Makalah Puasa Ramadhan Dan Keutamaanya
Apa itu Puasa ? Puasa ialah menahan diri dari makan, minum,hawa nafsu dan semua perkara yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.Berikut klarifikasi lebih detail pengertian puasa,syarat puasa,dan ketentuan lainya wacana puasa :
( Ilustrasi Orang Berpuasa )
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, lantaran atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami bisa menuntaskan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Hukum melaksanakan ibadah puasa dan hikmahnya bagi ummat islam”, yang berdasarkan kami sanggup menunjukkan manfaat yang besar bagi kita semua.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada goresan pena yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca. Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga sanggup menunjukkan manfaat kepada kita semua.
Amin
Tegal, Oktober 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seperti yang kita ketahui agama islam memiliki lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, lantaran apa? Itu semua lantaran mereka tidak mengetahui manfaat dan pesan yang tersirat puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Banyak orang-orang yang melakasanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya,pada ketika mereka berpuasa mereka hanyalah mendapat rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita bila sudah berpuasa tetapi tidak mendapat pahala.
B. Isi yang diuraikan
a. Pengertian puasa secara bahasa dan syar’i.
b. Rukun dan syarat puasa
c. Hal-hal yang membatalkan dan yang mengurangi puasa nilai puasa
d. Adab berpuasa
e. Macam-macam puasa
f. Halangan puasa
g. Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
h. Meng-qadha’ puasa Ramadhan
i. Hikmah puasa
BAB II
ISI MAKALAH
A. DEFINISI PUASA
Shaum (puasa) berasal dari kata bahasa arab yaitu صام يصوم صيامshaama-yashuumu, yang bermakna menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa.
Adapun puasa dalam pengertian terminology (istilah) agama ialah menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang membatalkan puasa semenjak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan syarat-syarat tertentu.
B. MACAM-MACAM PUASA DARI SEGI HUKUM
Ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali setuju sebetulnya puasa itu terbagi menjadi empat macam, yaitu :
1. Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa pada bulan ramadhan.
Telah kita ketahui sebetulnya puasa fardhu ialah puasa ramadhan yang dilakukan secara tepat waktu artinya pada bulan Ramadhan secara ada’ dan demikian pula yang dikerjakan secara qadha’. Termasuk puasa fardhu lagi ialah puasa kifarat dan puasa yang dinazarkan. Ketentuan ini telah disepakati berdasarkan para imam-imam madzhab, meskipun sebagian ulama hanafiyah berbeda pendapat dalam hal puasa yang dinazarkan. Mereka ini menyampaikan bahwa puasa nazar itu puasa wajib bukan puasa fardhu.
Puasa ramadhan dan dalil dasarnya
Puasa ramadhan ialah fardhu ‘ain bagi setiap orang mukllaf yang bisa berpuasa. Puasa ramdhan tersebut mulai diwajibkan pada tanggal 10 sya’ban satu setengah tahun setelah hijrah. Tentang dalil dasarnya yang menyatakan kewajiban puasa ramadhan ialah Al-qur’an, hadits dan ijma’. Dalil dari Al-qur’an iala firma Allah swt :
شهر رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة ١٨٥
Artinya : (bulan yang diwajibkan berpuasa didalamnya) ialah bu;lan ramdhan, yang didlamanya diturunkan (permulaan) Al-qur’an.(Al-baqarah 185)
2. Yang kedua ialah puasa sunnah (mandub)
Puasa sunnah ialah puasa yang apabila kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan atau tidak kita kita kerjakan tidak berdosa.
Berikut contoh-contoh puasa sunnat:
Puasa hari Tasu’a – ‘asyura – hari-hari putih dan sebagainya
Puasa sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama ialah tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut.
Puasa hari arafah
Disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 dari bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari ‘arafah. Disunnahkannya, pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Puasa hari senin dan kamis
Disunnahkan berpuasa pada hari senin dan kamis setiap ahad dan di dalam melaksanakan puasa dua hari itu mengandung kebaikan pada tubuh. Hal demikian tak ada keraguan lagi.
Puasa 6 hari di bulan syawal
Disunnhakan berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa syarat-syarat
Puasa sehari dan berbuka sehari
Disunnahkan bagi oramg yang bisa biar berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Diterangkan bahwa puasa semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah yang lebih utama.
Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.
Disunnahkan berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban berdasarkan janji tiga kalangan imam-imam madzhab.
Adapun bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram, dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa pada bulan-bulan tersebut memang disunnahkan .
Bila seseorang memulai berpuasa sunnah kemudian membatalkannya
Menyempurnakan puasa sunnah setelah dimulai dan meng-qadha nya bila dibatalkan ialah disunnahkan berdasarkan ulama syafi’iyyah dan hanafiyyah.
3. Yang Ketiga Ialah Puasa Makruh
Puasa hari jum’at secara tersendiri, puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan besar yang keduanya disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya selama hal itu tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan berdasarkan tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I menyampaikan : tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.
Yang keempat ialah puasa haram
Maksudnya ialah seluruh ummat islam memang diharamkan puasa pada ketika itu, bila kita berpuasa maka kita akan mendapat dosa, dan bila kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu mendapat pahala. Allah telah memilih aturan agama telah mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
1. Puasa pada dua hari raya, yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban (idul adha)
2. Tiga hari setelah hari raya kurban. Banyak ulama berbeda pendapat wacana hal ini(fiqih empat madzhab hal 385)
3. Puasa seorang perempuan tanpa izin suaminya dengan melaksanakan puasa sunnat, atau dengan tanpa kerelaan sang suami bila ia tidak menunjukkan izin secara terang-terangan. Kecuali bila sang suami memang tidak memerlukan istrinya, contohnya suami sedang pergi, atau sedang ihram, atau sedang beri’tikaf.
Baca Juga : Makalah Jilbab dalam Persepektif Islam
C. Syarat Wajib Puasa
Beragama Islam
Baligh (telah mencapai umur dewasa)
Berakal
Mumayyiz
Berupaya untuk mengerjakannya.
Sehat
Tidak musafir
D. Syarat Sah Puasa
Beragama Islam
Berakal
Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
Hari yang sah berpuasa.
E. Rukun-rukun puasa
Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat ialah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar. Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
F. Hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi nilai puasa
Beberapa hal yang membatalkan dan mengurangi nilai puasa:
1. Makan
Ayat yang menjelaskan wacana batalnya puasa lantaran makan ialah Surah Al-baqarah ayat 187.
Artinya : dihalalkan bagi kau pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu ialah pakaian bagimu, dan kamupun ialah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui sebetulnya kau tidak sanggup menahan nafsumu, lantaran itu Allah mengampuni kau dan memberi maaf kepadamu. Maka kini campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlam hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai(datang) malam.
2. Minum
3. Hubungan secual
Sama menyerupai surat diatas tapi yang membedakan ialah konsekuensi hukumnya yang lebih berat yaitu bagi suami istri yamg vberhubungan sec ketika puasa Ramadhan maka ia harus membebaskan budak bila punya, atau bila tidak punya, berpuasalah selama 2 bulan berturut-turut, atau bila tidak mampu, memberi makan fakir miskin 60 orang, dan mengganti puasanya. Adapun bila bermimpi di siang hari atau bangkit kesiangan padahal dia lupa mandi zunub maka hal itu tidak membatalkan puasa.
4. Muntah dengan sengaja
Hadist yang menjelaskan wacana muntah yang disengaja yang artinya : Barang siapa yang muntah maka tidak ada kewajiban mengganti terhadapnya. Namun barang siapa muntah denjgan sengaja maka hendaklah ia menggantinya. (HR. Tirmidzi, debu daud, ibn mazah, dari debu hurairah)
G. Adab-adab berpuasa
1. Niat lantaran Allah swt semata.
Niat ini cukup dalam hati tanpa diucapkan. Akan tetapi banyak ulama yang berbeda pendapat wacana hal ini. Yang pertama ialah berdasarkan imam hanbali, berdasarkan ia niat cukup pada awal puasa saja untuk satu bulan penuh. Kedua, ialah berdasarkan imam Maliki yang menyampaikan niat bisa dimulai ketika awal ramadhan sekaligus. Yang terakhir yaitu berdasarkan imam Syafii yang menyampaikan bahwa niat dilakukan setiap malam atau bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq. Bahkan bila semisal ada seseorang yang berniat puasa satu tahun yang kemudian itupun sebenarnya sudah bisa dikatakan niat.
Berbeda halnya dengan puasa wajib, untuk puasa sunat kebanyakan ulama membolehkan berniat puasa pada siang hari, sebagaimana riwayat dari Aisyah bahwa Rosululloh saw pernah tiba kepadanya dan bertanya “ apakah kau punya sesuatu (maksudnya makanan?) jawab aisyah “ tidak! Kata Nabi saw “ kalau begitu saya puasa saja”. Dan dari riwayat tersebut sanggup disimpulkanb bahwa niat puasa sunat bisa dilakukan pada siang hari.
2. Makan sahur
Nabi saw bersabda yang artinya “ sahurlah kalian, lantaran pada sahur itu terdapat berkah” (HR. Jama’ah kecuali debu Daud, dari Anas ra). Dari riwayat tersebut sudahlah terang bahwa sahur pada ketika akan berbuasa sangatlah dianjurkan.
Sedangkan waktu makan sahur yang disunatkan dan yang paling baik berdasarkan Nabi saw yaitu diakhir malam.
3. Menjahui hal-hal yang sanggup membatalkan puasa atau mengurangi nilai puasa.
Selain yang telah disebutkan di atas berkumur secara berlebihan ketika berwudu juga termasuk salah satu hal yang bisa mengurangi nilai puasa. Seperti sabda Nabi saw yang artinya “ sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selailah diantara jari-jemarimu dan smpikanlah (ke dalam-dalam) dalam berkumur, kecualai kau berpuasa”. ( HR. Imam yang lima, dari Laqith bin Shabirah).
4. Berbuka puasa dengan segera.
Bila waktu berbuka sudah tiba, sangat dianjurkan untuk menygerakannya. Hal ini lantaran Nabi saw bersabda yang artinaya: insan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. Segerakanlah berbuka lantaran orang Yahudi mengakhirkannya.
H. Halangan puasa
Beberapa uzur (halangan) yang membolehkan berbuka(tidak berpuasa)
1. Sakit dan menderita kepayahan yang sangat
Beberapa uzur atau halangan yang membolehkan orang yang berpuasa, berbuka atau membatalkan puasanya diantaranya ialah sakit. Apabila orang yang berpuasa jatuh sakit dan ia merasa khawatir bertambah sakit bila berpuasa atau ia khawatir terlambat kesembuhannya, atau ia malah menderita kepayahan yang sangat bila berpuasa maka ia diperbolehkan berbuka.
2. Khawatirnya perempuan hamil dan perempuan menyusui terhadap ancaman bila berpuasa.
Apabila perempuan hamil dan perempuan menyusui merasa khawatir ditimpa ancaman jawaban berpuasa yang kelak akan menimpa pada diri mereka dan anak mereka sekaligus, atau pada dirinya saja, atau pada anak mereka saja, maka mereka diperbolehkan tidak berpuasa(berbuka).
3. Berbuka alasannya ialah bepergian
Diperbolehkan berbuka(tidak berpuasa) bagi orang yang bepergian dengan syarat bepergiannya itu dalam jarak yang jauh yang membolehkan shalat qashar, sesuai dengan ketentuannya. Dan dengan syarat hendaknya ia telah mulai pergi sebelum terbit fajar, yaitu sekiranya ia bisa hingga di daerah dimana ia memulai meng-qashar shalat sebelum terbit fajar. Apabila keadaan pergi itu yang membolehlkan meng-qashar shalat, maka ia dilarang berbuka.
4. Puasa perempuan yang sedang haidh dan nifas
Apanila perempuan yang sedang berpuasa tiba bulan atau haidh, atau nifas, maka wajiblah berbuka dan haramlah baginya berpuassa. Jikalau ia memaksakan diri berpuasa, maka puasanya ialah batal dan dalam hal ini ia berkewajiban meng-qadha’.
5. Orang yang ditimpa kelaparan atau kehausan yang sangat.
Adapun kelaparan dan kedahagaan yang sangat yang dengan kedua-duanya itu seorang seseorang tidak berpengaruh berpuasa, maka bagi orang yang tertimpa hal menyerupai itu boleh berbuka dan ia berkewajiban meng-qadha’.
6. Orang yang sudah lanjut usia
Orang yang telah berusia lanjut, yang tidak berpengaruh melaksanakan puasa pada seluruh masa dalam setahun, ia boleh berbuka, artinya ia boleh tidak berpuasa Ramadhan, tetapi ia berkewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Orang yang sudah lanjut usia tidak berkewajiban meng-qadha’. Sebab sudah tidak bisa melaksanakan puasa.
7. Orang yang ditimpa penyakit abnormal disaat berpuasa.
Apabila orang yang berpuasa ditimpa penyakit gila, meskipun hanya sekejap mata, maka ia tidak berkewajiban berpuasa dan puasanya tidak sah. Kewajiban atas meng-qadaha’ puasanya itu dijelaskan oleh imam syafi’I sebagai berikut: “bila ia sengaja dengan penyakit gilanya contohnya di malam harinya secara sengaja memakan sesuatu benda yang pagi harinya bisa menghilangkan akalnya, maka ia berkewajiban meng-qadha’ hari-hari dimana ia gila. Tetapi kalau ia tidak bersengaja gila, maka ia tidak berkewajiban meng-qadha’.
Baca Juga : Makalah Tentang Mu'amalah
I. Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
Disunnahkan bagi orang yang berpuasa itu beberapa hal, yaitu:
1. Bersegera untuk berbuka setelah nyata-nyata matahari terbenam. Dan berbuka itu dilakukan sebelum shalat. Dan disunnahkan berbuka itu dengan kurma basah, atau kurma kering, atau manisan atau air. Hendaknya yang dibentuk berbuka itu ganjil, yaitu tiga atau lebih.
2. Berdo’a setelah berbuka dengan do’a yang telah diajarkan oleh Nabi SAW.
3. Makan sahur dengan sesuatu masakan walaupun sedikit. Meskipun hanya seteguk air. Seperti sabda Nabi SAW yang menjelaskan wacana makan sahur itu ialah berkah.
4. Mencegah verbal dari omongan yang tidak berfaidah. Sedangkan mencegah verbal dari hal yang haram menyerupai menggunjing (ghibah) dan sabung domba, maka hal itu ialah wajib setiap saat, dan hal itu lebih dikukuhkan pada bulan Ramadhan.
5. Memperbanyak sedekah dan berbuat baik kepada sanak saudara, kaum fakir dan miskin.
6. Menyibukkan diri dalam menunutut ilmu, membaca Al-Qur’an, berzikir, membaca shalawat atas Nabi SAW. Bilamana ada kesempatan untuknya baik siang hari maupun malamnya.
7. Beri’tikaf.
BAB IV
KESIMPULAN
Puasa ialah salah satu rukun islam, maka dari itu wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan nrimo tanpa paksaan dan mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa dengan niat biar mendapat imbalan atau kebanggaan dari orang lain, maka puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya ialah kita hanya mendapat rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari apa yang telah kita kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib bagi seluruh ummat islam sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau biar kau bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah)
Berpuasalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibentuk oleh Allah swt. Allah telah menunjukkan kita banyak kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah puasa ini, jadi bila kita berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan diatas, kita sendiri akan mencicipi betapa indahnya berpuasa dan betapa banyak faidah dan manfaat yang kita dapatkan dari berpuasa ini.
Maka dari itu saudara-saudari kami sekalian, janganlah sesekali meninggalkan puasa, lantaran puasa ini memiliki banyak nilai ibadah. Mulai dari langkah, tidur dan apapun pekerjaan orang yang berpuasa itu ialah ibadah.
0 Response to "Makalah Puasa Ramadhan Dan Keutamaanya"
Posting Komentar