Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham [Lengkap]
Rapat umum pemegang saham | RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan pemegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada dewan direksi dan komisaris. Artikel ini akan membahas ihwal RUPS yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau Tahunan secara lengkap.
Isi Artikel
Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Lalu, apakah yang dimaksud dengan kewenangan atau wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris ? wewenang tersebut yaitu hak untuk :
- Menyetujui adanya perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas (PT).
- Menyetujui untuk mengajukan permohonan supaya perseroannya dinyatakan pailit.
- Mengangkat serta memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris.
- Menyetuji peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan atau pemisahan.
- Serta membubarkan perseroan.
Baca juga:
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS diselenggarakan dalam dua macam yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan ini yaitu suatu penyelenggaraan rapat umum yang wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sehabis tahun buku berakhir. Dalam hal RUPS tahunan ini harus terdapat perjanjian berupa pengajuan semua dokumen laporan tahunan oleh perseroan tersebut. Sedangkan RUPS lainnya sanggup dilakukan pada setiap waktu sesuai dengan kebutuhan maupun kepentingan perseroan tersebut.
Direksi wajib melaksanakan pemanggilan RUPS dalam waktu paling lambat 15 hari terhitung dari permohonan penyelenggaraan RUPS yang telah diterima. Apabila tidak mengadakan Pemanggilan RUPS, maka pemegang saham harus mengajukan kembali permohonan penyelenggaraannya kepada Dewan Komisaris tertentu. RUPS wajib melaksanakan pemanggilan RUPS dengan jangka waktu paling lambat 15 hari.
Untuk perseroan terbuka, RUPS sanggup dilaksanakan di daerah kedudukan bursa di mana kedudukan bursa tersebut merupakan saham perseroan yang dicatatkan, namun juga harus terletak di cakupan wilayah negara Republik Indonesia.
Baca juga:
Hal-hal apa saja yang dibahas dalam RUPS ?
RUPS yang dilaksanakan oleh Direksi sanggup membahas mengenai masalah:
- Yang bekerjasama dengan alasan seruan dari pemegang saham, serta mata program rapat lainnya yang dipandang perlu bagi Direksi, sesuai dengan panggilan RUPS tersebut.
- Disisi lain, diskusi atau bahasan dilema yang dibahas pada RUPS yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yaitu mengenai suatu dilema yang bekerjasama pada alasan dimintanya RUPS tersebut.
- RUPS yang diselenggarakan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri hanya boleh membahas mengenai mata program rapat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
Jika dalam rapat umum tersebut semua pemegang saham hadir atau sanggup diwakili dan semuanya menyetujui diadakannya RUPS dengan membahas suatu aktivitas tertentu, maka RUPS sanggup diadakan di manapun dengan memperhatikan bahwa lokasi penyelenggaraannya harus masih berada dalam cakupan wilayah negara Republik Indonesia. Dalam RUPS sanggup mengambil keputusan kalau keputusan tersebut disetujui secara bersama.
Setiap saham yang diterbitkan mempunyai satu hak suara, kecuali dalam hal Anggaran Dasar. Hak bunyi tersebut tidak berlaku untuk :
- Saham perseroan yang dikuasai sendiri oleh perseroan tersebut.
- Saham induk perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara pribadi maupun tidak langsung.
- Saham perseroan yang dikuasai oleh perseroan lain yang sahamnya secara pribadi atau tidak pribadi telah dimiliki oleh perseroan tersebut.
Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tujuan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham tahunan yaitu untuk menyetujui laporan tahunan perseroan terbatas, yang isinya yaitu :
- Laporan keuangan yang terdiri atas laporan perubahan modal, neraca tamat tahun buku gres dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan keuntungan rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan dari data tersebut.
- Laporan mengenai kegiatan perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
- Rincian dilema yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perjuangan perseroan tersebut.
- Laporan mengenai kiprah pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang gres lampau.
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Gaji serta dukungan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan untuk tahun yang gres lampau.
Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Rapat Umum Pemegang Saham [Lengkap]. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan serta bermanfaat bagi anda yang membacanya yaa^^
Kunjungi artikel terbaru:
- “8 Pengertian dan Perbedaan” Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi
- Pembangunan Ekonomi [Pengertian, Tujuan, Faktor, Dampak, dan Contohnya]
- “Pengertian, Contoh, Jenis-Jenis, dan Tujuan” Bank Garansi
- Pengertian Sistem Ekonomi Campuran, Ciri- Ciri Dan Tujuannya
- [Terbaru] Pengertian Letter of Credit (L/C) + Dokumen, Proses dan Jenisnya
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham [Lengkap]"
Posting Komentar