iklan

Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Anda niscaya pernah melintasi jalanan berpolisi tidur bukan? Bagaimana rasanya? Terganggukah atau Anda merasa nyaman-nyaman saja? Pasti beda orang beda pula pengalaman yang kita lewati. Namun, saya yakin sebagian besar dari kita banyak yang sebetulnya merasa terganggu pada polisi-polisi tidur yang dibentuk secara tak beraturan, terlalu banyak dalam satu jalan, terlalu tinggi atau terlalu lebar. Lalu, apakah ada hukum dalam pembuatan polisi tidur dan bagaimana polisi tidur yang baik dan benar. Berikut sedikit kita rangkum. 

Polisi tidur yaitu gundukan atau tanggul kecil yang dibentuk melintang di tengah jalan yang berfungsi untuk membatasi kecepatan laju kendaraan yang melintas. Dampak positif dari polisi tidur ini yaitu kendaraan yang melewatinya akan berhati-hati dengan mengurangi kecepatan kendaraannya. Sedangkan efek negatifnya yaitu apabila polisi tidur dengan tidak masuk akal (terlalu vertikal, terlalu besar, berangasan atau asal-asalan) maka akan menciptakan kesulitan pada kendaraan yang aka meliwatinya, kendaraan cepat rusak, dan menimbulkan kemacetan.

Apabila dipelajari lebih dalam, ternyata pembuatan polisi tidur ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 wacana Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Bila mengacu kepada hukum tersebut, polisi tidur tidak boleh dibentuk disembarang jalan dan hanya boleh dibentuk dijalan permukiman, jalan lokal yang memiliki kelas jalan III c, dan jalan-jalan yang sedang dilaksanakan pengerjaan konstruksi (pasal 4 ayat 1). Dalam penentuan lokasi dan jumlah polisi tidur dalam pasal 4 ayat 3 dijelaskan harus diubahsuaikan dengan hasil administrasi dan rekayasa kemudian lintas. Dalam hal ini rekomendasi administrasi dan rekayasa kemudian lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

Sebagai informasi, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dihentikan melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dihentikan melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”. Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam eksekusi pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, polisi tidur harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
1. Dibuat memanjang dan melintang ibarat trapesium.
2. Tinggi maximum 12 cm.
3. Bagian pinggir memiliki kelandaian 15%.
4. Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi hitam panjang 30 cm dan putih panjang 20 cm.
5. Meminta izin ke dinas perhubungan

Polisi tidur yang "Benar"



Polisi tidur yang "Benar" dan Modern


Polisi tidur yang "Salah"


Polisi tidur yang "Salah"


Nah, kini sudah tahu kan bagaimana seharusnya polisi tidur yang baik dan benar. Jika Anda ingin menciptakan polisi tidur maka buat sesuai dengan ketentuan yang ada plus menerima izin dari pihak terkait. Untuk para pengendara sebaiknya juga tidak ugal-ugalan saat memasuki area perumahan atau perkampungan warga biar warga tidak geram dan menciptakan polisi tidur secara asal-asalan. 



Sumber gambar by google.com

Sumber http://kampanyek3.blogspot.com/

0 Response to "Aturan Pembuatan Polisi Tidur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel