iklan

Apa Itu Agenda Jaminan Pensiun (Jp) Bpjs Ketenagakerjaan Serta Keuntungannya Bagi Pekerja?

Artikel ini membahas pengertian dan manfaat Program JP atau Jaminan Pensiun dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan untuk para pekerja perusahaan. Mungkin selama ini aktivitas BPJSTK/Jamsostek yang banyak dikenal orang hanyalah Jaminan Hari Tua (JHT). Yang sering dibahas orang-orang yaitu mencairkan saldo JHT, cek saldo JHT, klaim dana JHT, pokoknya seputar JHT. Padahal ada program-program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang tak kalah penting dan perlu kita ketahui. Program-program tersebut antara lain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan yang terbaru yaitu Jaminan Pensiun (JP).

Bisa dikatakan Jaminan Pensiun merupakan aktivitas paling gres yang dibentuk BPJS Taman Kanak-kanak untuk para pekerja. Sebelumnya, sewaktu forum ini masih berjulukan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), tidak ada aktivitas Jaminan Pensiun ini. Yan ada hanya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan. Untuk diketahui, Jamsostek berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS Taman Kanak-kanak yaitu pada tanggal 1 Januari 2014.

 Artikel ini membahas pengertian dan manfaat Program JP atau Jaminan Pensiun dari BPJS  Apa Itu Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan Serta Manfaatnya Bagi Pekerja?

Lalu kurang lebih setahun sesudah berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2015, resmi diluncurkan aktivitas JP. Yang mana semenjak tanggal tersebut, perusahaan dengan skala menengah dan besar wajib mengikutsertakan para karyawannya pada aktivitas jaminan pensiun dan menanggung sebagian besar iuran bulanannya.


Apa Itu Program Jaminan Pensiun?

Pengertian Jaminan Pensiun yaitu jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau hebat warisnya dengan memperlihatkan penghasilan sesudah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Keren ya? Tentunya dengan hadirnya aktivitas ini, diperlukan nantinya peserta sanggup menikmati masa renta atau masa pensiun dengan hening sebab sudah mempunyai tabungan.

Apa Saja Manfaat Jaminan Pensiun?

Manfaat pensiun yaitu sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada hebat waris bagi peserta yang meninggal dunia. Namun manfaat ini hanya kalau iuran Jaminan Pensiun telah mencapai 15 tahun.

Iya, kalau masa iuran sudah mencapai 15 tahun lebih maka pembayaran Jaminan Pensiun sanggup secara terjadwal setiap bulan. Akan tetapi apabila masa iuran belum mencapai 15 tahun, maka tabungan dana pensiun akan dibayarkan sekaligus alias cair seluruhnya kayak JHT. Berikut ini rinciannya:


1. Manfaat Berkala

- Masa iur aktivitas Jaminan Pensiun minimal selama 15 tahun.

- Manfaat minimum  Rp. 319.450 untuk setiap bulan.

- Manfaat maksimum Rp 3.833.000 untuk setiap bulan.


2. Manfaat Sekaligus

- Masa iur aktivitas Jaminan Pensiun kurang dari 15 tahun.

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan ketentuan memenuhi atau tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun.

- Peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, bilamana:
  • Kejadian yang menjadikan cacat total tetap terjadi sesudah peserta terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun kurang dari 1 (satu) bulan.
  • Meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 1 (satu) tahun.
  • Pemberi kerja dan peserta rutin membayar iuran dengan density rate kurang dari 80%.

Manfaat sekaligus dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan berikutnya sesudah Peserta mencapai Usia Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan. Seperti itu.

Urutan peserta dana Jaminan Pensiun kalau pekerja yang bersangkutan tidak meninggal dunia, melainkan berhenti normal dan sudah membayar iuran selama 15 tahun, maka beliau akan sanggup jaminan pensiun. Namun, apabila beliau sudah pensiun 3 selama tahun kemudian meninggal, maka dana pensiun ini akan jatuh kepada istri, hingga istri meninggal dunia.

Jika istri meninggal dunia dan beliau punya anak yang masih sekolah dan belum berusia 23 tahun, maka dana pensiunnya jatuh kepada anaknya hingga beliau menikah atau dinikahi. Setelah itu, kalau beliau mempunyai adik, maka adiknya yang akan mendapatkannya hingga usia 23 tahun atau hingga menikah. Perihal pembayaran dilakukan sesuai jumlah saldo JP peserta.

Berapa Besarnya Iuran Untuk Jaminan Pensiun?

Iuran untuk aktivitas Jaminan Pensiun yaitu sebesar 3% dari upah tenaga kerja. Dengan rincian 2% diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 1% diambil dari upah tenaga kerja. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan santunan tetap.



Bagaimana Cara Cek Saldo JP (Jaminan Pensiun)?

Sebagai peserta BPJSTK yang ikut aktivitas Jaminan Pensiun, sanggup saja sekali-kali kita akan ingin tau dengan jumlah saldo JP kita. Apakah saldo uang Jaminan Pensiun sanggup dicek lewat SMS atau secara online via aplikasi BPJSTKU menyerupai saldo JHT? Sayangnya, hingga artikel ini kami tulis, belum ada cara pengecekan saldo JP dari jauh. Untuk ketika ini, satu-satunya metode untuk mengetahui jumlah saldo Jaminan Pensiun yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa e-KTP, KK dan Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau sanggup juga dengan Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk aktivitas JP ini memang ada kartu khusus Jaminan Pensiun, terpisah dengan kartu BPJS Taman Kanak-kanak yang berisi JHT, JKM dan JKK, dengan nomor rujukan yang sedikit berbeda, yaitu ditambah tiga digit angka nol di belakang nomer referensi. Namun bagi peserta yang sudah mempunyai kartu digital atau kartu elektronik BPJS Ketenagakerjaan, seluruh aktivitas (JHT, JKK, JKM dan JP) sudah tergabung dalam satu kartu.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Apa Itu Agenda Jaminan Pensiun (Jp) Bpjs Ketenagakerjaan Serta Keuntungannya Bagi Pekerja?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel