iklan

Makalah Perbankan Syariah

      Tugas makalah ini akan membahas bahan pendidikan agama islam yaitu wacana kegiatan ekonomi perbankan yang baik berdasarkan syariat islam.Berikut penjelasanya :

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 
      Dinamika kesadaran umat Islam untuk mengamalkan fatwa dan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) sepertinya sudah mulai memperlihatkan adanya peningkatan, khususnya dalam bidang ekonomi. Ekonomi dan keuangan Islam sudah mulai memperlihatkan sosoknya sebagai suatu alternatif gres yang diambil dari fatwa Islam.
     Pada dasawarsa 1970 dan 1980-an di Timur Tengah serta negara-negara muslim lainnya telah dimulai kajian-kajian ilmiah wacana ekonomi dan keuangan Islam yang berbuah terbentuknya sebuah forum keuangan Islam internasional yakni Islamic Development Bank (IDB) – sejenis bank pembangunan menyerupai Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia - pada tahun 1975 yang berkedudukan di Jeddah, yang kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank Islam lainnya di Timur Tengah. 
B.     Rumusan Masalah 
Makalah ini dijabarkan dari rumusan dilema sebagai berikut: 
a) Apakah yang dimaksud dengan perbankan syariah atau pengertian bank syariah? 
b) Apakah perbankan syariah sanggup menjadi solusi? 
C.    Tujuan Penulisan 
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yakni:
a) Memahami dan mengetahui apa itu perbankan syariah 
b) Menjelaskan dan memahami bergotong-royong perbankan syariah itu sebagai solusi.
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bank Syariah
     Pengertian bank berdasarkan UU No 7 tahun 1992 ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu forum yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang dipakai untuk sebutan Bank Islam ialah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda.
      Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam kemudian litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syariah ialah aturan perjanjian berdasarkan aturan Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan dilema tersebut di atas, pengertian Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.

B.     Perbankan Syariah Sebagai Solusi
       Sebelum masa kenabian Muhammad SAW, kota Mekkah merupakan kota sentra perdagangan dan para pedagang berdatangan dari segala penjuru bahkan dari luar kota Mekkah. Perjalanan para saudagar menuju pasar Mekkah dilakukan sekaligus ibadah haji (waktu itu masih menyembah berhala) sebagaimana yang digambarkan oleh Allah sebagai perjalanan kaum Quraiys yang aktif berdagang sesuai animo waktu itu, yaitu miusim panas dan animo cuek (QS. 106:1-2). 
    Karena sifat Muhammad yang jujur, adil dan sanggup dipercaya, para penduduk Mekkan (kaum Quraisy dan para pedagang) setuju untuk menawarkan penghargaan kepada Muhammad dengan predikat al-Amin. Pemberian gelar ini belum pernah dialami oleh orang lain, sehingga Muhammadlah orang pertama dan yang terakhir mendapatkan gelar al-Amin. 
    Karena gelar yang diberikan al-Amin, maka banyak orang mendepositokan atau menitipkan hartanya yang berharga kepada nabi Muhammad SAW, dan dia menunjuk Ali untuk mengembalikan seluruh harta yang diterimanya kepada pemilik masing-masing. 
    Dari sejarah diatas maka secara tidak eksklusif menunjuk bahwa penduduk Mekkah (pra Islam) telah mengetahui metode penggunaan harta (uang), yaitu pertama: menyerahkan harta kepada orang untuk diniagakan (commendan) dan mendapatkan pembagian keuntungan dari hasil peniagaan tersebut. Kedua, menawarkan harta tersebut dengan atas dasar riba (usury). 
    Kemudian sesudah Islam datang, maka segala prinsip-prinsip yang berlaku pada ketika itu dan bertentangan dengan syariah harus diubah, dan sejak itulah parasahabat mulai mengerti pentingnya aturan tersebut. Salah satu teladan ialah az-Zubair bin al Awwam, yaitu dia ialah salah seorang yang dipercaya Rasul untuk sebagai daerah penyimpanan uang , namun Zubair menolak mendapatkan uang simpanan tersebut. Zubair mensyaratkan bahwa dirinya mau mendapatkan uang simpanan apabila uang tersebut bisa dipakai olehnya (diterima sebagai pertolongan pembiayaan) bukan hanya sekedar daerah penyimpanan. Kemudian Zubair juga menawarkan secure guarantee kepada setiap pemilik modal bahwa uang tersebut akan kondusif apabila tidak dipakai olehnya namun akan mengalami pengurangan atau kerugian apabila digunakan; begitu pula halnya apabila uang tersebut dijadikan sebagai modal pembiayaan maka dana tesebut dijamin oleh sipeminjam (bukan oleh Zubair). 
     Perbankan syariah di Indonesia, Indonesia sebuah negara dengan lebih banyak didominasi penduduknya beragama Islam dan sistem ekonomi yang berlaku berbasis kapitalis (bebas), bukan berlandaskan syariat Islam. Ini terjadi sebab Indonesia bukan negara Islam tetapi berlandaskan Pancasila. 
      Umat Islam yang merupakan pelaku ekonomi sekaligus pendorong daya beli masyarakat selalu mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya punya suatu sistim yang mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih leluasa menyebarkan diri sebab sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah satu sistim yang perlu dikembangkan ialah sistim perbankan syariah. Bank merupakan perantara utama untuk melaksanakan traksaksi finansial dalam suatu perekonomian. Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk investasi. 
      Majelis Ulama Indonesia maupun ormas-ormas Islam berusaha untuk merumuskan sistim ini, baik melalui seminar maupun simposium. Sekitar tahun 1988-1989, lahirlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terutama di Pulau Jawa sebagai tanggapan atas wacana ini. Namun kurang menggema sebab keterbatasan kemampuan baik pemodal maupun administrasi sehingga tidak bisa berkembang sebagaimana diharapkan. 
Baca Juga : Makalah Syirkah Dalam Islam
C.    Bank Syariah Dimasa Kini Dan Masa Mendatang 
     Kedepan pemerintah perlu menawarkan perhatian besar kepada sistem ekonomi islam (syariah) sebab sejarah telah mencatat bahwa ekonomi syariah tetap stabil dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini sanggup kita lihat pada tahun 1997 ketika keadaan Indonesiamengalami krisis, pada November 1997 telah ada 16 bank bermasalah yang dicabut izin usahanya dan dilikwidasi dan disusul tamat September 1998 ada 55 bank bermasalah semuanya bank konvensional terdiri dari 10 bank termasuk katagori bank beku operasi (BBO), 5 bank termasuk katagori bank yang dikuasai Pemerintah (BTO), dan 40 bank termasuk katagori bank dibawah pengawasan BPPN. Sedangkan untuk perbankan syariah sanggup kita buktikan,ditengah- tengah krisis ekonomi 1997 tersebut tidak ada satu bank syariah yang terkena dampaknya, malahan laporan keuangan salah satu bank syariah pada ketika itu, menandakan kinerja terbaiknya dengan peningkatan keuntungan higienis mencapai 134 %, peningkatan asset sebesar 14 % dari 515,5 milyar rupiah pada tahun 1996 menjadi 588,5 milyar rupiah pada tahun 1997, dan semakin mantapnya kepercayaan masyarakat yang sanggup dilihat dari peningkatan simpanan dana masyarakat sebesar 11 %.(A, Karnaen, 2008). 
     Gubernur Bank Indonesia bahkan memperkuatkanya pada pidato di Sidang Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-24 tanggal 3 November 1999 menyampaikan antara lain : ” We in the central bank as well as in other public authorities have a strong believe that banks and other financial institutions operating on the basis of shari’ah principles can cope with various problems better than conventional financial institutions. And although a thorough study is still to be conducted, preliminary indicators have shown that shari’ah banks are more resilient in the time of financial and economic crises like the one we in Indonesia have gone through, particulary because the risk are share among parties involved “. Apapun keadaan ekonomi di masa kini maupun mendatang dimana kestabilan ekonomi tidak sanggup ditentukan, maka bank syariah ialah solusi dan pilihan yang sangat sempurna bagi perkembangan ekonomi negara ini. 
    Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah kurang menerima daerah yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang anggun dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram. 
     Kendati secara prinsip bank syariah mempunyai keunggulan (advantage), namun dalam realitasnya bank syariah menghadapi beberapa hambatan dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain:
• Jasa layanan dan penemuan produk. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta gampang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka tidak merasa punya perbedaan dengan layanan dari perbankan konvensional.
•  Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan perjuangan jasa keuangan syariah [bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana dan indeks syariah]. Keterbatasan pemahaman ini menyebabkan banyak masyarakat mempunyai persepsi yang kurang sempurna mengenai operasi jasa keuangan syariah.
• Masih terbatasnya jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah. Keterbatasan kantor cabang ini sangat kuat terhadap kemampuan pelayanan terhadap masyarakat yang menginginkan jasa keuangan syariah.
•  Masih belum lengkapnya peraturan dan ketentuan pendukung kegiatan perjuangan jasa keuangan syariah menyerupai standar akuntansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa produk investasi syariah serta peraturan dan ketentuan pendukung lainnya.
•  Masih terbatasnya sumber daya insan yang mempunyai keterampilan teknis jasa keuangan syariah.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan 
    Dari pembahasan makalah perbankan syariah diatas sanggup kita tarik kesimpulan bergotong-royong dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, sangatlah cerah. Pada ketika terjadinya krisis di Negara kita ini, bank syariah bisa berdiri dengan gagahnya.
     Dan disisi lain kita lihat bergotong-royong bank syariah itu ialah bank yang berlandaskan alquran dan hadist. Artinya bank syariah itu ialah bentuk layanan keuangan beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah (ajaran islam). Elemen penting dari Syariah ialah larangan terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Elemen lainnya meliputi pemfokusan pada kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, impian untuk membagi keuntungan dan larangan terhadap jodi serta banyak sekali ketidakpastian lainnya. 
B.     Saran 
    Bank syariah masih mempunyai beberapa kekurangan yaitu menyerupai masih kurangnya pemahaman masyarakat wacana bank syariah. Dan masih banyak lagi. Tapi jangan khawatir, sebab seiring dengan waktu semua kekurangan yang dimilikinya, bank syariah akan berusaha dan berupaya akan menutupi dan bahkan menghilangkan semua kekurangan itu. Itu semua menjadi kiprah kita bantu-membantu baik itu pemerintah maupun masyarakat luas. Walaupun Negara kita ini bukanlah 100% Islam, tapi jangan khawatir bagi umat nonmuslim untuk memakai layanan bank syariah sebab bank syariah (islam) membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi umat Islam saja, dan sebab itu ekonomi Islam bersifat inklusif. 

Sumber http://sekolahmaning.blogspot.com

0 Response to "Makalah Perbankan Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel