iklan

Diskusi Tanya Jawab Seputar Pencairan Dana Jht Bpjs Ketenagakerjaan

JHT (Jaminan Hari Tua) ialah salah satu jadwal dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus (100%) pada ketika penerima resign bekerja, memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Atau sanggup juga diambil sebagian sebesar 10% atau 30% walaupun masih bekerja, yang penting penerima yang bersangkutan telah menjadi penerima BPJS Taman Kanak-kanak minimal 10 tahun dan perusahaan tertib iuran dalam waktu 10 tahun tersebut.

Sebenarnya di asuransi sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan ini tak hanya JHT, ada 3 jadwal lainnya menyerupai JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JP (Jaminan Pensiun) yang sama-sama pentingnya sebab menunjukkan derma kepada para pekerja. Namun memang yang paling terkenal dan yang paling sering jadi pembahasan ialah jadwal JHT, terutama dalam hal klaim atau pencairannya. Di situs ini juga sudah banyak membahas perihal pencairan dana JHT.

 Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus  Diskusi Tanya Jawab Seputar Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kali ini kami akan merangkum beberapa pertanyaan yang cukup sering disampaikan oleh teman-teman penerima BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pencairan JHT di kolom komentar artikel-artikel blog ini. Mudah-mudahan dengan rangkuman ini, sanggup meminimalisir pertanyaan-pertanyaan yang inti persoalannya sama antara pertanyaan yang satu dengan yang lainnya. Karena sebetulnya jikalau inti pertanyaannya sama, jawabannya kurang lebih juga akan sama.

Dan berikut rangkumannya:

Apa saja syarat-syarat untuk sanggup mencairkan uang JHT seluruhnya?

Persyaratan klaim 100% dana JHT ialah sedang tidak bekerja di perusahaan manapun (menganggur), serta kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah non aktif minimal satu bulan. Sedangkan syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi adalah:


  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan orisinil dan fotokopi.
  2. Paklaring atau surat pengalaman kerja orisinil dan fotokopi.
  3. KTP Elektronik orisinil beserta fotokopi.
  4. Kartu Keluarga orisinil dan juga fotokopi.
  5. Buku tabungan orisinil dan fotokopi.
  6. Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima khusus untuk penerima yang berhenti bekerja sebab habis masa kontrak.

Kartu Jamsostek/BPJS Taman Kanak-kanak saya hilang, apakah masih sanggup mencairkan JHT?

Bisa. Karena tabungan JHT merupakan hak penerima walaupun kartu kepesertaannya hilang ataupun rusak. Sebagai pengganti kartu yang hilang tersebut, silahkan mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan sendiri dari kartu digital yang terdapat di aplikasi BPJSTKu.



Saya tidak mempunyai paklaring (entah sebab hilang atau memang tidak dibuatkan paklaring ketika berhenti bekerja). Apakah sanggup mengurus pencairan dana JHT tanpa paklaring?

Paklaring merupakan salah satu syarat berkas yang harus dilampirkan pada ketika mengajukan klaim uang JHT. Makara jikalau tanpa berkas tersebut, maka pengajuan klaim tidak akan diproses alias ditolak. Solusinya silahkan meminta dibuatkan paklaring di PT kawasan anda bekerja dulu. Sebenarnya tidak harus Paklaring (Surat Pengalaman Kerja), sanggup juga dalam bentuk Surat Keterangan Sudah Berhenti Bekerja, Surat Pengunduran Diri, surat rekomendasi/keterangan untuk mengurus pencairan dana JHT. Intinya anda membawa surat dari perusahaan yang menunjukan pernah bekerja dan sudah berhenti di perusahaan tersebut, dengan mencantumkan tanggal mulai dan tanggal berhenti kerja.

Saya tidak sanggup menciptakan ulang paklaring sebab perusahaan kawasan saya dulu bekerja sudah tutup. Bagaimana solusinya?

Kalau demikian kasusnya, silahkan dikonsultasikan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan kawasan anda ingin mencairkan dana JHT. Nanti petugas BPJSTK akan melacak apakah benar perusahaan kawasan anda bekerja dulu sudah tutup atau masih beroperasi. Jika benar-benar sudah tutup, biasanya anda akan diminta menciptakan surat pernyataan bermaterai bahwa perusahaan telah nonaktif. Setelah itu, berbekal surat pernyataan tersebut anda sanggup klaim uang JHT tanpa paklaring.

Saya belum mempunyai KTP elektronik. Bisa tidak mengurus klaim dana JHT tanpa e-ktp?

Tidak bisa. KTP elektronik juga merupakan berkas yang wajib disertakan ketika mengklaim dana JHT. Makara silakan dibentuk dulu KTP-EL anda di kecamatan atau Disdukcapil di wilayah kawasan tinggal anda. Nanti kalaupun KTP-nya belum jadi, untuk klaim Jht-nya sanggup menggunakan resi e-ktp. Tapi tentunya harus resi resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

KK (Kartu Keluarga) saya hilang, bolehkah mengambil dana JHT dengan menyodorkan fotocopy-annya saja?

Tidak boleh. Semua berkas persyaratan klaim dana JHT, mulai dari kartu BPJS TK, E-KTP, KK, Paklaring hingga buku rekening tabungan, wajib menyertakan berkas aslinya. Tidak boleh hanya berupa salinan atau fotokopi. Makara kalau KK-nya hilang atau belum punya, mohon untuk diurus dulu pembuatan KK yang baru.

Saya tidak mempunyai nomor rekening bank sendiri, apa sanggup menggunakan buku tabungan adik saya?

Wajib buku tabungan pribadi. Tidak dibolehkan menggunakan buku tabungan orang lain siapapun itu. Mau rekening adik, kakak, anak, ayah, ibu, pak RT, siapapun tetap tidak boleh. Makara jikalau belum mempunyai rekening bank sendiri, mau tidak mau ya harus buat. Toh buka rekening tabungan tidak susah, dan bank yang dipakai bebas boleh bank apa saja.

Saya dulu merantau dan bekerja di Jakarta, kini sudah pulang kampung ke Malang. Apakah sanggup mencairkan JHT di Malang?

Sangat bisa. BPJS Ketenagakerjaan sudah usang menerapkan sistem online. Sehingga pencairan tabungan JHT sanggup dilakukan di kantor-kantor cabang BPJS Taman Kanak-kanak manapun seluruh Indonesia. Yang penting alamat yang tercantum di e-KTP sama dengan alamat yang tertera di KK (Kartu Keluarga).

Apakah pengajuan klaim dana JHT sanggup diwakilkan oleh orang lain?

Tidak bisa. Proses pencairan dana JHT wajib dilakukan oleh penerima yang bersangkutan, dilarang diwakilkan oleh orang lain siapapun itu. Kecuali untuk penerima yang telah meninggal dunia, maka jago waris yang berhak mengurus pencairannya.

Saya gres bekerja 1 tahun, apakah uang JHT sanggup dicairkan?

Tentu saja sanggup sebab itu merupakan hak pekerja. Baik gres bekerja 1 tahun, 2 tahun, gres kerja sebulan, berapapun lamanya kita bekerja, uang JHT sanggup diambil penuh sesudah sebulan berhenti kerja dan memenuhi syarat-syarat yang lainnya.

Saya mempunyai 2 kartu Jamsostek/BPJS TK. Apakah sanggup dicairkan sekaligus?

Asalkan semua kartu tersebut sudah tidak aktif, serta masing-masing kartu dilengkapi Paklaring/Surat keterangan sudah berhenti kerja dari perusahaan, maka uang JHT dari beberapa kartu sanggup dicairkan sekaligus.

Terus bagaimana caranya mengetahui kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau sudah nonaktif?

Bisa ditanyakan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Atau paling simpel silahkan cek di aplikasi BPJSTKu.



Jika ternyata kartu BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, bagaimana cara menonaktifkannya?

Penyebab kartu BPJS Taman Kanak-kanak masih aktif ialah sebab perusahaan belum melaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa anda telah berhenti bekerja. Makara untuk proses penonaktifannya, silahkan hubungi perusahaan kawasan bekerja dulu, ingatkan bahwa kepesertaan anda di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, sehingga dana JHT belum sanggup diambil.

Saya punya dua kartu BPJS Ketenagakerjaan, yang satu dari perusahaan usang dan sudah non aktif. Sementara satunya lagi dari perusahaan gres yang kini menjadi kawasan bekerja saya. Apakah kartu yang usang sanggup diklaim?

Jika kini masih aktif bekerja di perusahaan gres dan mempunyai kartu kepesertaan BPJS Taman Kanak-kanak yang baru, uang JHT dari perusahaan yang usang belum boleh dicairkan. Lebih baik saldo JHT dari perusahaan usang digabungkan (amalgamasi) saja dengan saldo JHT di perusahaan yang sekarang, supaya nanti pada saatnya diklaim tidak repot membawa banyak berkas.



Dulu ketika bekerja dan diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, saya masih menggunakan KTP dengan alamat lama. Sekarang sudah mempunyai KTP gres dengan alamat yang berbeda, apakah sanggup mencairkan JHT menggunakan KTP gres tersebut?

Bisa. Yang penting alamat yang ada di KTP gres tersebut, sesuai dengan alamat yang terdapat di KK. Dan tidak ada data-data lainnya yang salah antara KTP dan KK contohnya nama ibu kandung, kawasan tanggal lahir dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Alamat yang ada di KTP Elektronik dan KK (Kartu Keluarga) sudah cocok, tapi tidak sama dengan alamat yang tertulis di Paklaring? Gimana tuh?

Kalau itu tidak apa-apa. Kan tidak semua penerima BPJS Taman Kanak-kanak pribadi mengambil dana JHT-nya begitu keluar kerja. Ada yang sengaja membiarkannya bertahun-tahun untuk tabungan, nah dalam masa pembiaran itu sanggup saja ia berkali-kali pindah alamat kawasan tinggal.

Data-data kependudukan sudah sama antara KK dan KTP, namun ada sedikit perbedaan dengan data-data di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya nama dan NIK yang tertulis di Kartu BPJSTK berbeda dengan yang ada di KTP dan KK, apakah sanggup mengakibatkan masalah?

Hal itu sanggup menciptakan pengajuan klaim dana JHT ditolak. Maka jikalau ada data-data kependudukan yang tidak cocok dengan data-data di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, harus membawa berkas pemanis berupa Surat pengantar dari perusahaan perihal koreksi data.

Bagaimana cara mencairkan dana JHT?

Ada beberapa cara mengurus pencairan duit tabungan JHT, dengan kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Bisa diajukan pribadi di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, sanggup melalui SPO bank-bank tertentu yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan, dan sanggup diajukan secara on-line menggunakan layanan E-klaim JHT. Silahkan dipilih sesuai cita-cita anda:

Berapa usang proses klaim hingga dana JHT cair dan masuk ke rekening?

Untuk soal ini setiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan mempunyai estimasi waktu yang berbeda-beda. Ada yang menjanjikan dana akan cair dalam waktu 5 hari kerja sesudah klaim disetujui. Ada yang 7 hari bahkan ada pula yang hingga 10 hari kerja. Makara tinggal mengikuti estimasi waktu yang diberikan oleh kantor cabang BPJS Taman Kanak-kanak kawasan anda mengurus klaim JHT.

Saldo JHT sudah nol, dan sudah melebihi batas waktu yang dijanjikan kantor BPJS TK, tapi kenapa uangnya belum juga masuk ke rekening?

Yang penting saldo 0, itu berarti klaim JHT anda sudah berhasil. Tinggal menunggu saja dananya terkirim ke rekening. Masalah keterlambatan memang sesekali terjadi sebab banyak sekali faktor. Tapi yang niscaya dananya bakalan masuk. Tidak pernah ada bencana uangnya gagal terkirim apalagi salah kirim ke orang lain. Makara solusinya cukup dengan bersabar menunggu.


Demikianlah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan sahabat-sahabat penerima asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Dan kami mohon, untuk tidak menciptakan atau mengulang pertanyaan yang pada dasarnya sama dengan yang sudah tertulis di atas. Jika ada pertanyaan lainnya seputar pencairan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan, silahkan sampaikan di kolom komentar.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Diskusi Tanya Jawab Seputar Pencairan Dana Jht Bpjs Ketenagakerjaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel