Lembaga Keuangan : Pengertian, Fungsi, Peran, Jenis, Contoh (Lengkap)
Lembaga Keuangan – Lembaga Keuangan adalah suatu badan usaha yang erat hubungan nya dengan suatu aset kepemilikan yang berupa aset fisik seperti uang, emas, dan lain-lain nya serta bisa berupa juga suatu tagihan atau obligasi. Lembaga keuangan ini sendiri adalah lembaga yang biasanya memberikan pelayanan terhadap bidang jasa.
Pengertian Lembaga Keuangan
Sedangkan menurut Prof.Dr.H. Veithzal Rivai lembaga keuangan sendiri adalah suatu lembaga yang usaha utama nya adalah pinjam meminjam kan uang yang akhirnya menimbulkan anggapan bahwa lembaga keuangan badan yang menjual uang. Sah tidaknya pendapat tersebut setiap individu berhak untuk berpendapat.
Sedangkan dari berbagai macam ahli mengkerucutkan Lembaga Pembiayaan itu sendiri Suatu lembaga yang pengoperasian nya setiap hari erat hubungan nya dengan keuangan, bisa berupaperantara dari suatu pihak yang memiliki uang lebih atau surplus keuangan kepada orang yang memiliki kekurangan.
Atau defisit keuangan yang memutarnya menjadi suatu badan usaha mikro ekonomi seperti sektor rumah tangga, sektor pemerintah, dan sektor swasta.
Fungsi Lembaga Keuangan
Fungsi-fungsi lembaga keuangan sendiri adalah sebagai berikut:
- Menjadi perantara untuk kemudahan antara penjualan atau pembelian dengan bentuk jasa keuangan. Hal ini bisa saja bertujuan agar transaksi jual beli bisa dengan mudah terjadi.
- Menjadi lembaga yang menampung dana dari beberapa pihak yang diharapkan bisa disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan bagi yang membutuhkan.
- Menjadi lembaga informasi bagi pengguna jasa keuangan yang tujuan nya untuk meraih suatu keuntungan di kemudian hari.
- Menjadi sebuah oenjamin bagi pengguna jasanya, biasanya jaminan ini bisa dipertanggungjawab nya di mata hukum.
- Membuat likuiditas sehingga di kemudian hari dana tersebut dapat dipergunakan sesuai waktunya.
Fungsi Lembaga Keuangan dalam perekonomian
- Menjadi perantara apabila terjadinya transaksi dari pelaku-pelaku ekonomi atau lebih disebut dengan transmission role.
- Menjadi perantara dan informan bagi pelaku yang memiliki dan berlebih dengan pelaku yang kekurangan dana atau disebut intermediation role.
- Menjadi penjaga dan mencegah resiko yang berefek buruk bagi pemilik dana serta penabung.
Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Sebenarnya di Republic of Indonesia sendiri lembaga keuangan dibedakan menjadi dua jenis yaitu lembaga keuangan bank serta lembaga keuangan bukan bank. Hakikatnya lembaga keuangan bank di Republic of Indonesia mempunyai peran sebagai suatu lembaga yang bertugas dapat menghimpun dana dari masyarakat.
Serta menyalurkan dana-dana tersebut menjadi sebuah kredit atau bentuk peminzaman yang di anggap sah secara hukum oleh pemerintah. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank itu sendiri bertugas menghimpun dana akan tetapi penghimpunan dana ini tidak boleh secara langsung diberikan oleh masyarakat dalam bentuk simpanan.
Biasanya lembaga keuangan bank ini disebut sebagai depository fiscal institutions yang terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat dan Bak Umum. Sedangkan bagi lembaga bukan Bank disebut not depository fiscal institutions. Lembaga-lembaga berupa bank hingga sekarang masih berada dalam sistem pernoneteran berbeda dengan lembaga bukan bank.
Perbedaan dari macam-macam lembaga keuangan ini telah dibedakan oleh Abdulkadir Muhammad yang dibedakan menjadi Lemabag Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Macam-macam nya akan dijelaskan sebagai berikut:
Macam Lembaga Keuangan Bank
Dalam Lembaga keuangan Bank ini sendiri adalah perbankan, dimana posisi perbankan memiliki posisi yang paling penting dalam lembaga keuangan Indonesia. Hingga saat ini Republic of Indonesia menganut sistem ganda atau dual banking menurut hukum perbankan yang berlaku.
Dalam perbankan Republic of Indonesia sendiri hingga saat ini ada sistem perbankan yang menggunakan bunga dan menggunakan sistem syariah. Perbedaan nya cukup mencolok anatar dua perbanakan dinesia itu sendiri, biasanya syariah lebih memikirkan halal-haramnya serta maslahat-mudrahatnya.
1. Bank
Bank sendiri berasal dari bahasa Italy yang disebut “Banca” atau benceyang berarti bangku tempat duduk. Sejarah dari kata tersebut karena pada jaman dahulu banyak para Banker yang meminjam kan uang dengan duduk di banku tempat duduk yang berada dihalaman pasar.
Fungsi lain dari bank bisa berupa meminjamkan uang, penyimpanan uang, pemberian kredit, dan mengedarkan uang. Akan tetapi pengedaran uang ini sendiri hanya bisa di lakukan oleh bank pusat suatu negara, salah satu contohnya adalah di Republic of Indonesia pengedaran uang hanya bisa dilakukan oleh Bank Indonesia.
Pengertian kata Bank sendiri menurut kamus besar Republic of Indonesia adalah “ Bank adalah suatu lembaga keuangan yang usahanya memberikan kredit atau jasa dimana dilakukan dalam lalu lintas pengedaran uang.”
Sedangkan menurut seorang ahli yaitu Stuart Verryn mengatakan bahwa bank itu sendiri adalah suatu badan atau lembaga yang memenuhi kebutuhan kredit dengan menggunakan alat penukaran yaitu uang yang di peroleh dari pihak lain, ataupun bisa juga mengedarkan uang berupa uang giral”.
Unsur-Unsur yang membentuk Bank
- Lembaga Keuangan, dimana posisinya lembaga keuangan ini hanya beroperasi dibidang keuangan itu sendiri. Hingga saat ini telah ditentukan apa saja yang boleh dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut dan yang tidak boleh.
- Adanya izin dari pengusaha moneter, yang mana bukan lain untuk saat ini adalah Bank Indonesia. Hal ini telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998.
- Mengumpulkan dana dari masyarat itu sendiri dimaksudkan menjadi sebuah bentuk simpanan dari masyarakat untuk dikelola atau disimpan kembali oleh Bank.
- Menjadi pihak ketiga antara orang yang memiliki dana berlebih dengan orang yang membutuhkan dana lebih atau kekurangan dana. Hal ini bisa saja di artikan untuk yang berlebih dana akan menyimpan kan nya dalam bentuk tabungan, deposit, dsb. Sedangkan bagi yang kekurangan dana akan mempergunakan nya seperti dalam bentuk kredit, pinjaman berjangka, dan sebagainya.
2. Bank Umum
Bank umum sendiri memiliki fungsi yang hampir sama dengan bank pada yang lain nya hanya saja memiliki sistem atau dasar hukum yang sedikit berbeda. Salah satunya adalah contoh yaitu bank syariah yang menggunakan sistem syariah dalam menjalankan sistem banknya.
Pengertian bank ini sendiri pun telah ditetapkan oleh Undang-Undang Indonesia, oleh UU No. 10 Tahun 1998 sebagai berikut “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Kelebihan dari bank ini adalah memiliki kewenangan untuk melakukan usaha-usaha kecil seperti pengembangan koperasi, memberikan pengembangan pada pengusaha kecil atau menengah, pengembangan ekspor migas, dan biasanya membantu pengembangan daerah perumahan.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat atau bisa dibilang BPR adalah suatu bank memberikan batuan pada masyarakat-masyarakat perekonomian kecil seperti pedagang-pedagang di pasar atau masyarakat desa yang memiliki keterbatasan jarak yang cukup jauh dengan daerah perkotaan.
Fungsi lainnya biasanya mereka penyimpanan tabungan jangka panjang, atau yang lebih sering disebut deposit berjangka. Disisi lain Bank Perkreditan Rakyat ini tidak memberikan menawarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran karenanya mereka tidak mengeluarkan uang giral.
Sistem dasar dalam Bank Perkreditan Rakyat ini sendiri adalah menggunakan sistem syariah.Dari pengertian diatas kita ketahui bahwa perbedaan dari Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum adalah Bank Perkreditan Rakyat tidak memberikan penawaran berupa jasa dan mengeluarkan uang giral.
Berbeda dengan Bank Umum mereka melakukan kegiatan pemberian jasa dan mengeluarkan uang giral.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank atau bisa disingkat menjadi LKBB adalah suatu lembaga keuangan yang sangat berbeda dengan Bank. Fungsinya sendiri adalah lembaga ini tidak diperkenankan untuk menghimpun uang secara langsung dari masyarakat. Sebutan bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank ini adalah not depository fiscal institutions.
Setelah mengenal definisi dari apa itu Lembaga Keuangan Bukan Bank, maka sebagai berikut Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan ini sendiri adalah penyediaan barang modal atau dana, dan pengertian tersebut telah di jelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Republic of Indonesia Nomor ix Tahun 2009.
Dalam pasal lanjutan nya juga kemudian Pasal ii PP RI nomber ix tahun 2009 menjelaskan, bahwa lembaga pembiayaan ini meliputi:
- Perusahaan pembiayaan.
- Perusahaan modal ventura.
- Perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Berikut adalah penjelasan dari jenis lembaga pembiayaan yang ada di Republic of Indonesia saat ini, sebagai berikut:
- Usaha Kartu Kredit
- Pembiayaan Konsumen
- Sewa Guna Usaha
- Anjak Piutang
2. Lembaga Asuransi
Asuransi sendiri menurut Pasal 1 Undang-Undang No ii Tahun 1992 lembaga asuransi sendiri adalah
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertangung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
3. Pasar Modal
Pasar modal sendiri adalah salah satu lembaga bukan bank dimana dapat di definisikan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, bahwa pasar modal adalah :
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Dalam pasar modal ini biasanya dana yang digunakan adalah dana pemodal dimana terjadi sebuah transaksi penjual dan pembeli, dan barang yang di perjual belikan tersebut bisa berupa surat pengakuan utang, surat obligasi, surat berharga komersial, tanda bukti utang, kontrak berjasa, dan lain-lainnya.
4. Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Mal Wa Tamwil sendiri bisa disebut Balai Usaha Mandiri Terpadu dengan pengertian suatu lembaga keuangan kecil dimana sistem atau prinsip yang digunakan adalah bagi hasil, biasanyabantuan atau lembaga keuangan ini lebih di fokuskan pada usaha mikro atau kaum-kaum fakir miskin agar derajat mereka secara materi bisa lebih baik.
Konsep dalam Baitul Mal Wa Tamwil ini adalah Salaam dimana berarti keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Baitul Mal Wa Tamqil ini sendiri adalah lembaga keuangan yang berbasis syariah atau menggunakan hukum-hukum islam dalam pengoperasian nya. Lembaga ini pun adalah lembaga informal yang maksudnya adalah Kelompok Swadaya Masyarakat maka dari itu berbeda dengan lembaga keuangan lain nya yang lebih formal.
Perbedaan Sistem Lembaga Keuangan Republic of Indonesia dan Sistem Lembaga Negara Lain
Diatas adalah contoh-contoh lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Lembaga keuangan yang ada Republic of Indonesia tidak bisa disamakan dengan keberadaan lembaga keuangan yang ada di luar Indonesia. Hal ini dikarenakan dari sistem ekonomi yang diterapkan di suatu negara akan berbeda satu sama lain.
Misalnya perbedaan nya di Republic of Indonesia ada sistem perbankan yang menggunakan sistem konvensional dan ada yang menggunakan sistem syariah. Sedangkan di negara seperti Cina sistem ekonomi dan sistem pemerintah nya berbeda, sistem pemerintah di Cina menggunakan sistem sosialis akan tetapi sistem keuangan yang di gunakan nya adalah liberalis.
Hal ini menyebabkan hingga saat ini lembaga keuangan yang berada di Cina sangat maju. Salah satunya adalah bursa saham di Cina saat ini sedang menguasai pasar keuangan dunia.
Apabila kita ingin membandingkan lembaga keuangan Republic of Indonesia dengan negara Adidaya Amerika, maka tentu saja akan ada perbedaan satu dengan yang lainnya. Sistem ekonomi di Amerika adalah sistem ekonomi Liberalis dari sejak berdirinya Amerika hingga sekarang.
Kekokohan sistem ekonomi Amerika ini tidak akan diragukan karena umur dari kemerdekaan Amerika sendiri sangat panjang, bursa saham, kestabilan lembaga keuangan, nilai kurs nya pun stabil.
Lembaga Pengawas Lembaga Keuangan di Indonesia
Lembaga pengawas keuangan yang ada di Republic of Indonesia tergolong cukup banyak, yaitu sebagai berikut:
1. Dewan Pengawas Syariah
Dewan pengawas Syariah ini lebih bertujuan dewan pengawas bagi lembaga keuangan bukan bank yang berbasis kepada Syariah. Mereka menelaah apakah suatu lembaga keuangan bukan bank yang menerapkan sistem syariah tersebut sudah menerapkan syariah tersebut dengan benar atau belum.
2. Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau lebih disebut OJK adalah suatu badan pengawas yang ada di Republic of Indonesia yang bertugas untuk mengamankan dana investasi atau memberikan pengawasan bagi lembaga badan keuangan yang ada di Indonesia. Hingga saat ini jumlah dari Otoritas Jasa Keuangan sendiri sudah hampir berada di ota-kota besar.
Lembaga Keuangan Dunia
Untuk lembaga keuangan dunia hingga saat ini di pegang oleh World Bank atau Bank Dunia. Tugas mereka tentu bukan lain hampir sama dengan tugas atau fungsi pada umumnya, hanya saja konsumen mereka kebanyakan sebuah negara.
Mereka juga sering memberikan pinjaman kepada negara-negara yang ada di dunia yang biasanya di pegang oleh International Monetary Fund atau international monetary fund.
Lembaga Pengawas Keuangan Dunia
Untuk lembaga keuangan dunia akan di awasi oleh International Organization of Securities Commissions atau disingkat menjadi IOSC. Fungsi dari International Organization of Securities Commissions adalah menjadi dewan pengawas lembaga keuangan yang ada di dunia seperti misalnya bursa saham yang memiliki kustomer di berbagai belahan dunia.
Kesimpulan dari penjelasan Lembaga Keuangan di atas adalah Lembaga yang mana berperan sangat dalam bidang ekonomi di suatu negara. Di Republic of Indonesia sendiri jenis Lembaga Keuangan di bedakan menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Perbedaan dari lembaga keuangan tersebut hanya dimana adanya fungsi sebagai peran penyimpan investasi dana atau tidak. Sistem lembaga keuangan di Republic of Indonesia juga memiliki sistem konvensional dan sistem syariah
Di dunia Internasional juga lembaga keuangan menjadi perana penting dalam kestabilan ekonomi dunia. Salah satunya peran tersebut dipegang oleh Bank Dunia dengan bantuan IMF.
Dewan pengawas nya sendiri adalah Organization of Securities Commissions memiliki peran yang sama dengan dewan pengawas lembaga keuangan yang ada di Republic of Indonesia yaitu menjadi dengan pengawas serta pengamanan bagi para inversto yang menginvestasikan dana nya dalam suatu lembaga keuangan.
Sumber https://olympics30.comBoleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
0 Response to "Lembaga Keuangan : Pengertian, Fungsi, Peran, Jenis, Contoh (Lengkap)"
Posting Komentar