

Unsur essensial dari Perjanjian Kredit yakni jumlah maksimum kredit.

Dengan demikian obyek dari suatu Perjanjian Kredit paling sedikit harus mengatur mengenai jumlah maksimum kredit.

b.Unsur Naturalia.


Yang dimaksud dengan unsur naturalia yakni unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian, tetapi dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian, lantaran sudah menempel pada suatu perjanjian, Pencantuman unsur naturalia pada perjanjian dimaksudkan sebagai penegasan wacana adanya hak dan kewajiban para pihak.

Contoh :
Pada Perjanjian Kredit, meskipun tidak diperjanjikan bahwa segala kebendaan milik peserta kredit menjadi jaminan atas pinjamannya, akan tetapi unsur tersebut senantiasa menempel pada Perjanjian Kredit.

c.Unsur Accidentalia

Yang dimaksud dengan unsur accidentalia yakni unsur pelengkap yang telah disepakati oleh para pihak. Unsur ini harus secara tegas diperjanjikan.
Apabila unsur ini tidak secara tegas diperjanjikan, maka kedua pihak tidak terikat oleh hal tersebut.
Contoh :
- Pada Perjanjian Kredit, contohnya : pengaturan mengenai besarnya suku bunga kredit, biaya-baiya, jenis pengikatan jaminan, asuransi.
- Pemilihan domisili.
- Cara penyelesaian perselisihan, dsb.

6. PENUTUP AKTA:


a. Akta dibawah tangan :
Pada sertifikat dibawah tangan, sebagai epilog dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
i. Kapan dan dimana perjanjian itu dibentuk dan ditanda-tangani
ii. Kapan perjanjian mulai berlaku.
iii. Dibuat dalam rangkap berapa.

b. Akta Notariil :

Memuat keterangan dari Notaris mengenai waktu dan daerah sertifikat dibuat, keterangan mengenai saksi, di hadapan siapa sertifikat dibuat, wacana pembacaan dan penanda tanganan dari sertifikat itu.

Pada sertifikat yang dibentuk secara notariil, sebagai epilog dari sertifikat yakni sebagai berikut :
- Demikianlah sertifikat ini .................................................. (dat.)
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ........pada hari dan ianggal yang disebutkan pada awal/kepala sertifikat ini dengan dihadiri oleh ............ dan......... bertempat tinggal di ............ sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah sertifikat ini saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika ditandatangani sertifikat ini oleh (para) penghadap, saksi saksi dan saya, notaris.
- Dilangsungkan dengan .............................

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Sistematika Sertifikat Perjanjian Kredit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel