Apa Itu Firma ? Cara Mendirikan Firma, Dasar Aturan Dan Ciri-Cirinya
Isi Artikel
“Apa Itu Firma ? Cara Mendirikan Firma, Ciri-Ciri Dan Dasar Hukumnya”
Akuntansilengkap.com |Yang menjadi bahasan kali ini ialah seputar, Syarat pendirian firma/ Dasar aturan firma/ Pendirian firma/ Cara mendirikan firma/ Ciri-Ciri Firma.
Apa itu Firma?
Jadi sebetulnya apa yang dimaksud dengaan Firma itu?
Firma adalah venootschap onder Firma (dalam bahasa belanda) yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau juga sering disebut sebagai Fa yaitu sebuah bentuk komplotan guna menjalankan perjuangan anatara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pengertian Persekutuan Firma ialah menurut Pasal 16 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah setiap perusahaan yang dibangun atau didirikan dibawah nama bersama atau Firma sebagai nama/ brand/ merek yang digunakan untuk berdagang bantu-membantu guna menjalankan suatu perusahaan.
Pemilik Firma ialah terdiri atas sekelompok orang (bersekutu). Kemudian dari setiap anggota komplotan masing-masing menyetorkan kekayaan langsung yaitu sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat pendirian perusahaan.
Baca jga:
Ciri Ciri Firma
Suatu komplotan sanggup dikatakan sebagai Firma apabila diketahui ciri-cirinya diantaranya meliputi:
- Firma ialah komplotan yang didirikan oleh lebih dari satu orang di dalam suatu perjanjian.
- Setiap anggota komplotan (yang tercatat dalam sertifikat pendirian) masing-masingnya wajib memasukkan berupa uang atau barang ke dalam perusahaan dibawah satu nama.
- Membagi keuntungan secara adil kepada seluruh anggota Firma.
- Seluruh anggota sepenuhnya mempunyai tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.
- Pendirian firma harus dilakukan dengan sertifikat notaris (karena sebagai persyaratan untuk pendirian)
- Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.
- Setiap persero, mempunyai wewenang bertindak atas nama firma untuk mengadakan perjanjian atau mengeluarkan uang terhadap pihak ketiga. Asal dengan ketentuan/ dasar aturan Firma.
Cara Pendirian Firma Dan Dasar Hukumnya
Proses pendirian Firma menurut KUHD dan KUHPerdata. Dalam pasal 22 KUHD disebutkan bahwa:
- Persekutuan Firma harus didirikan dengan sertifikat otentik. Artinya Firma tidak memungkinkan atau dikhawatirkan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila sertifikat otentik tersebut tidak ada.
- Kemudian selanjutnya, sehabis sertifikat pendirian dibentuk maka harus kita daftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat tempat dimana Firma akan didirikan/berkedudukan. Dalam pasal 23 KUHD dan pasal 28 KUHD.
- Selanjutnya sertifikat pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Catatan: “Selama sertifikat pendirian belum di umumkan atau di daftarkan, menurut Pasal 29 KUHD ialah Firma akan dianggap pihak ketiga akan sebagai komplotan umum yang menjalankan segala macam perjuangan dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, serta semua sekutu berwenang menandatangani banyak sekali surat untuk Firma ini menyerupai yang dimaksud dalam pasal tersebut”
Isi Akta Pendirian Firma
Pasal 26 KUHD menyebutkan isi ikhtisar resmi sertifikat pendirian Firma yang harus memuat 5 hal di bawah ini, diantaranya sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu Firma.
- Pernyataan Firmanya, yaitu berisi wacana kriteria Firma yang menandakan bahwa komplotan itu umum atau hanya terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu. Apabila Firma tersebut hanya terbatas pada suatu cabang khusus maka perihal ini hartus dijelaskan dengan menandakan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama Firma.
- Saat mulai berlakunya komplotan dan ketika berakhirnya.
- Dan selanjutnya, bagian-bagian dari perjanjiannya pada umumnya harus menyatakan wacana penentuan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada praktiknya sebagai perusahaan, Persekutuan Firma ialah perusahaan yang tidak berbadan hukum, mengapa? Karena firma hanya memenuhi unsur/syarat materil, tetapi yang berupa ratifikasi atau legalisasi dari Negara yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai unsur/syarat formalnya tidak ada. Hal ini lah yang menjadikan Persekutuan Firma bukan menjadi komplotan berbadan hukum.
Kriteria Pajak Firma
CV atau Firma sebagai sebuah tubuh perjuangan wajib untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban pajak para pemiliknya. Keuntungan usaha yang menjadi penghasilan dari Firma atau CV akan dikenakan pajak dan dilaporkan CV atau Firma sebagai Wajib Pajak.
Sedangkan, penghasilan seorang penanam modal (investor) pada CV atau Firma ialah penghasilan berupa pembagian laba. Meskipun penghasilannya dari pembagian laba, namun investor juga sanggup memperoleh penghasilan tambahan apabila aktif menjalankan perjuangan sebab akan mendapat penghasilan lain menyerupai honor atau tunjangan-tunjangan lainnya.
Baca juga:
Proses Pembubaran Firma dan Dasar Hukumnya
Dalam Pasal 1646 hingga dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 hingga dengan Pasal 35 KUHD isinya mengatur pembuibaran Persekutuan Firma. Berdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata, terdapat 5 hal yang menjadikan bubar atau berakhirnya Persekutuan Firma diantaranya adalah:
- Jangka waktu Firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam sertifikat pendirian;
- Musnahnya barang atau telah selesainya perjuangan yang dijalankan komplotan Firma;
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
Sekutu Firma
Sekutu yang ada dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu saja, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer akan bertanggungjawab langsung untuk keseluruhan apabila mengadakan hubungan aturan dan menjalankan perusahaan dengan pihak ketiga.
Ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 17 KUHD menyatakan bahwa Anggaran dasar harus ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan aturan dengan pihak ketiga.
Seorang sekutu yang seandainya sudah diberikan wewenang atau tidak diberi wewenang oleh Firma, yaitu wewenang secara langsung untuk mengadakan hubungan aturan dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab secara langsung untuk keseluruhan menyerupai yang diatur dan disebutkan dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan Firma
Dalam Pasal 1633 hingga dengan Pasal 1635 KUHPerdata telah diatur perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam komplotan Firma yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu.
Dalam perihal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, pembagian tersebut sebaiknya diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan.
Bisa dengan menetapkan batasan, contohnya Firma tidak diperbolehkan memperlihatkan seluruh keuntungan hanya kepada salah satu pihak saja atau hanya kepada seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan apabila seluruh kerugian ditanggung hanya oleh salah satu sekutu saja. Tidak diperbolehkan pula menetapkan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga.
Catatan: “Jika tidak diperjanjikan wacana cara pembagian keuntungan dan kerugian, maka pembagian keuntungan sanggup menurut pada pemasukan secara adil dan seimbang. Atau dengan menyamakan antara sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerja saja dengan sekutu yang menyetorkan uang atau benda (harta) yang paling sedikit.
Itulah tadi pembahasan mengenai Apa Itu Firma ? Cara Mendirikan Firma, Dasar Hukum Dan Ciri-Cirinya. Semoga bermanfaat menambah wawasan kita semua. Sekian dan terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂
Kunjungi juga artikel lainnya:
- Pengertian Relevance Dalam Laporan Keuangan Akuntansi
- 5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip
- Pengertian Dan 8 Jenis Jenis Koperasi Lengkap Serta Struktur Organisasinya
- Contoh Laporan Laba Rugi Dan Jurnal Penutup Perusahaan Manufaktur
- Pengertian Biaya Bahan Baku, Biaya Tenaga Kerja Dan Biaya Overhead Pabrik Dengan Contoh
- Tugas Manajer Personalia Dalam Perusahaan Beserta Fungsinya
0 Response to "Apa Itu Firma ? Cara Mendirikan Firma, Dasar Aturan Dan Ciri-Cirinya"
Posting Komentar