iklan

Informasi Lowongan Kerja Tki Ke Korea Selatan Tahun 2018

Informasi lowongan kerja luar negeri ke Korea Selatan ini kami peroleh eksklusif dari website resmi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), yang merupakan forum resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola penempatan TKI ke Korea dan Jepang melalui jadwal g2g.

Perlu teman-teman ketahui, mulai tanggal 1 Januari 2007 lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan bahwa yang boleh menempatkan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di negara Korea Selatan hanyalah BNP2TKI melalui Program G to G. Seluruh proses penempatan TKI ke Korea dilakukan oleh BNP2TKI. Kaprikornus teman-teman yang berminat merantau ke Korsel, jangan coba-coba melalui dan percaya dengan calo, sponsor, PL, broker, PT ataupun lembaga-lembaga lainnya yang menjanjikan sanggup memberangkatkan TKI ke Korea. Hanya BNP2TKI! Selain itu yakni ilegal.

Dan di tahun 2018 ini, menurut surat dari Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) nomor EPST-637 tanggal 19 Maret 2018, telah dibuka kesempatan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2018 bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum/sesudah masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Kaprikornus lowongan kerja ke Korsel untuk angkatan pertama tahun 2018 ini khusus hanya diperuntukkan bagi mantan TKI Korea, yang dulu pulang ke Indonesia secara sukarela. Bukan dideportasi akhir berbuat kesalahan. Untuk calon TKI yang belum pernah ke Korea, mungkin nanti beberapa bulan lagi di lowongan selanjutnya.


Untuk lebih lengkapnya, berikut kami sajikan Informasi lengkap Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT (Computer Basic Test) Khusus Ke-1 Tahun 2018 TKI Ke Korea Selatan.

PERSYARATAN
  1. Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
  2. Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela setelah masa kontrak kerja mereka selesai dengan VISA jenis E9.
  3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran antara 11 April 1978 s.d. 10 April 2000)
  4. Tidak buta warna (total atau parsial) dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Pada surat keterangan dokter tersebut harus mengatakan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku yakni yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).
  5. Tidak sedang atau pernah menjalani eksekusi tindak pidana berat akhir perbuatan kriminal atau lainya.
  6. Tidak mempunyai catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  7. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
  8. Tidak sedang mengidap penyakit paru-paru, penyakit hepatitis, dan penyakit kelamin.
  9. Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan memakai Visa E-9 dan Visa E-10.

PENTING: Bagi yang pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun tetapi mendaftar, maka yang bersangkutan akan ditolak untuk mengirimkan dokumen lamaran melalui Sending Public Agency System oleh HRD Korea dan atau CCVI ditolak oleh Imigrasi Korea Selatan.

PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN

  1. Sektor Manufaktur
  2. Sektor Perikanan
  3. Sektor Konstruksi
  4. Sektor Agriculture/Livestock
  5. Sektor Jasa

Bila pelamar ingin kembali bekerja di daerah yang sama menyerupai ketika sewaktu bekerja di Korea dimana pelamar bekerja di daerah tersebut lebih dari setahun, maka harus menentukan sektor pekerjaan yang sama menyerupai sewaktu bekerja di Korea dulu. Oleh lantaran itu, pelamar harus menentukan sektor pekerjaan dengan secama mengingat pertimbangan tersebut.

Khusus Sektor Konstruksi harus dilengkapi dengan surat keterangan seruan dari pengguna yang lama.

Baca Juga: 9 Cara Ampuh Menghasilkan Banyak Uang Melalui HP

PROGRAM HRD KOREA RESETTLEMENT SUPPORT TRAINING

Bagi pendaftar yang pernah mengikuti jadwal HRD Korea Resettlement Support Training selama bekerja di Korea akan mendapatkan banyak sekali manfaat sebagai berikut:
  • Bagi yang telah menuntaskan jadwal HRD Korea Resettlement Support Training, wajib mengupload formulir pendaftaran dan sertifikat.
  • Bagi yang mempunyai akta TOPIK tingkat 3 atau lebih tinggi, wajib menyerahkan akta TOPIK dan akta training Bahasa Korea.

JADWAL PELAKSANAAN

Pendaftaran Online 29 Maret 2018 – 4 April 2018 (ditutup pukul 00.00 WIB)

Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran 10 - 12 April 2018.

Pengumuman Tanggal Ujian 23 April 2018.

