Cara Mencairkan Jht Tanpa Pendaftaran Antrian Online Di Kcp (Kantor Cabang Perintis) Bpjs Ketenagakerjaan
Bagaimana cara dan mekanisme mencairkan dana JHT Jamsostek tanpa terlebih dahulu mendaftar nomor antrian online di KCP (Kantor Cabang Perintis) BPJS TK. Ya, tema tersebut yang akan situs bahas di artikel kali ini. Sebab kami yakin, banyak akseptor BPJSTK yang kesulitan mengurus pencairan uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang akhir diberlakukannya sistem pendaftaran Antrian Online. Walau tujuan dari layanan tersebut ialah baik yaitu untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan klaim asuransi JHT, namun alasannya ialah kuota yang diberikan per hari sangat tidak seimbang antara jumlah akseptor yang pendaftaran dan yang diterima, jadinya banyak akseptor yang terus-terusan gagal mendapat no antrian alasannya ialah kuotanya selalu saja penuh, sehingga belum juga sanggup mengambil uang JHT yang padahal merupakan haknya selama bekerja.
Apabila Anda masih saja gagal mendapat no antrian online, solusinya ialah jangan mengurus pencairan JHT di kantor cabang! Karena di dalam peraturan baru, semua kantor cabang BPJS Tk memang telah mewajibkan akseptor untuk menciptakan antrian secara online bila mau mencairkan JHT secara manual. Jika Anda ingin mengambil uang JHT tanpa ingin ribet menciptakan antrian online, maka Anda sanggup melakukannya di KCP (Kantor Cabang Perintis) atau kantor cabang pembantu. KCP merupakan perpanjangan tangan Kacab BPJS TK. Di kantor cabang perintis, dana asuransi JHT (Jaminan Hari Tua) masih sanggup diklaim secara manual tanpa pendaftaran antrian online terlebih dahulu. Kaprikornus di sana kita sanggup mengambil uang JHT menyerupai cara usang sebelum adanya hukum gres berupa sistem antrean on-line.
Ada beberapa cara untuk mengetahui perbedaan antara kantor cabang (Kacab) dan kantor cabang perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan. Pertama sanggup dilihat eksklusif dari bentuknya, kantor cabang perintis biasanya lebih kecil dan lebih sepi daripada kantor cabang. Kedua, sanggup dikonfirmasi eksklusif ke kantor BPJS Taman Kanak-kanak yang Anda temukan, apakah sudah Kacab atau gres KCP. Jika ternyata itu ialah kantor cabang, tanyakan sekalian di mana saja KCP yang ada di wilayah kerja kantor cabang tersebut.
Ketiga, sanggup juga anda cek di artikel kami sebelumnya, yang mana di artikel itu kami telah sebutkan kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menerapkan sistem antrian online, jadi selain kantor-kantor yang ada di daftar tersebut berarti masih berupa kantor cabang perintis yang sanggup dipakai untuk mengurus klaim JHT secara manual tanpa perlu daftar antrian on-line. Jika ingin membaca artikel tersebut, silakan Klik Disini.
Perbedaan pentingnya, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sanggup dipakai untuk mengajukan klaim saldo JHT secara online atau E-klaim, dan mewajibkan pendaftaran antrian online bila ingin mencairkan dana JHT secara manual. Sementara Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan tidak melayani e-Klaim JHT dan juga tidak menerapkan pendaftaran antrian online.
Lalu bagaimana cara dan apa saja syarat mencairkan uang JHT Jamsostek tanpa perlu melaksanakan pendaftaran nomor antrian di Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan? Berikut langkah-langkahnya:
Pertama sekali tentunya Anda harus memastikan bahwa Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria untuk sanggup mencairkan seluruh dana JHT milik Anda alias full 100%. Kriteria akseptor BPJSTK yang sanggup mencairkan semua tabungan JHT miliknya adalah:
- Sudah berhenti bekerja setidaknya 1 bulan.
- Belum bekerja lagi di perusahaan manapun.
- Kartu kepesertaann BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek atau KPJ sudah nonaktif minima satu bulan.
Apabila persyaratan kategori di atas sudah terpenuhi, selanjutnya ialah melengkapi persyaratan berkas yang diubahsuaikan dengan penyebab berhenti bekerja. Berikut rincian berkas-berkasnya:
Berhenti Bekerja Karena Resign
Untuk karyawan yang berhenti kerja alasannya ialah kamauan sendiri alias mengundurkan diri atau lebih dikenal dengan sebutan resign, ketika ingin mencairkan JHT, berkas-berkas persyaratannya adalah:
- Kartu akseptor BPJS-TK orisinil beserta foto kopi.
- Foto kopi dan orisinil KTP Elektronik.
- Foto kopi dan orisinil Kartu Keluarga.
- Paklaring/Surat Pengalaman Kerja.
- Buku rekening tabungan orisinil dan fotokopi atas nama pribadi, dihentikan buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
Berhenti Bekerja Karena PHK
Jika karyawan berhenti kerja alasannya ialah kena PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) atau dipecat, syarat-syarat dokumen pencairan JHT yang harus disiapkan ialah sebagai berikut:
- Kartu akseptor BPJS-TK orisinil dan fotokopi.
- Fotokopi KTP dan menyertakan aslinya.
- Fotokopi KK dan yang asli.
- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
- Fotokopi dan orisinil Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Buku rekening tabungan orisinil dan salinannya atas nama pribadi.
Khusus untuk berkas nomor 5, yaitu fotokopi dan orisinil Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hanya diperuntukkan bagi akseptor yang di-PHK sehabis 1 September 2015 dan seterusnya. Jika diberhentikan sebelum tanggal 1 September 2015, maka tidak perlu membawa berkas no 4.
Berhenti Bekerja Karena Berakhirnya Masa Kontrak
Untuk teman-teman buruh yang sudah tidak bekerja lagi alasannya ialah sudah habis kontrak, bila ingin mengurus pencarian uang JHT, berkas-berkas yang wajib dibawa antara lain:
- Kartu akseptor BPJS-TK orisinil dan foto copy.
- KTP orisinil beserta fotokopi.
- Kartu Keluarga orisinil dan fotokopi.
- Paklaring.
- Membawa surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
- Buku rekening tabungan orisinil dan fotokopi atas nama pribadi.
Jika semua syarat dan ketentuan di atas sudah terpenuhi, serta berkas-berkas persyaratannya telah lengkap, silahkan eksklusif mendatangi Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan di tempat Anda, tanpa perlu mendaftar nomer antrian secara online terlebih dahulu. Tapi tentu datangnya ialah pada hari-hari kerja kantor BPJS Taman Kanak-kanak yaitu dari senin hingga Jum'at dari pukul 08:00 hingga 15:30 WIB.
Di kantor cabang perintis juga tetap akan ada sistem nomer antrian, tapi bukan antrian online. Di sana no antriannya manual dan akan diberikan oleh sekuriti yang berjaga di pintu kedatangan. Dan untuk kantor cabang perintis yang setiap hari ramai oleh akseptor yang mengurus klaim JHT, tetap akan dibatasi jumlah no antrian yang dibagikan dalam setiap harinya. Kaprikornus kita harus tiba pagi-pagi semoga kebagian jatah nomer antrian. Seandainya tak kebagian, kita harus mencoba lagi keesokan harinya.
Jika sudah diberikan nomor antrian oleh satpam, selanjutnya kita tinggal mengisi formulir klaim JHT, ceklis kelengkapan berkas, dan menandatangani surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi di atas materai 6000, kemudian memasukkannya bersama seluruh berkas persyaratan ke dalam box yang telah disediakan. Setelah itu tinggal duduk menunggu panggilan sesuai nomor antrian. Saat dipanggil menghadap meja teller, berkas-berkas kita akan diperiksa, kita akan sedikit ditanya-tanya untuk mencocokkan dengan data-data yang ada di berkas. Jika semua data akur, kita akan difoto, diminta tanda tangan dan sidik jari.
Sampai disitu proses manajemen pengajuan klaim saldo JHT di Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah rampung. Tanpa perlu pendaftaran antrian online! Oh iya selain mengajukan di KCP menyerupai ini, klaim dana JHT yang nggak perlu memakai no antrian online juga sanggup dilakukan di kantor POS Indonesia, SPO Bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-Klaim JHT. Untuk petunjuk lengkapnya silahkan klik judul-judul artikel di bawah ini:
Seperti itulah tata cara dan persyaratan pencairan dana JHT Jamsostek tanpa menciptakan antrian online di kantor cabang perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya kita tinggal menunggu dana cair dan masuk ke dalam rekening kita dengan estimasi waktu pencairan maksimal 5 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung). Namun ihwal tersebut diubahsuaikan dengan isu dan verifikasi data di kantor cabang perintis tersebut.
Sumber http://janganganggur.blogspot.com
0 Response to "Cara Mencairkan Jht Tanpa Pendaftaran Antrian Online Di Kcp (Kantor Cabang Perintis) Bpjs Ketenagakerjaan"
Posting Komentar