Karya Tulis Ilmiah Koperasi Di Indonesia
Tugas sekolah kali ini akan menciptakan karya tulis ilmiah yaitu perihal koperasi di indonesia yang berisi pembahasan pengertian koperasi,sejarah koperasi di indonesia,dan manfaat adanya koperasi.Berikut penjelasanya :
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Pada ketika ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya tugas koperasi sebagai salah satu sektor perjuangan perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah forum keuangan biasa. Namun dari kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor perjuangan formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, acara ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral. Contoh koperasi contohnya Koperasi Sekolah dan Koperasi Nelayan. Koperasi disebut sebagai saka guru perekonomian Indonesia.
1. 2 Rumusan Masalah
1. Apa Yang Dimaksud Koperasi?
2. Bagaimana Sejarah Koperasi di Indonesia?
3. Bagaimana Peranan Koperasi dalam Kehidupan Ekonomi?
4. Apa Landasan/Asas, Tujuan, Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi?
1. 3 Tujuan dan Manfaat Pembahasan
Semua yang dilakukan pastilah mempunyai suatu tujuan. Sama halnya dengan karya ilmiah yang kami susun ini. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan memaparkan pentingnya koperasi. Kemudian mencoba untuk menjelaskan seluk-beluk koperasi sehingga pembaca
dapat mengerti dan memahami lebih jauh perihal koperasi tersebut.
1. 4 Metode Penelitian
Metode yang dipakai dalam karya tulis ini yaitu ,metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari materi pustaka yang relevan dengan materi penelitian. Selain itu, metode yang dipakai yaitu metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan memakai indra .
1. 5 METODOLOGI PENULISAN
a. Waktu dan tempat penulisan
Tegal, Desember 2018
b. Metode penulisan
Metode yang dipakai dalam karya tulis ini yaitu metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari materi pustaka yang relevan dengan materi penelitian. Selain itu metode yang dipakai yaitu metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan memakai indra .
c. Langkah-langkah penulisan
Cover,Lembar Pengesahan,Kata Pengantar,Abstraks,Daftar Isi,BAB I Pendahuluan, BAB II Landasan teori dan kerangka berfikir, Metodologi Penulisan,BAB IV Pembahasan,BAB V Penutup .
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Definisi koperasi
1.1 pengertian koperasi di Indonesia
Koperasi berasal dari perkataan Co dan operation yang mengandung arti bekerjasama untuk mencapai tujuan. Jadi, secara etimologis koperasi berarti perjuangan bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud yaitu perjuangan bersama di bidang ekonomi. Selanjutnya, yang dimaksud mencapai suatu tujuan yaitu untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.Pengertian koperasi berdasarkan Undang-Undang Koperasi Tahun 1992 No 25 perihal Pengkoperasian yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian koperasi tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bahu-membahu diusahakan pemenuhannya melalui perjuangan bersama dalam koperasi. Orang-orang atau tubuh aturan koperasi tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, sehingga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, bahaya atau campur tangan dari pihak lain.Jadi, koperasi Indonesia mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.a.Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.b.Koperasi Indonesia bekerjasama, bahwasanya berdasarkan persamaan derajat, hak, dam kewajiban.c.Segala acara Koperasi Indonesia dilaksanakan atas kesadaran para anggota, dihentikan dilakukan dengan
paksaan, ancaman, dan campur tangan dari pihak- pihak lain yang tidak bekerjasama atau tidak ada sangkut pautnya dengan soal-soal intern koperasi.
2. Sejarah koperasi
2.1 Bagaimana Sejarah Koperasi di Indonesia?
Pada tahun 1896, ada seorang patih (wakil raja) di Purwokerto, Jawa Tengah, yang memelopori berdirinya koperasi di Indonesia. Beliau yaitu Raden Aria Wiriaatmadja. Koperasi yang didirikannya waktu itu untuk menolong para pegawai rendahan yang kehidupan ekonominya sangat memprihatinkan. Koperasi tersebut berjulukan Hulp En Spaarbank. Artinya, bank pinjaman dan simpanan.Belanda, sebagai penjajah pada waktu itu, mengambil alih Hulp En Spaarbank, dan menjadikannya sebuah bank dengan nama bank rakyat. Pengambil alihan atas karya putra Indonesia tersebut
Tidak menyurutkan semangat putra-putri bangsa Indonesia lainnya untuk mendirikan koperasi. Budi Utomo pada tahun 1927 di Surabaya berhasil mengubah bank desa menjadi koperasi dan mendirikan rukun tani di beberapa tempat di Jawa Timur. Nah, dari pengembangan koperasi yang dilakukan oleh badan-badan pergerakan nasional waktu itu, maka pada tahun 1939 telah berdiri 1712 koperasi.Ketika Jepang tiba ke Indonesia tahun 1942 dan mengambil alih penjajahan dari Belanda, didirikanlah oleh pemerintah Jepang semacam koperasi yang disebut kumiai.
Pendirian kumiai ini hanyalah alat untuk memeras rakyat Indonesia. Karena hal inilah, maka kepercayaan rakyat terhadap koperasi ala Jepang makin berkurang. Pada ketika awal Indonesia merdeka, pengurus kumiai mengubahnya menjadi koperasi. Selanjutnya pada tanggal 12 juni 1947, di Tasikmalaya, Jawa Barat diselenggarakan kongres koperasi yang pertama. Kongres tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya : a.membentuk organisasi yang diberi nama Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI).
Baca Juga : Makalah Sistematika Karya Ilmiah Bahasa Indonesia
3. Peranan koperasi
3.1Bagaimana Peranan Koperasi Dalam Kehidupan Ekonomi?
Koperasi merupakan saka guru perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia koperasi sangat penting. Peranan koperasi menyerupai yang terdapat dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasian sebagai berikut.a.koperasi sebagai gerakan untuk membangun dan membuatkan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya. Dengan berkoperasi, kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi dan masyarakat akan meningkat.
Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.c.Koperasi memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. d.Koperasi mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Tujuan Landasan/Asas
4.1Tujuan Landasan/ Asas Koperasi
Seperti halnya rumah, untuk mendirikan koperasi yang kukuh diharapkan landasan tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tumbuh dan berdiri kukuh serta berkembang dalam pelaksanaan usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya.Indonesia sebagai berikut.
a). Pancasila, Pancasila disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, alasannya Pancasila dipakai sebagai dasar atau landasan perjuangan untuk mencapai impian koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau tubuh aturan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakankoperasi sebagaiorganisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
5. Prinsip – Prinsip Koperasi
5.1 macam macam prinsip koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi yaitu sebagai berikut :
•Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
•Pengelolaan bersifat Demokratis
•Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa perjuangan setiap anggota
•Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
•Kemandirian
•Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
•Kerjasama Antarkoperasi
•Kepedulian terhadap masyarakat
6. Fungsi Koperasi
6.1 macam macam fungsi koperasi yaitu sebagai berikut :
• Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
•Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
•Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
•Ikut MembangunTatananperekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar aturan negara.
7. Tujuan koperasi
7.1 Koperasi diharapkan bisa Mencapai Tujuannya yaitu berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
Membangun dan membuatkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
•Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitaskehidupan insan dan masyarakat.
•Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
•Berusaha mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi
8. Jenis Koperasi
8.1 Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
Koperasi yang hanya mempunyai satu bidang perjuangan (single purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
Koperasi yang mempunyai beberapa unit perjuangan (multi purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
8.2 Berdasarkan Fungsinya :
Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain alasannya tujuan utama koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang mempunyai fungsi untuk memperlihatkan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini yaitu koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut yaitu untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya biar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
8.3 Berdasarkan Tingkatan dan Luas kawasan kegiatannya :
Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari adonan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder mempunyai kawasan jangkauan acara yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder sanggup dibagi lagi menjadi :
Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari adonan minimal 5 koperasi primer.
Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 tubuh koperasi primer.
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
BAB 3
PENUTUP
1. KESIMPULAN:
“Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang perihal perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain tubuh perjuangan juga yaitu gerakan ekonomi rakyat.
2. SARAN :
Sebaiknya Koperasi di Indonesia jangan hingga punah,karena banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil untuk dipakai . Semoga dengan Koperasi masyarakat bisa lebih sejahtera alasannya itu salah satu tujuan dari Koperasi
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/…/Karya-Tulis-Koperasi-Indonesia
meowwwhoney.blogspot.com/search?q=makalah-sistematika-karya-ilmiah-bahasa.
0 Response to "Karya Tulis Ilmiah Koperasi Di Indonesia"
Posting Komentar