Pelaksanaan Ujian 2 Mei 2018 s.d. Selesai.

Pengumuman Hasil Ujian  31 Mei 2018.

Persyaratan Usia Peserta Ujian Kelahiran antara 11 April 1978 s.d. 10 April 2000.

Perhatian! Jadwal sanggup berubah sesuai dengan informasi dari HRD Korea.

TAHAPAN DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE – 1 TAHUN 2018 MELALUI SISTEM ONLINE

1.  Pra Pendaftaran (Online)

a. Tempat Pra Pendaftaran (Online): Pendaftaran sistem online sanggup dilakukan dimana saja dengan jaringan stabil dan memadai.

b.  Metode Pra Pendaftaran (Online) ujian EPS-TOPIK Melalui Sistem online:
  • Pendaftar wajib mempunyai alamat email pribadi yang masih aktif.
  • Mendaftar sendiri/mandiri melalui akomodasi internet (website BNP2TKI) dengan alamat: http://g2g.bnp2tki.go.id .
c. Hanya pendaftar yang sudah melaksanakan Pra Pendaftaran (Online) yang sanggup melaksanakan pendaftaran/Verifikasi Dokumen Pendaftaran.

d. Persyaratan Dokumen:

1. Scan Asli KTP.

2. Scan Asli Paspor terakhir. Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) maka sanggup memakai paspor terakhir ketika kepulangan dari korea.

3. Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih (terlihat dahi dan pendengaran serta tidak berkca mata diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

4. Scan Asli Ijazah Pendidikan terakhir.

5. Scan Asli Buku Tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.

6. Scan Asli halaman paspor ketika kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela (Cap Kepulangan).

7. Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna. Pada surat keterangan dokter tersebut harus mengatakan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku yakni yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

8. Bagi pendaftar yang pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training wajib Scan orisinil formulir aplikasi jadwal tersebut yang sudah diisi dengan lengkap dan orisinil salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
  • Sertifikat training bahasa korea
  • Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  • Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment. Starting Business)
Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB.

e. Cara Pendaftaran:

1. Mengakses website: http://g2g.bnp2tki.go.id

2. Bila alamat website benar maka akan tampil informasi pengumuman Pendaftaran EPS-TOPIK. Anda diwajibkan membaca isi pengumuman tersebut.

3. Pada tampilan informasi pengumuman pendaftaran EPS-TOPIK terdapat tombol “Register Now” di pojok kanan atas untuk melaksanakan pendaftaran.

4. Selanjutnya klik tombol “Register Now” maka akan tampil tombol pencarian, kemudian isi dengan nama (bisa menukar antara nama depan dan nama belakang), nomor paspor ketika kepulangan terakhir dari Korea, dan tanggal lahir. Setelah semua terisi klik “Get Data”. Jika data ditemukan maka dilanjutkan dengan mengisikan data diri, data orang tua, data bank, dan sektor jabatan.

5. Form isian Pra Pendaftaran (Online). Isi data anda pada kolom form Pra Pendaftaran (Online) tersebut dengan cara mengetik identitas diri (nama, tanggal lahir, alamat, dll) yang harus sesuai dengan KTP yang digunakan.

6. Setelah mengisi semua kolom yang tersedia pada form isian pendaftaran selanjutnya mengunggah/upload dokumen:

1)  KTP

2)  Paspor

3) Foto

4) ijazah terakhir (minimal SLTP atau sederajat)

5) Buku Tabungan

6) Scan Paspor ketika kembali dari korea, dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna.

7) Khusus bagi PMI yang pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training, wajib mengupload Scan orisinil formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan orisinil salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
  • Sertifikat training bahasa korea
  • Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  • Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment. Starting Business)
Dilanjutkan dengan melaksanakan klik tombol “Register”. Pastikan semua kolom telah terisi dengan benar.

7. Ketika tombol “Register” di klik maka akan tampil informasi “Apakah anda yakin akan menyimpan data?” Klik tombol “Ok” untuk menyimpan data.

8. Setelah tombol register diklik maka akan tampil informasi:
  • Keterangan berhasil menyimpan
  • Link untuk mencetak form pendaftran online
  • Link untuk d0wnl0ad aplikasi “Acrobat Reader” Silahkan klik Link untuk mencetak tanda bukti Pra Pendaftaran (Online).
9. Pada tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) memuat informasi yang telah anda isi beserta Nomor Registrasi dan KODE BAYAR untuk melaksanakan pembayaran biaya ujian.

10. Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) sanggup disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll).

11. Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) HARUS dibawa ketika Anda melaksanakan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran.

12. Hanya yang telah melaksanakan Pra Pendaftaran (Online) yang dibuktikan dengan tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) yang sanggup melaksanakan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran.

2. Pembayaran Biaya Ujian

1. Membayar biaya ujian sebesar 24 USD = Rp.332.500 ,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 23 Maret 2018 untuk 1 USD = Rp 13.849,- melalui Bank BRI.

2. Pembebasan Biaya Ujian Bagi pendaftar yang mempunyai salah satu dari akta training Program HRD Korea Resettlement Support Training antara lain;
  • Sertifikat training bahasa korea
  • Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih,
  • Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment. Starting Business) akan menerima pembebasan biaya ujian.
Daftar nama yang dibebaskan biaya ujian menurut informasi dari HRD Korea, hanya penerima yang namanya tercantum dan diumumkan sebagai nama yang dibebaskan dari biaya ujian oleh HRD Korea yang memperoleh pembebasan biaya ujian.

a. Metode pembayaran uang ujian Pembayaran sanggup dilakukan dengan memakai Kode Bayar yang tertera pada hasil cetak pembayaran Pra Pendaftaran (Online) melalui:
  • ATM BRI, atau
  • Internet Banking BRI, atau
  • Teller BRI (dengan menyebutkan pembayaran melalui Brinets Express)
b. Petunjuk Pembayaran dengan memakai Kode Bayar terlampir.

c. Pembayaran hanya sanggup dilakukan dengan memakai Kode Bayar. Jika pembayaran dilakukan eksklusif ke Rekening BNP2TKI, maka proses Verifikasi Dokumen Pendaftaran tidak sanggup dilakukan.

d. Peserta yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2018 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada ketika ujian tidak akan mendapatkan uang pengembalian pendaftaran.

e. Bila penerima mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan.

f. Peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan tidak sanggup mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2018 oleh HRD Korea, maka uang pendaftaran akan dikirimkan melalui rekening pribadi pendaftar.

g. Hanya penerima yang telah membayar uang pendaftaran ujian yang diperbolehkan mendaftar.

3. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran

a. Periode Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran: 10 – 12 April 2018 mulai Pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.

b. Jadwal kedatangan untuk pendaftaran dan verifikasi ke Gedung KITCC Ciracas – Jakarta Timur akan diumumkan melalui website bnp2tki.go.id.

c.  Pendaftar harus berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas) dan bersepatu.

d. Tempat Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran: Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803.

e. Metode Pendaftaran : Setelah melaksanakan Pra Pendaftaran (Online) dan melaksanakan pembayaran biaya pendaftaran ujian dengan Kode Bayar, Calon Pekerja Migran Indonesia mendaftar sendiri tiba eksklusif ke lokasi pendaftaran.

f. Persyaratan Dokumen :

1) Asli Paspor terakhir. Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) diperbolehkan memakai paspor terakhir ketika kepulangan dari korea.

2) Asli Paspor ketika kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela.

3) 1 (satu) Lembar Scan Paspor berwarna terakhir (paspor gres atau paspor ketika kepulangan dari Korea) berukuran 12,5 x 8,5 cm untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran, dan mengatakan aslinya.

4) Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI dengan memakai instruksi bayar melalui Teller/ATM/Internet Banking BRI.

5) Asli KTP.

6) 2 (dua) Lembar Pasfoto berwarna terbaru berukuran ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih (terlihat dahi dan telinga; diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir);

7) Asli Ijazah Pendidikan terakhir.

8) Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus mengatakan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku yakni yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

9) Scan orisinil formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training (PMI yg pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training ) yang sudah diisi dengan lengkap dan orisinil salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
  • Sertifikat training bahasa korea
  • Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  • Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment. Starting Business)
10) Softcopy dokumen yang di upload ketika Pra Pendaftaran (Online)
  • KTP
  • Paspor
  • Foto
  • Ijazah
  • Buku Tabungan
  • Scan Paspor Saat Kembali Dari Korea
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna
  • Sertifikat Program HRD Korea Resettlement Support Training disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll).
11) Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB. Contoh scan persyaratan dokumen terlampir. Bagi pelamar yang kehilangan akta sebagaimana tersebut pada poin 14, maka akta yang hilang sanggup diganti dengan Certificate of Career yang diterbitkan di sistem EPS Center Indonesia. Pendaftar sanggup menghubungi kontak berikut:
  • Nomor Telepon 021 - 79186012 / 6016
  • Nomor Telepon 021 - 79186012 / 6014
  • Website http://www.hrdkepsid.com
TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
  1. Lokasi ujian: Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.
  2. Bentuk Ujian yakni Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana penerima ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan memakai komputer.
  3. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id , g2g.bnp2tki.go.id, dan website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr
RINGKASAN BENTUK UJIAN
1. Bentuk soal ujian yakni pilihan ganda;

2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat;

3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada ketika ujian adalah:
  • Kartu Ujian yang diperoleh pada ketika pendaftaran (harus dibawa);
  • Paspor dan Kartu Tanda Pengenal yang sama dengan yang dipakai pada ketika mendaftar;
  • Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan apapun.
JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS

Jumlah penerima yang lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil evaluasi ujian dimana penerima yang lulus yakni mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 88 poin dari nilai maksimal 200 poin.

PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-1 TAHUN 2018

1.  Pengumuman hasil ujian: 31 Mei 2018

2. Hasil ujian diumumkan melalui:
  • Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
  • Website EPS www.eps.go.kr
  • Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
3.  Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2018 yakni 2 tahun.

INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE-1 TAHUN 2018
  • Bila penerima ujian yang mengikuti Ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2018 ternyata bukan Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee ) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun penerima tersebut lulus ujian;
  • Penentuan seleksi penerima yang sanggup mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2018 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak sanggup diganggu gugat;
  • Peserta ujian yang lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2018 akan mendapatkan manfaat dari proses penempatan yang lebih cepat. Bagi yang telah lulus mengikuti ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2018 tidak diwajibkan mengikuti Preliminary Education, namun apabila dirasakan perlu penyegaran khususnya Bahasa Korea, sanggup mengikuti Preliminary Education;
  • Pada ketika pelaksanaan ujian, alat komunikasi menyerupai handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dihentikan dipergunakan di dalam kelas;
  • Bila penerima ujian tertangkap tangan melaksanakan tindakan kecurangan pada ketika ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 3 tahun kedepan;
  • Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan penerima bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
  • Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2018 hanya merupakan syarat untuk sanggup melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin sanggup bekerja di Korea;
  • Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak sanggup mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan menyerupai hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan sanggup diproses bekerja ke Korea.
  • Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi penerima Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2018, seluruh soal-soal yang akan menjadi materi Ujian diambil dari pertanyaan tertutup menurut Buku Standar EPS-TOPIK “The Standard Textbook for EPS-TOPIK” yang telah di upload di halaman website HRD Korea dan BNP2TKI.
  • Buku Standar EPS-TOPIK berupa Textbook file (PDF, Sound source) sanggup diunduh secara GRATIS di halaman web http://www.hrdkorea.or.kr/3/3/3/1/2 dan http://epstopik.hrdkorea.or.kr
  • Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea.
  • Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja menyerupai yang mempunyai hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau mempunyai catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.
  • Sesuai dengan MOU antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea, hanya BNP2TKI yang yang mempunyai otoritas untuk melaksanakan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang sanggup dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melaksanakan proses penempatan ke Korea, maka tindakan aturan terkait hal tersebut akan dilakukan.

Demikianlah informasi perihal pengumuman pendaftaran ujian EPS-TOPIK CBT khusus ke-1 tahun 2018 secara sistem online untuk BMI (Buruh Migran Indonesia) tujuan Korea Selatan. Mungkin ada teman-teman yang kecewa lantaran untuk lowongan kali ini hanya dikhususkan bagi eks atau yang sudah pernah bekerja Korea. Atau ada yang sudah pernah kerja di Korsel tapi terlambat mengetahui isu ini. Tidak perlu kecewa, lantaran nanti mungkin akan ada lowongan kloter ke-2 atau ke-3. Kalaupun di tahun 2018 ini tidak ada lagi, bisa mencoba lagi di tahun 2019, 2020, dan seterusnya. Karena kesempatan kerja luar negeri ke Korea Selatan memang tidak selalu ada. Dan artikel ini bisa dijadikan contoh untuk melamar loker ke Korea selanjutnya.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Informasi Lowongan Kerja Tki Ke Korea Selatan Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel