Mulai 28 Maret 2019, Pengajuan Klaim Jht Bpjs Tk Cukup Dengan Tap E-Ktp, Tanpa Perlu Mengisi Formulir
Ada cara gampang dan terbaru mencairkan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2019. Ya, mulai 28 Maret 2019 proses pencarian dana JHT akan semakin mudah dan menyenangkan, lantaran penerima tidak perlu lagi repot mengisi biodata di formulir pengajuan klaim. Cukup dengan memakai KTP Elektronik saja!
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Taman Kanak-kanak memang terus berinovasi menyebarkan fitur-fitur yang canggih dan modern untuk memudahkan para pesertanya ketika mengurus pencairan tabungan JHT. Setelah tahun 2018 kemudian meluncur sistem Antrian Online dan Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan, di tahun 2019 ini kembali melaunching fitur gres yaitu mencairkan saldo JHT cukup dengan tap KTP Elektronik pada e-KTP reader yang disediakan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan Antrian Online bertujuan untuk mempersingkat mekanisme pencairan saldo JHT secara manual di kantor cabang BPJSTK. Dengan layanan pendaftaran no antrean on-line ini, penerima yang hendak mengambil dana JHT-nya tidak perlu lagi repot-repot tiba pagi-pagi sekali ke kantor BPJS Ketenagakerjaan demi biar kebagian no antrian. No antrian sanggup dipesan secara online dari mana saja dengan memakai perangkat yang terhubung dengan internet.
Sementara dengan layanan Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan, penerima yang kehilangan KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS TK, tidak perlu lagi ribet menciptakan surat keterangan hilang dari kepolisian dengan mencantumkan nomor referensinya sebagai pengganti kartu yang hilang. Cukup dengan mencetak atau diprint sendiri kartu digital yang terdapat di aplikasi BPJSTKU ke dalam kertas HVS atau kertas foto, sudah sanggup dipakai untuk mengurus klaim uang JHT (Jaminan Hari Tua).
Dan kini ada layanan gres lagi yaitu Tap KTP Elektronik. Dengan hadirnya layanan ini proses pengajuan pencairan dana JHT akan semakin cepat dan praktis. Karena penerima tidak perlu lagi ribet mengisi formulir pengajuan klaim JHT ketika di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan memakai KTP elektronik yang ditap di e-KTP reader, kamudian scan sidik jari, sesudah itu data-data kependudukan kita akan dibaca oleh sistem.
Jika data-data di semua berkas persyaratan klaim JHT valid dengan data-data di KTP elektronik yang ditap tadi, maka pengajuan klaim dana JHT niscaya akan disetujui dan tinggal menunggu duit kita JHT cair ke dalam rekening dengan estimasi waktu pencairan 5 sampai 7 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung). Namun wacana lamanya waktu pencairan sanggup saja tidak sama antara kantor cabang yang dengan yang lainnya. Tinggal dinantikan saja sesuai dengan isu yang diberikan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan daerah Anda mengurus klaim JHT.
Untuk dikala ini, layanan klaim uang JHT memakai KTP elektronik reader ini sudah sanggup dipakai di kantor BPJS Taman Kanak-kanak di DKI Jakarta, dan juga di 33 Kantor Cabang/KCP BPJS Ketenagakerjaan di ibu kota provinsi seluruh Indonesia.
Namun perlu diketahui, sistem reader e-KTP ini hanyalah untuk semakin mempersingkat proses pencarian JHT dengan tidak perlu lagi mengisi formulir klaim dikala di kantor BPJS TK. Untuk tahap-tahap yang lainnya masih tetap sama. Bagi yang hendak mengurus pencairan JHT di kantor cabang, tetap wajib pendaftaran Antrian Online. Bagi penerima yang mengajukan pencairan secara online melalui layanan E-klaim JHT, tetap wajib mensubmit scan berkas-berkas persyaratannya. Layanan tap KTP Elektronik ini hanya dilakukan nanti sesudah berada kantor BPJS ketenagakerjaan ketika verifikasi berkas.
Dan walaupun sudah ada layanan tap E-KTP, dikala ke kantor tiba ke kantor BPJS Taman Kanak-kanak penerima tetap harus membawa berkas-berkas atau dokumen persyaratan klaim JHT. Selain membawa KTP Elektronik yang nantinya akan ditap di KTP-el reader, berkas-berkas persyaratan lain yang harus disertakan adalah:
- KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KK (Kartu Keluarga).
- Paklaring/Surat Pengalaman Kerja bagi penerima yang berhenti bekerja lantaran resign atau mengundurkan diri.
- Surat pemberhentian kerja bagi penerima yang berhenti lantaran PHK.
- Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima bagi penerima yang berhenti bekerja lantaran habis kontrak.
- Buku rekening tabungan atas nama peserta.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kalau dana JHT yang akan dicairkan saldonya di atas 50 juta.
Selain persyaratan dokumen di atas, jangan lupa juga dengan syarat ketentuan untuk sanggup mencairkan uang JHT seluruhnya, yaitu:
- Sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan. Baik itu lantaran mengundurkan diri/resign, kontrak kerja yang telah simpulan dan pemutusan relasi kerja (PHK). Jika berhenti bekerja belum ada sebulan, dana JHT belum sanggup diklaim.
- Pada dikala mengajukan pencairan penerima belum bekerja lagi alias sendang menganggur. Jika sebelumnya sudah berhenti bekerja di PT. A, tapi kemudian sudah bekerja lagi di PT. B, maka tabungan JHT yang dikumpulkan selama bekerja di PT. A belum sanggup diklaim.
- Kartu atau kepesertaan BPJSTK sudah benar-benar non aktif. Artinya perusahaan sudah menghentikan iuran dan juga melapor ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa penerima sudah tidak bekerja. Jika kepesertaann BPJS Ketenagakerjaan masih terdeteksi aktif walau telah berhenti bekerja, dana JHT juga belum sanggup dicairkan.
Demikianlah isu terbaru seputar pencairan proteksi hari bau tanah atau JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, yaitu tata cara mengambil uang JHT dengan tap e-KTP. Dan sekali lagi harap diingat, layanan KTP-el reader ini hanya untuk mempersingkat proses klaim JHT tanpa perlu lagi repot-repot mengisi formulir klaim. Untuk tahap-tahap yang lainnya masih sama menyerupai sebelumnya. Namun apapun kita patut bersyukur dengan dihadirkannya layanan KTP elektronik reader ini, alasannya yaitu selain menciptakan waktu pencairan dana JHT jadi lebih cepat, layanan ini juga ramah lingkungan lantaran sanggup mengurangi penggunaan kertas.
Sumber http://janganganggur.blogspot.com
0 Response to "Mulai 28 Maret 2019, Pengajuan Klaim Jht Bpjs Tk Cukup Dengan Tap E-Ktp, Tanpa Perlu Mengisi Formulir"
Posting Komentar