Cara Memperbaiki Jumlah Jam Mengajar (Jjm) Dapodik
Guru yang belum mendapat SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen yaitu sebab adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terutama pada instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan biar SK Tunjangan Profesi sanggup terbit.
Data yang ditampilkan di website P2TK Dikdas, terutama data pada nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 keterangan yaitu.
Selain hal tersebut, jikalau jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 perihal alokasi waktu KTSP SD/MI sanggup menimbulkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan duduk masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut yaitu jumlah jam mengajar yang seharusnya:
o Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
o Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
o Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
o Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Masih tetap gundah temen - temen guru
Ini pola perhitungannya
Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris sanggup masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Kepala Sekolah atau Wakasek,
Silahkan mencoba Sumber http://herlambank.blogspot.com
Data yang ditampilkan di website P2TK Dikdas, terutama data pada nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 keterangan yaitu.
- Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada pecahan pembagian rombongan belajar.
- JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
- JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan arahan sertifikasi yang dimilikinya.
Selain hal tersebut, jikalau jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 perihal alokasi waktu KTSP SD/MI sanggup menimbulkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan duduk masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut yaitu jumlah jam mengajar yang seharusnya:
o Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
o Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
o Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
o Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Masih tetap gundah temen - temen guru
Ini pola perhitungannya
Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris sanggup masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Kepala Sekolah atau Wakasek,
Berhak mendapat JJM Linier 18 dari kiprah pemanis sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai arahan sertifikasinya. Misalnya jikalau guru kelas, maka pemanis 6 jam itu yaitu 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan berguru (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak pola kasus, bidang studi ini dipastikan linier.
Silahkan mencoba Sumber http://herlambank.blogspot.com
0 Response to "Cara Memperbaiki Jumlah Jam Mengajar (Jjm) Dapodik"
Posting Komentar