iklan

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Di Pt

    Bekerjasama dengan PT memang menguntungkan buat para pekerja jasa servis apalagi PT tersebut memang membutuhkan jasa kita.namun berhubungan dengan PT harus ada perjajian diatas materai.Berikut saya bagikan Contoh perjanjian Kerjasama servis di PT :
PERJANJIAN KERJASAMA SERVICE PERAWATAN DAN
PERBAIKAN KENDARAAN
Pada hari ini, 5 November 2018 telah dibentuk dan di tanda tangani perjanjian kerjasama  service perawatan dan perbaikan kendaraan,selanjutnya di sebut sebagai “PERJANJIAN” oleh dan antara:
1. Jasa Service Mobil KHEYLA,alamat jl.jati sari rt004/rw003 debong tengah tegal,dalam hal ini di wakili oleh bapak Muhamad Toha,selaku pemilik jasa service kendaraan beroda empat KHEYLA,dan oleh sebab itu berhak bertindak selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut “Pihak Pertama” Dengan
2.  PT.Frastata Buana,jl raya tegal-Pemalang KM 10 Maribaya,kramat,Tegal.dalam hal ini di wakili oleh Bapak Suharto selaku Operation head dari dan oleh sebab itu berhak bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT.Frastata Buana,selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut “Pihak kedua”
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA ,secara bersama sama disebut sebagai PARA PIHAK dan secara terpisah disebut sebagai PIHAK.
Para pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan terlebih dahulu menandakan hal hal sebagai berikut:
A.  Bahwa Pihak Pertama yaitu penyedia jasa service mobil,yang bekerja di bidang perawatan dan perbaikan kendaraan mobil.
B. Bahwa pihak kedua yaitu pemilik sejumlah kendaraan kendaraan beroda empat yang secara bersiklus memerlukan perawatan/perbaikan.
C. Bahwa untuk keperluan sebagaimana di terangkan dalam butir “B” di atas Pihak Kedua bermaksud menunjuk Pihak Pertama untuk melaksanakan service yang di perlukan oleh Pihak Kedua tersebut,dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam perjanjian ini.
Maka menurut hal-hal sebagaimana diterangkan di atas,Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas,dengan ini bersepakat dan dersetuju untuk tetapkan syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
POKOK PERJANJIAN
Pihak kedua dengan ini menunjuk pihak pertama untuk melaksanakan perbaikan/service atas kendaraan milik Pihak Kedua.Pihak Pertama dengan ini mendapatkan dengan baik penunjukan Pihak Kedua tersebut di atas.
Pasal 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1)   Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung semenjak tanggal 5 November 2018 dan akan berakhir 5 November     2019
2)   jangka waktu tersebut pada ayat (1) di atas sanggup di perpanjang atas dasar kesepakatan bersama para pihak.
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa
Pasal 3
RUANG LINGKUP DAN TATA CARA MELAKUKAN PEKERJAAN SERVICE
1)  Ruang lingkup pekerjaan perawatan dan perbaikan kendaraan sebagai mana di maksud dalam perjanjian ini yaitu untuk perawatan bersiklus dan perbaikan keseluruhan kendaraan.
2)  setiap kali Pihak Kedua akan melaksanakan perbaikan kendaraan,maka Pihak Kedua wajib untuk membuat/mengisi Surat Perintah Kerja/Memo yang di tujukan dan diberikan kepada Pihak Pertama bersamaan dengan ketika di serahkannya kendaraan yang akan di Service tersebut dari pihak Kedua kepada Pihak Pertama.Surat Perintah Kerja/memo tersebut harus di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pihak Kedua dan di bubuhi cap/stempel perusahaan Pihak Kedua.
3)   Surat Perintah Kerja/Memo dari pihak Kedua kepada Pihak Pertama tersebut dalam ayat (2) di atas,harus terperinci dibuat/diisi secara rinci dam terperinci mengenai perbaikan yang akan di lakukan.
PASAL 4
BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1)  Seluruh biaya pekerjaan perbaikan kendaraan wajib di bayar oleh pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung semenjak tanggal invoice di terima Pihak Kedua dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum total biaya perbaikan yaitu sejumlah 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).Apabila total kumulatif biaya perbaikan sudah melebihi ketentuan batas plafond tersebut diatas,maka pihak pertama berhak untuk tidak melayani setiap undangan perbaikan.
2)  Besarnya biaya termaksud dalam ayat (1) di atas yang yang harus di bayar oleh pihak kedua kepada Pihak pertama tersebut,akan tertera pada nota yang disampaikan pihak pertama kepada pihak kedua sebagai bukti pembayaran.
3)    Apabila akan dan atau terjadi keterlambatan dalam pembayaran biaya perbaikan kendaraan,maka pihak kedua wajib memperlihatkan gosip kepada pihak pertama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1)  Pihak Pertama akan melaksanakan perbaikan dan atau penggantian spare parts sparepart atas kendaraan Pihak Kedua dengan sebaik baiknya sesuai standart yang berlaku.
2)  Berkaitan dengan ayat (1) di atas,Pihak Pertama memperlihatkan jaminan garansi atas perbaikan selama 7 (tujuh) hari atau 2.000 (dua ribu) km untuk perbaikan kendaraan.Apabila selama dalam masa garansi terjadi kerusakan kendaraan sebab duduk kasus yang sama,maka Pihak Pertama berkewajiban menyeselesaikan hingga tuntas duduk kasus tersebut,dan kepada Pihak Kedua dibebaskan dari segala bentuk biaya tambahn.Garansi dengan ketentuan di atas hanya berlaku apabila seluruh proses perbaikan dan penggantian sparepart di lakukan dan di sediakan oleh Pihak Pertama.
Pasal 6
HUKUM YANG BERLAKU
Perjanjian ini dan pelaksanaan daripadanya akan diatur dalam semua aspek oleh dan di interpretasikan sesuai dengan aturan Republik Indonesia.
Demikian perjanjian ini dibentuk dan di tanda tangani oleh Para Pihak dalam rangkap 2 (dua),keduanya bermaterai cukup dan memiliki kekuatan aturan yang sama,satu untuk Pihak Pertama dan lainya untuk Pihak Kedua.

       Pihak Pertama                                                                              Pihak Kedua      
JASA SERVICE MOBIL KHEYLA                                                PT.FRASTATA BUANA


  MOCHAMAD TOHA                                                                        BAPAK SUHARTO
  Pemilik Jasa Service                                                                          Head operation.  

Sumber http://sekolahmaning.blogspot.com

0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Di Pt"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel