Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) : Tugas, Wewenang, Kewajiban
Tugas BPK – BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah suatu lembaga Negara yang tergabung dalam sistem ketatanegaraan Republic of Indonesia dengan wewenang memeriksa tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945, BPK adalah lembaga yang mandiri. Anggota yang tergabung dalam BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden.
Keuangan adalah hal yang sangat vital bagi sebuah Negara. Pengelolaan keuangan yang buruk bisa mengakibatkan permasalahan-permasalahan Negara mulai dari pembangunan infrastruktur, penggajian pegawai negeri, hingga macetnya program-program yang telah direncanakan sebelumnya. Maka dari itu BPK merupakan badan yang penting dalam sebuah Negara. Sebelum membahas tentang tugas-tugas BPK, perlu diketahui juga hal-hal yang berkaitan dengan BPK.
Visi dan Misi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Badan Pemeriksa Keuangan memiliki visi menjadi pendorong pengelolaan keuangan Negara untuk mencapai tujuan Negara melalui pemeriksaan yang berkualitas. Visi tersebut berusaha diwujudkan dengan menjalankan misi yang berupa memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara secara bebas dan mandiri serta melaksanakan tata kelola organisasi yang independen, profesional, dan berintegritas.
Dalam mengupayakan terwujudnya visi dan misi tersebut, ditetapkan dua tujuan strategis, yakni meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan Negara untuk mencapai tujuan Negara serta meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan Negara untuk mencapai tujuan Negara.
Dari perwujudan cita-cita yang terdapat pada visi dan misi tersebut, semua akan dilaksanakan oleh seluruh petugas dengan berdasar pada nilai-nilai dasar berikut ini.
1. Integritas
Badan Pemeriksa Keuangan sebisa mungkin berusaha menjadi lembaga yang berintegritas dan dapat dipercaya. Mengelola keuangan Negara adalah hal yang sangat penting dan krusial. Oleh karena itu, sebisa mungkin Badan Pemeriksa Keuangan akan menjaga integritas lembaga sehingga cita-cita Negara bisa diwujudkan.
2. Independensi
Badan Pemeriksa Keuangan menjunjung tinggi independensi, baik itu secara organisasi, kelembagaan, atau individu. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan suatu lembaga atau instansi, Badan Pemeriksa Keuangan tidak memihak kepada siapapun dan bebas dari intervensi intern dan ekstern dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi independensi.
3. Profesionalisme
Setelah menjaga integritas dan menjunjung tinggi independensi, Badan Pemeriksa Keuangan juga menekankan pada sikap profesionalisme dengan prinsip kecermatan, kehati-hatian yang berpedoman kepada standar yang berlaku. Dengan menjunjung sikap profesional diharapkan Badan Pemeriksa Keuangan dapat menjadi lembaga yang bisa mewujudkan cita-cita Negara.
Dasar Hukum BPK (Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan tentu memiliki dasar hukum mengenai apa saja tugas, wewenang, dan condition kelembagaannya. Dengan kejelasan condition kelembagaan dalam undang-undang 1945, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki arah dan tujuan yang jelas sehingga bisa fokus terhadap apa tujuan yang telah disebutkan tersebut.
Hal yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia tahun 1945 tercantum dalam bab VIIIA mengenai Badan Pemeriksa Keuangan dengan isi pasal dan ayat sebagai berikut.
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Tugas BPK Sebelum Amandemen
Terdapat beberapa perbedaan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia tahun 1945 antara sebelum amandemen dan sesudah amandemen. Secara singkat tugas Badan Pemeriksa Keuangan sebelum amandemen adalah sebagai berikut.
- Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara.
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Tugas BPK Sesudah Amandemen
Terdapat beberapa perbedaan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia tahun 1945 antara sesudah amandemen. Secara singkat tugas Badan Pemeriksa Keuangan sesudah amandemen adalah sebagai berikut.
- Melakukan pemeriksaan keuangan negara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga lain yang melakukan pengelolaan keuangan Negara dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPR.
- Memeriksa semua pelaksanaan APBN yaitu :
- Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara.
- Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN.
- Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU.
- Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
- Melaporkan unsur pidana yang ditemukan.
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana itu. Hal itu dimaksudkan agar dapat dijadikan dasar penyidikan oleh penyidik yang berwenang sesuai aturan perundang-undangan.
Tugas Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Jika sebelumnya disebutkan mengenai tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan secara umum, berikut ini akan dijelaskan mengenai tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan secara special berdasarkan anggota badan tersebut.
Dalam struktur Badan Pemeriksa Keuangan, setidaknya ada sembilang anggota yang menjadi pusat organisasi, yakni ketua, wakil ketua, dan tujuh anggota. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Republic of Indonesia per tahun 2018 adalah Prof. physician Moermahadi Soerja Djanegara, CA., CPA. Tugas yang diemban beliau sebagai ketua BPK adalah sebagai berikut.
- Melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua.
- Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK.
- Menjalin hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri.
- Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Tugas Wakil Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Republic of Indonesia per tahun 2018 adalah Prof. physician Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M. Berikut ini adalah tugas-tugas yang menjadi kewajiban bagi seorang wakil ketua Badan Pemeriksaan Keuangan menurut website resmi Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia.
- Melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua.
- Menjalankan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan.
- Melakukan pengarahan pemeriksaan investigatif.
- Menjalankan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Tugas Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan per tahun 2018 adalah physician Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si., physician Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA., physician Achsanul Qosasi, Prof. physician H. Rizal Djalil, Ir. Isma Yatun, M.T., Prof. physician H. Harry Azhar Azis, M.A., dan Prof. physician Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA. Bersama Ketua dan Wakil ketua sebagai anggota, tugas-tugas yang diemban oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai berikut.
1. Tugas BPK sebagai pemeriksa keuangan Negara
Tugas utama dari Badan Pemeriksa Keuangan adalah melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Negara. Badan tersebut juga bertanggung jawab akan transaksi atau alokasi dana yang dilakukan pemerintah dan lembaga Negara. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi anggaran-anggaran yang menggembung serta penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Di Republic of Indonesia sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa banyak sekali kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabat pemerintahan. Oknum-oknum tersebut menyelewengkan anggaran plan untuk kepentingannya atau kepentingan kelompok. Untuk mengurangi kasus-kasus seperti ini, selain KPK, BPK juga ikut andil dalam pengawasan anggaran tersebut. Maka dari itu, peran Badan Pemeriksa Keuangan sangat penting bagi Negara.
2. Tugas BPK mengenai Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja
Semua hal yang terkait dengan pengelolaan keuangan wajib diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya pengelolaan dana yang dilakukan oleh instansi-instansi dan lembaga-lembaga kenegaraan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki tugas penting, yaitu memeriksa kinerja dari setiap lembaga dan instansi pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan kepada bendahara Negara yang notabene dia mengatur segala hal mengenai keuangan Negara, dan juga pejabat-pejabat pada setiap instansi dan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pengelolaan keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kasus penyelewengan dana dalam instansi dan lembaga Negara.
3. Tugas BPK dalam proses pembahasan atas temuan dan juga hasil pemeriksaan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga dan instansi-instansi kepemerintahan, Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan langkah selanjutnya. Langkah tersebut adalah melakukan proses pembahasan atas semua temuan pada instansi dan lembaga yang terlah diperiksa. Hal ini selanjutnya akan berkaitan dengan beberapa aspek seperti kinerja keuangan dari suatu lembaga.
Selain itu bisa saja hasil temuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ini merupakan akar atau salah satu dasar munculnya kasus-kasus korupsi, penggelapan dana, atau penyelewengan anggaran plan yang terjadi pada sebuah lembaga atau instansi. Maka dari itu Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga yang sangat penting pada suatu Negara, khususnya dalam hal ekonomi.
4. Tugas BPK mengenai objek pemeriksaan keuangan
Selain tugas-tugas yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan keuangan. Badan tersebut memiliki hak untuk menentukan instansi atau lembaga mana yang menjadi objek pemeriksaan serta mendaftar lembaga mana yang memiliki kemungkinan pengelolaan dana yang tidak beres.
Wewenang ini dilakukan biasanya berdasarkan laporan dari berbagai pihak, seperti KPK. Apabila suatu instansi atau lembaga terdeteksi ada ketidakberesan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksanya. Dengan menentukan lembaga mana yang akan diperiksa ini, Badan Pemeriksa Keuangan tidak harus memeriksa semua lembaga atau instansi, namun hanya beberapa saja.
5. Tugas BPK dalam merencanakan dan melaksanakan proses pemeriksaan keuangan Negara
Tugas lain yang diemban Badan Pemeriksa Keuangan yang juga tidak kalah penting adalah melakukan perencanaan dan melaksanakan proses pemeriksaan keuangan Negara. Jadi, tidak hanya lembaga atau instansi kenegaraan saja yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, namun keuangan Negara juga harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki wewenang untuk menentukan metode dan waktu yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan proses pemeriksaan keuangan tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan harus benar-benar mempertimbangkan kapan dan metode apa yang paling tepat untuk digunakan dalam proses pemeriksaan keuangan Negara tersebut.
6. Tugas BPK dalam meminta keterangan yang berkaitan dengan lembaga Negara yang akan diperiksa
Setelah Badan Pemeriksa Keuangan hendak memeriksa sebuah instansi atau lembaga pemerintahan yang terkait dengan tanggung jawab dan pengelolaan keuangan dalam instansi atau lembaga tersebut, tentu Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat mengandalkan hanya dari hasil temuan yang berbentuk fisik saja, seperti perhitungan aset dan uang, namun Badan Pemeriksa Keuangan juga membutuhkan information sekunder.
Data sekunder yang dimaksud adalah berupa keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut atau pihak yang berhubungan dengan instansi atau lembaga yang diperiksa. Selain itu, information sekunder juga bisa berupa data-data tambahan yang diterbitkan oleh instansi-instansi atau lembaga-lembaga terkait.
7. Tugas BPK dalam melakukan pemeriksaan pada lokasi penyimpanan barang, uang dan aset milik negara
Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas untuk memeriksa jumlah uang aset fisik dan barang-barang yang menjadi milik negara yang menjadi tanggung jawab oleh suatu instansi atau lembaga terkait. Proses pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kode etik juga harus dijaga dalam proses pemeriksaan ini.
8. Tugas BPK dalam menetapkan standar pemeriksaan keuangan Negara
Sebagai sebuah lembaga tertinggi Negara yang mengelola dan mengatur tentang pemeriksaan keuangan Negara serta bertanggung jawab akan keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas yang sangat penting, yakni menetapkan standar dalam pemeriksaan keuangan Negara. Standar ini berkaitan dengan kode etik, metode, dan objek pemeriksaan yang hendak diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Tugas BPK dalam Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
Seperti hal yang telah dibahas sebelumnya tentang kode etik pemeriksaan keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan pemeriksaan tersebut tidak boleh sembarangan. Baik pihak Badan Pemeriksa Keuangan atau lembaga yang diperiksa harus sama-sama menjunjung tinggi kode etik tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dari pentingnya proses yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas untuk menerbitkan kode etik pemeriksaan.
Hal-hal yang dibahas dalam kode etik itu dapat berupa hal-hal apa yang boleh dan yang tidak boleh untuk dilakukan, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan atau pihak yang diperiksa. Dengan adanya kode etik tersebut, setiap hal yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan sudah memiliki payung hukum yang jelas.
10. Tugas BPK dalam Merekrut tenaga ahli untuk bekerja atas nama BPK
Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki tugas untuk merekrut tenaga ahli untuk bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan adanya tenaga ahli diharapkan tugas-tugas yang diemban oleh Badan Pemeriksa Keuangan dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal. Tenaga profesional tersebut tentu tetap harus tunduk terhadap kode etik yang telah diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Demikian adalah informasi-informasi yang berkaitan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan beserta tugas-tugas yang harus mereka lakukan selama menjadi lembaga keuangan tertinggi di Indonesia. Karena Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga Negara yang sangat penting, tentu diperlukan kejujuran dan profesionalitas yang tinggi dari setiap anggotanya.
Sumber https://olympics30.comBoleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
0 Response to "Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) : Tugas, Wewenang, Kewajiban"
Posting Komentar