iklan

Cara Mencairkan Uang Jht Untuk Penerima Bpjs Tk Yang Meninggal Dunia

Artikel kali ini akan membahas bagaimana cara dan apa saja persyaratan klaim dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima yang telah meninggal dunia. Mudah-mudahan isu ini bermanfaat bagi mahir waris yang hendak mengurus klaim uang Jaminan Hari Tua (JHT) milik almarhum.

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disingkat BPJS Taman Kanak-kanak merupakan tubuh penyelenggara Jaminan Sosial berkelas dunia, terpercaya, akrab dan unggul dalam operasional pelayanan. Melalui program-program yang dimilikinya, BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulunya berjulukan Jamsostek ini berkomitmen untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan juga keluarganya.

 Artikel kali ini akan membahas bagaimana cara dan apa saja persyaratan klaim dana JHT Jam Cara Mencairkan Uang JHT Untuk Peserta BPJS Taman Kanak-kanak Yang Meninggal Dunia

Salah satu aktivitas yang paling banyak dibahas ialah aktivitas Jaminan Hari Tua atau JHT. Di mana aktivitas tersebut semacam tabungan yang iurannya ditanggung perusahaan sebesar 3,7% dan 2% dipotong dari honor penerima yang nantinya akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya/bunga. Dana tersebut bertujuan sebagai pengganti terputusnya penghasilan yang akan dibayarkan sekaligus saat tenaga kerja sudah berhenti bekerja minimal satu bulan baik alasannya ialah di-PHK ataupun resign, mengalami cacat permanen, dan saat sang pekerja meninggal dunia.



Untuk mencairkan dana JHT, penerima bersangkutan yang harus mengurus sendiri pengajuan pencairan. Artinya tidak sanggup diwakilkan oleh siapapun meskipun oleh kerabat dekat sekalipun (kecuali untuk penerima BPJS Taman Kanak-kanak yang telah mati). Selama penerima masih hidup dan sehat wal'afiat, klaim wajib diproses sendiri.

Nah untuk penerima BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal dunia, pencairan uang JHT sanggup dilakukan oleh mahir warisnya. Dan urutan mahir waris yang berhak mengambil dana JHT milik penerima yang meninggal dunia ialah sebagai berikut:
  1. Janda/duda
  2. Anak
  3. Orang Tua, Cucu
  4. Saudara Kandung
  5. Mertua
  6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

Apabila penerima BPJS Taman Kanak-kanak yang meninggal dunia tidak memiliki mahir waris dan wasiat ibarat pada urutan di atas, maka tabungan JHT milik almarhum akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Cara mengurus pencairan dana JHT untuk keluarga yang telah meninggal dunia ialah silakan eksklusif mengajukan pencairan ke kantor cabang ataupun kantor cabang perintis terdekat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya. Dan jangan lupa pastikan dulu status kepesertaan almarhum di BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif minimal 1 bulan sesudah kartu dinonaktifkan.

Dokumen atau berkas-berkas persyaratan mencairkan saldo JHT untuk penerima yang meninggal dunia ialah berikut ini:
  1. Kartu penerima BPJSTK yang orisinil dan fotokopi;
  2. Fotokopi KTP atau Paspor penerima dengan menandakan yang asli;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga penerima dengan mengatakan yang asli;
  4. Fotokopi KTP atau Paspor mahir waris dengan mengatakan yang asli;
  5. Surat Kematian orisinil dari pejabat yang berwenang atau fotokopi legalisir;
  6. Surat keterangan mahir waris;
  7. Fotokopi surat nikah dengan mengatakan yang asli;
  8. Fotokopi rekening tabungan mahir waris;
  9. NPWP bila saldo JHT yang akan dicairkan di atas 50 juta.

Apabila dokumen persyaratannya di atas sudah lengkap, pihak mahir waris sanggup eksklusif mengajukan klaim JHT di kantor cabang atau kantor cabang perintis BPJS Taman Kanak-kanak terdekat. Untuk kantor cabang rata-rata sudah memakai sistem antrian online, jadi silahkan pendaftaran nomor atau instruksi antrean terlebih dahulu. Panduan lengkap wacana tata cara pendaftaran antrian online silahkan Klik Disini.

Sementara untuk kantor cabang perintis, masih sanggup mengurus pencairan JHT tanpa mendaftar antrian online. Makara silakan pilih mana yang paling gampang berdasarkan teman-teman.

Nanti di kantor BPJS TK, tahapan mengurus klaim dana JHT milik penerima yang mengalami kematian tidak jauh berbeda dengan klaim JHT penerima biasa. Mulai dari mengisi formulir klaim JHT, ceklis kelengkapan berkas, kemudian memasukkannya bersama seluruh berkas persyaratan ke dalam box yang telah disediakan. Setelah menunggu sesuai nomor antrian, nanti si mahir waris akan dipanggil untuk validasi berkas, sedikit wawancara, difoto, tanda tangan dan sidik jari.



Sampai disitu proses manajemen pengajuan klaim saldo JHT untuk penerima BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang sudah meninggal dunia telah rampung. Tinggal menunggu dana cair dan masuk ke dalam rekening milik mahir waris. Estimasi waktu pencairan, maksimal 5 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung). Namun perihal tersebut diubahsuaikan dengan informasi, antrean dan verifikasi data dari kantor cabang.

Demikianlah mekanisme pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima yang telah meninggal dunia. Jika ada hal-hal yang tidak dimengerti sanggup diskusikan di kolom komentar atau sanggup eksklusif menghubungi Call Center BPJSTK di nomor 15000910.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Cara Mencairkan Uang Jht Untuk Penerima Bpjs Tk Yang Meninggal Dunia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel